Selasa, 07 Februari 2017

TATA TERTIB PEMILIHAN CALON KETUA RT DAN KETUA RW KELURAHAN LAYANG

PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT DAN KETUA RW
KELURAHAN LAYANG
KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR


TATA TERTIB
 PEMILIHAN CALON KETUA RT DAN KETUA RW
KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR

 BAB I
DASAR HUKUM
1.    Peraturan Walikota Makassar Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Petunjuk pelaksanaan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).
2.    Surat Edaran Lurah Layang Nomor : 03/Kel.Lyg/I/2017 perihal Himbauan peremajaan/perpanjangan kepengurusan RT/RW se-Kelurahan Layang.
3.    Hasil Musyawarah Warga RT/RW  pada tanggal 06 Januari 2017.

BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW …  dimaksud adalah :
1.    Wilayah adalah RT/RW …
2.    Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RT/RW … adalah Kelurahan LAYANG
3.    Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RT/RW … adalahKecamatan LAYANG
4.    Kota adalah Kota Bekasi
5.    Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW … dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya *)
6.    Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah*)
7.    Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah;
8.    Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RT/RW …
9.    Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RT/RW …
10. Calon Ketua RT/RW … adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT/RW atau lebih (Pencalonan bersama)




BAB III
KEPANITIAAN

1.    Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah  Warga  RT/RW … pada hari/Tanggal ………………. untuk menyelenggarakan pemilihan.
2.    Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RT/RW … (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari Lurah LAYANG;
3.    Panitia adalah warga RT/RW … , dari tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.    Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) Orang terdiri :
a.    1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
b.    1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
c.    1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
d.    2 (Dua) Orang Anggota
e.    Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5.    Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RT/RW … yang diketahui dan disetujui oleh RW*) dan Kelurahan.
6.    Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen
7.    Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon;
8.    Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua  RT/RW …

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RT/RW

Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1.    Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RT/RW …
2.    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3.    Tinggal dan berdomisli di RT/RW … dengan ber-KTP RT/RW … atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RT/RW … atau sekurang-kurangnya telah menetap selama 6 Bulan di lingkungan RT/RW … dengan Keterangan Domisili/keterangan RT/RW setempat.
4.    Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5.    Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.    Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT/RW … yang tervalidasidengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT/RW …


Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RT/RW …
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.    Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945;
3.    Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
4.    Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
5.    Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat;
6.    Warga Negara Indonesia yang paling rendah berumur 30 tahun atau telah menikah;
7.    Telah menjadi warga RT/RW … sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan Ber KTP RT/RW … atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RT/RW …;
8.    Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial;
9.    Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap .
10. Bersedia mendukung dan membantu terlaksananya program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan Negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
11. Bersedia, memenuhi , melaksanakan dan mentaati 9 (Sembilan indikator penilaian kinerja ketua RT dan Ketua Rw;
12. Bersedia, mampu untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan ketua RT, pengurus LPM, Lurah Camat dan atau pemerintah Kota Makassar;
13. Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Pertama(SMP)  bagi calon RT disertai Fc Ijazah dan dapat memperlihatkan Ijazah asli atau surat keterangan kelulusan dari sekolah atau instansi berwenang;
14. Memiliki kemampuan dasar menggunakan / mengaplikasikan media sosial;
15. Tidak merangkap jabatan sebagai ketua RT/RW, Ketua LPM dan hanya fokus sebagai ketua RT/RW;
16. Membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai ketua RT/RW, ketua LPM serta bukan merupakan pengurus salah satu partai politik;
17. Mendapat rekomendasi secara tertulis dari Lurah setempat;
            (Sumber ;  Perwali Kota Makassar No.72 Tahun 2016 tentang petunjuk      pelaksanaan pemilihan ketua rukun tetangga(RT) dan Ketua Rukun Warga (RW)
               
Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1.    Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2.    Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3.    Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RT/RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4.    Pemilihan calon ketua RT/RW … dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5.    Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RT/RW
6.    Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 08.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib.
7.    Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
8.    Pemilih yang datang terlambat lewat dari  waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9.    Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos / mencontreng (mencentang) salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10. Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadipenggunaan hak suara ganda.
11. Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis yaitu pukul 12.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 %  kehadiran dari data DPT yang ada.
12. Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.
13. Pemenang atau RT/RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.

Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
1.    Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1.
2.    Mempunyai/mendapatkan surat mandat dari calon Ketua RT/RW …
3.    Telah menyampaikan surat mandat (sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu pemilihan dimulai.
4.    Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua RT/RW …
5.    Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.

Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari             : Minggu
Tanggal        : 26 Februari 2017
Waktu          : 08.00 s/d 14.00
Lokasi          : TPS

BAB V
ANGGARAN BIAYA
1.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar;
2.    Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat









BAB VI
PENUTUP
1.    Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RT/RW … dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW …*), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Kelurahan Layang.
2.    Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.

Dibuat di                : LAYANG
Pada Tanggal                   : 06 Januari 2017




         PANITIA PEMILIHAN KETUA RT/RW KELURAHAN LAYANG

KETUA                                                       SEKRETARIS



SADDAM MUSMA, S.STP
Pangkat : Penata Muda / IIIa
NIP :19910705 201507 1 002

 
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I / IIId
NIP :19681113 198903 1 006

 
 


        




Mengetahui / menyetujui:
KETUA LPM LAYANG                                  PERWAKILAN KETUA RW
    



HADIJAH SANDi

 
MUH. RUSDI SALAM

 
 





CAMAT




SYAMSUL BAHRI, S.IP
Pangkat : Pembina TK. I / IVb
NIP :19720503 199202 1 002


*) Untuk pemilihan Ketua RT/RW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar