PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT DAN KETUA RW
KELURAHAN LAYANG
KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR
TATA TERTIB
PEMILIHAN CALON KETUA RT DAN KETUA RW
KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
BAB I
DASAR HUKUM
1.
Peraturan Walikota
Makassar Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Petunjuk pelaksanaan pemilihan ketua Rukun
Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).
2.
Surat Edaran Lurah Layang
Nomor : 03/Kel.Lyg/I/2017 perihal Himbauan peremajaan/perpanjangan kepengurusan
RT/RW se-Kelurahan Layang.
3.
Hasil Musyawarah Warga RT/RW
pada tanggal 06 Januari 2017.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua
RT/RW … dimaksud adalah :
1.
Wilayah adalah RT/RW …
2.
Kelurahan tempat
terselenggaranya pemilihan calon ketua RT/RW … adalah Kelurahan LAYANG
3.
Kecamatan tempat terselenggaranya
pemilihan calon ketua RT/RW … adalahKecamatan LAYANG
4.
Kota adalah Kota
Bekasi
5.
Perangkat wilayah
dimaksud adalah Ketua RW … dan para pengurusnya / Ketua RT dan
para pengurusnya *)
6.
Rukun Tetangga
selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui
musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang
diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah*)
7.
Rukun Warga selanjutnya
disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus
RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang
diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah;
8.
Warga adalah WNI dan WNA
yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RT/RW …
9.
Pemuka Masyarakat adalah
tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi
pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang
bertempat tinggal di wilayah RT/RW …
10.
Calon Ketua
RT/RW … adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam
satu RT/RW atau lebih (Pencalonan bersama)
BAB III
KEPANITIAAN
1.
Panitia adalah
organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah Warga RT/RW … pada
hari/Tanggal ………………. untuk menyelenggarakan pemilihan.
2.
Panitia bekerja setelah mendapat
legalitas dari warga RT/RW … (hasil Musyawarah) yang didukung
oleh Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat
Tugas (ST) dari Lurah LAYANG;
3.
Panitia adalah warga
RT/RW … , dari tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama,
pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.
Panitia Pemilihan
berjumlah 5 (lima) Orang terdiri :
a.
1 (Satu) Orang Ketua
merangkap Anggota
b.
1 (Satu) Orang
Sekretaris merangkap Anggota
c.
1 (Satu) Orang Bendahara
merangkap Anggota
d.
2 (Dua) Orang Anggota
e.
Panitia dapat mengangkat
atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan
atau sesuai kebutuhan.
5.
Panitia membuat
aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RT/RW … yang diketahui
dan disetujui oleh RW*) dan Kelurahan.
6.
Untuk menjunjung tinggi
kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan
dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen
7.
Panitia tidak dibenarkan
merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing
calon;
8.
Panitia tidak dapat
mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon
ketua RT/RW …
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RT/RW
Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1. Pemilih
adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RT/RW …
2. Berusia
sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3. Tinggal
dan berdomisli di RT/RW … dengan ber-KTP RT/RW … atau terdaftar dalam
Kartu Keluarga (KK) RT/RW … atau sekurang-kurangnya telah menetap selama 6
Bulan di lingkungan RT/RW … dengan Keterangan Domisili/keterangan RT/RW
setempat.
4. Sehat
Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5. Tidak
sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih
menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Tercantum
di Daftar Pemilih Tetap
(DPT) pemilihan RT/RW … yang tervalidasidengan ditanda
tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT/RW …
Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RT/RW …
1.
Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
2.
Setia dan taat kepada
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945;
3.
Setia dan taat kepada
Negara dan Pemerintah;
4.
Berkelakuan baik, jujur,
adil, cerdas dan berwibawa;
5.
Berpendidikan serendah –
rendahnya SD atau sederajat;
6.
Warga Negara Indonesia
yang paling rendah berumur 30 tahun atau telah menikah;
7.
Telah menjadi warga
RT/RW … sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan Ber KTP RT/RW …
atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RT/RW …;
8.
Mempunyai kemauan,
kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial;
9.
Tidak sedang dicabut hak
memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap .
10.
Bersedia mendukung dan
membantu terlaksananya program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi
kepentingan Negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
11.
Bersedia, memenuhi ,
melaksanakan dan mentaati 9 (Sembilan indikator penilaian kinerja ketua RT dan
Ketua Rw;
12.
Bersedia, mampu untuk
bekerjasama dan berkoordinasi dengan ketua RT, pengurus LPM, Lurah Camat dan
atau pemerintah Kota Makassar;
13.
Berpendidikan paling
rendah tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan berpendidikan
paling rendah tamatan Sekolah Menengah Pertama(SMP) bagi calon RT disertai Fc Ijazah dan dapat
memperlihatkan Ijazah asli atau surat keterangan kelulusan dari sekolah atau
instansi berwenang;
14.
Memiliki kemampuan dasar
menggunakan / mengaplikasikan media sosial;
15.
Tidak merangkap jabatan
sebagai ketua RT/RW, Ketua LPM dan hanya fokus sebagai ketua RT/RW;
16.
Membuat surat pernyataan
tidak merangkap jabatan sebagai ketua RT/RW, ketua LPM serta bukan merupakan
pengurus salah satu partai politik;
17.
Mendapat rekomendasi
secara tertulis dari Lurah setempat;
(Sumber ; Perwali Kota Makassar No.72 Tahun 2016 tentang
petunjuk pelaksanaan pemilihan ketua
rukun tetangga(RT) dan Ketua Rukun Warga (RW)
Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1.
Panitia menyediakan
tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2.
Panitia membuat kartu
suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara
cadangan.
3.
Pada kartu suara
terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RT/RW yang telah
mendapat pengesahan dari panitia.
4.
Pemilihan calon ketua
RT/RW … dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia
(Luber) dan ditempat terbuka.
5.
Masing-masing pemilih
hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RT/RW
6.
Pemilihan dilaksanakan
mulai pukul : 08.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib.
7.
Para pemilih wajib
memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan
berlangsung.
8.
Pemilih yang datang
terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan
hak pilihnya.
9.
Teknik pemilihan
menggunakan cara mencoblos / mencontreng (mencentang) salah
satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10.
Pemilih yang telah
melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada
salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadipenggunaan hak suara
ganda.
11.
Penghitungan suara dapat
dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu
pukul 12.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100
% kehadiran dari data DPT yang ada.
12.
Para calon berhak
hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan
suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.
13.
Pemenang atau RT/RW
terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari
pemilih yang datang.
Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
1.
Memenuhi syarat-syarat
sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1.
2.
Mempunyai/mendapatkan
surat mandat dari calon Ketua RT/RW …
3.
Telah menyampaikan surat
mandat (sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan
waktu pemilihan dimulai.
4.
Saksi wajib
menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua RT/RW …
5.
Saksi wajib
memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan
suara berlangsung.
Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari :
Minggu
Tanggal :
26 Februari 2017
Waktu : 08.00 s/d 14.00
Lokasi : TPS
BAB V
ANGGARAN BIAYA
1.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Makassar;
2.
Sumber dana lain yang
sah dan tidak mengikat
BAB VI
PENUTUP
1.
Tata tertib dibuat oleh
Panitia Pemilihan RT/RW … dan ditanda tangani serta
diketahui/disetujui Ketua RW …*), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan
Pemerintah Kelurahan Layang.
2.
Tata tertib berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
3.
Hal – hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian
berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib
yang telah ada.
Dibuat di : LAYANG
Pada Tanggal :
06 Januari 2017
PANITIA
PEMILIHAN KETUA RT/RW KELURAHAN LAYANG
KETUA SEKRETARIS
|
||||
|
||||
Mengetahui / menyetujui:
KETUA LPM LAYANG
PERWAKILAN KETUA RW
|
||||
|
||||
CAMAT
SYAMSUL BAHRI, S.IP
Pangkat : Pembina TK. I / IVb
NIP :19720503 199202 1 002
*) Untuk
pemilihan Ketua RT/RW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar