Rabu, 22 Maret 2017

PENJELASAN TEHNIS PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA KETUA RT & RW BAGI KETUA LPM KELURAHAN LAYANG




PENJELASAN TEHNIS PELAKSANAAN
 PENILAIAN KINERJA KETUA RT & RW BAGI KETUA LPM
I.       LONGGAR ( Lorong Garden)

A.   Kriteria

1.   Setiap Ketua RT wajib membina 1 (satu) LONGGAR di lingkup wilayah kerjanya.
2.   RT Setiap Ketua RW wajib membina 4 (empat) LONGGAR dan atau berdasarkan jumlah RT di lingkup wilayah kerjanya.
3.   Khusus Ketua RW apabila di wilayah lingkup kerjanya tidak terdapat/memiliki lorong, tetap diwajibkan untuk melakukan pola pembinaan LONGGAR (Lorong Garden) pada area jalan penghubung dan atau area perumahan.
4.   Ketua RT wajib memiliki bukti dokumentasi berupa foto kondisi lorong mulai kondisi 0 persen, 50 persen dan 100 persen.
5.   Ketua RW wajib memiliki bukti dokumentasi berupa foto kondisi lorong mulai kondisi 0 persen, 50 persen dan 100 persen secara terperinci dan jelas dari 4 (empat) LONGGAR yang dibina.
6.   Kegiatan pembentukan dan pembinaan LONGGAR pembiayaannya bersumber atau berasal dari swadaya masyarakat dan atau bantuan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
B.    Standar Skor
           Tabel  1 : Standar Skor Indikator LONGGAR untuk Ketua RW
NO
STANDAR PENCAPAIAN  KRITERIA
SKOR
1
1 (satu) LONGGAR
25
2
2 (dua) LONGGAR
50
3
3 (tiga) LONGGAR
75
4
4 (empat) LONGGAR
100

                                Tabel  2 : Standar Skor Indikator LONGGAR untuk Ketua RT
NO
STANDAR PENCAPAIAN  KRITERIA
SKOR
1
10 – 25 meter
25
2
26 – 50 meter
50
3
51 – 75 meter
75
4
76 – 100 meter
100
Tabel  3 : Standar Skor kelengkapan bukti dokumentasi  untuk Ketua RT & RW
NO
PENCAPAIAN  KRITERIA
Keterangan
SKOR
1
Dokumentasi  (Foto Kondisi)
Tidak Ada
0
2
Dokumentasi  (Foto Kondisi)
Kondisi 0 %
25
3
Dokumentasi  (Foto Kondisi)
Kondisi 0% dan 50  %
50
4
Dokumentasi  (Foto Kondisi)
Lengkap (0,50 & 100%)
100

II.          MTR (Makassarta” Tidak Rantasa)
A.    Kriteria
1.     Ketua RT dan RW menyampaikan/mensosialisasikan kepada warga masyarakat untuk taat/patuh melakukan pembuangan sampah berdasarkan jadwal yang dibuat oleh Lurah, Camat dan jadwal yang disepakati bersama dan adanya papan bicara.
2.     Ketua RT dan RW melakukan penataan pedangang kaki lima agar tidak menggunakan sarana umum seperti trotoar, bahu jalan, drainase, badan jalan dan sebagainya.
3.     Ketua RT dan RW menata dengan baik pedagang kaki lima yang keberadaannya telah lama, dan menekan tumbuhnya/adanya pedagang kaki lima yang baru.
4.     Ketua RT dan RW melakukan penataan, pembersihan dan atau pemeliharaan  drainase sehingga mengurangi genangan air baik didalam drainase maupun dijalan, serta ketua RT dan Ketua RW memantau agar pemanfaatan drainase sesuai fungsinya (tidak ada bangunan diatas drainase), serta adanya jadwal/papan info kegiatan kerja bakti.   

III.        BANK SAMPAH
A.    Kriteria
1.     Ketua RT memiliki data jumlah warga/kepala rumah tangga yang melakukan proses pemilahan sampah.
2.     Ketua RT menganjurkan kepada warganya terdaftar sebagai anggota/nasabah Bank Sampah yang berada lingkungan RW yang bersangkutan.
3.     Ketua RW membentuk 1 (satu) Unit Bank Sampah disetiap wilayah kerjanya.
4.     Ketua RW membentuk pengurus/pengelola Bank Sampah serta memperhatikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap keaktifan pengurus/pengelola Bank Sampah.
5.     Ketua RW yang lingkungan kerjanya berada pada kawasan perumahan membentuk 1 (satu) unit pengelolaan sampah sehingga sampah dapat bernilai ekonomis dengan menempatkan petugas untuk melakukan pemilahan sampah.


B.    Standar Skor 
Pemberian skor bagi Ketua RT untuk indikator Bank sampah dapat dilihat pada tabel berikut ini :     
Tabel  4 : Standar Skor Data jumlah rumah tangga melakukan proses pemilahan sampah
NO
Warga/Rumah Tangga Melakukan Pemilahan Sampah
SKOR
1
 10 <
25
2
20 <
50
3
30 <
75
4
50 >
100
  Tabel  5 : Standar Skor jumlah rumah tangga menjadi anggota/nasabah Bank Sampah
NO
JUMLAH NASABAH BANK SAMPAH
SKOR
1
 10 <
25
2
20 <
50
3
30 <
75
4
50 >
100

Pemberian skor bagi Ketua RW untuk indikator Bank sampah dapat dilihat pada tabel berikut ini :     
Tabel  6 : Standar Skor indikator Bank Sampah untuk Ketua RW  
NO
STANDAR PENCAPAIAN  KRITERIA
SKOR
1
Memiliki/terdapat 1 (satu) unit Bank Sampah
25
2
Memiliki/terdapat 1 (satu) unit Bank Sampah beserta pengurus/pengelola Bank Sampah
50
3
Memiliki/terdapat 1 (satu) unit Bank Sampah beserta pengurus/pengelola Bank Sampah yang aktif
75

4
Memiliki/terdapat 1 (satu) unit Bank Sampah beserta pengurus/pengelola Bank Sampah yang aktif serta dilengkapi administrasi pencatatan nasabah Bank Sampah.

100

IV.        SOMBERE
A.       Kriteria Untuk Ketua RT
Penilaian kinerja Ketua RT untuk indikator SOMBERE, maka ketua RT perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :  
1.        Melakukan/melaksanakan rapat,pertemuan, tudang sipulung dan atau istilah lain diwilayahnya bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan masyarakat dalam rangka membina kebersamaan, persatuan dan menumbuhkembangkan jiwa kekeluargaan.
2.        Melaksanakan kegiatan kerja bakti dengan melibatkan seluruh masyarakat dalam lingkup wilayah kerjanya.
3.        Setiap Ketua RT membentuk dan membina minimal 1 (satu) kelompok pengajian masyarakat seperti majelis taklim dan atau kelompok pengajian masyarakat.
4.        Mengalakkan pertemuan keagamaan setiap minggunya.
5.        Membuat laporan kegiatan, berita acara rapat dan bukti dokumentasi setiap kegiatan yang mendapatkan legalitas dari Ketua RW.
6.        Menghidupkan kegiatan KAMTIBMAS, dan mengatur jadwal ronda.
B.       Kriteria Untuk Ketua RW
Penilaian kinerja Ketua RW untuk indikator SOMBERE, maka Ketua RW perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :  
1.     Melakukan/melaksanakan rapat,pertemuan, tudang sipulung dan atau istilah lain di lingkungannya bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan masyarakat dalam rangka membina kebersamaan, persatuan dan menumbuhkembangkan jiwa kekeluargaan.
2.     Melaksanakan kegiatan kerja bakti setiap minggu dengan melibatkan seluruh masyarakat dalam lingkup wilayah kerjanya.
3.     Setiap Ketua RW membentuk dan membina minimal 4 (Empat) kelompok pengajian masyarakat seperti majelis taklim dan atau kelompok pengajian masyarakat.
4.     Mengalakkan pertemuan keagamaan setiap minggunya.
5.     Membuat laporan kegiatan, berita acara rapat dan bukti dokumentasi setiap kegiatan yang mendapatkan legalitas Pemerintah Kelurahan.
6.     Mengadakan/membuat 1 (satu) Pos ronda/pos kamling.








C.       Standar Skor
Pemberian skor bagi Ketua RT untuk indikator SOMBERE dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel  15 : Standar Skor pelaksanaan Rapat/pertemuan kegiatan Kemasyarakatan
NO
PELAKSANAAN RAPAT/PERTEMUAN
SKOR
1
1 Kali
25
2
2 Kali
50
3
3 Kali
75
4
4 Kali
100
Tabel  16 : Standar Skor pelaksanaan kerja bhakti
NO
PELAKSANAAN KERJA BHAKTI
SKOR
1
1 Kali
25
2
2 Kali
50
3
3 Kali
75
4
4 Kali
100
Tabel  17 : Standar Skor pelaksanaan rapat/pertemuan kegiatan keagamaan
NO
PELAKSANAAN RAPAT/PERTEMUAN
SKOR
1
1 Kali
25
2
2 Kali
50
3
3 Kali
75
4
4 Kali
100

Tabel  18 : Standar Skor pembentukan regu jadwal ronda
NO
JUMLAH REGU JAGA
SKOR
1
1 Regu
25
2
2 Regu
50
3
3 Regu
75
4
4 Regu
100

Pemberian skor bagi Ketua RW untuk indikator SOMBERE dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel  19 :Standar Skor pelaksanaan Rapat/pertemuan kegiatan kemasyarakatan
NO
PELAKSANAAN RAPAT/PERTEMUAN
SKOR
1
1 Kali
25
2
2 Kali
50
3
3 Kali
75
4
4 Kali
100
Tabel  20 : Standar Skor pelaksanaan kerja bhakti
NO
PELAKSANAAN KERJA BHAKTI
SKOR
1
1 Kali
25
2
2 Kali
50
3
3 Kali
75
4
4 Kali
100
Tabel  21 : Standar Skor Jumlah Kelompok/organisasi Keagamaan
NO
JUMLAH ORGANISASI KEAGAMAAN
SKOR
1
1
25
2
2
50
3
3
75
4
4
100
                    Tabel  22 : Standar Skor pelaksanaan rapat/pertemuan kegiatan keagamaan
NO
PELAKSANAAN RAPAT/PERTEMUAN
SKOR
1
1 Kali
25
2
2 Kali
50
3
3 Kali
75
4
4 Kali
100


BAB IV
TIM PENILAI

                   Dalam rangka pelaksanaan penilaian indikator kinerja para Ketua RT dan Ketua RW maka berikut ini yang bertindak selaku Tim penilai adalah :

A.       CAMAT
                Komposisi dan kedudukan Camat dalam rangka penilaian indikator Ketua RT dan Ketua RW bertindak selaku Penanggung jawab dan memiliki fungsi antara lain :
1.     Memantau pelaksanaan penilaian kinerja Ketua RT dan Ketua RW mengenai transparansi penilaian.
2.     Bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat memfasilitasi pertemuan dan bertindak selaku mediator apabila muncul permasalahan/pengaduan yang berkaitan dengan proses penilaian.

B.       LURAH
                Kedudukan Lurah dalam rangka penilaian indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW bertindak selaku fasilitator, motivator dan pengendali proses penilaian yang memiliki fungsi sebagai berikut :
1.     Melakukan penilaian terhadap pencapaian indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW
2.     Melakukan koordinasi dengan semua tim penilai kinerja indikator Ketua RT dan Ketua RW.
3.     Merampungkan dan mengevaluasi seluruh hasil penilaian selanjutnya melaporkan kepada Camat selaku penanggung jawab.
4.     Lurah melakukan penilaian indikator sebagai berikut :
a)RETRIBUSI SAMPAH
b)          PBB
c)SMART CARD
d)          BUKU ADMINISTRASI RT & RW

C.   L P M   
                Kedudukan LPM dalam rangka penilaian indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW bertindak selaku motivator dan penampung aspirasi masyarakat, dalam proses penilaian yang memiliki fungsi sebagai berikut :
1.     Melakukan penilaian terhadap pencapaian indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW
2.     Melakukan koordinasi dengan semua tim penilai kinerja indikator Ketua RT dan Ketua RW.
3.     Bersama Lurah merampungkan dan mengevaluasi seluruh hasil penilaian selanjutnya melaporkan kepada Camat selaku penanggung jawab.

4.          LPM melakukan penilaian indikator sebagai berikut :
a)LONGGAR
b)          M T R
c)BANK SAMPAH
d)          SOMBERE

D.       BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

                Komposisi dan kedudukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penilaian indikator Ketua RT dan Ketua RW bertindak selaku Pengarah dan memiliki fungsi antara lain :
1.     Memantau pelaksanaan penilaian kinerja Ketua RT dan Ketua RW mengenai transparansi penilaian.
2.     Bersama Camat memfasilitasi pertemuan apabila muncul permasalahan/pengaduan yang berkaitan dengan proses penilaian.
3.     Melakukan penilaian, khusus terhadap Indikator Control Sosial Activity (Pantauan Aktivitas Warga).
4.     Mengumpulkan secara keseluruhan hasil penilaian yang dilakukan oleh Camat, Lurah dan Ketua LPM selanjutnya dirangkum untuk menjadi Data Base.

E.       WALIKOTA
                Dalam rangka penilaian indikator Ketua RT dan Ketua RW Walikota memiliki kewenangan, yaitu :
1.      Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap berjalannya proses penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW.
2.      Memberikan masukan, saran, petunjuk, teguran serta kebijakan kepada para Tim Penilai apabila dalam proses penilaian tidak bersikap objektif.
3.      Melakukan verifikasi dan atau evaluasi kepada para Ketua RT dan Ketua RW yang dianggap tidak memiliki kinerja baik, selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk dievaluasi dalam bentuk musyawarah dengan para elemen yang terkait.    


BAB V
WAKTU PENILAI DAN STANDAR NILAI
A.         Waktu Penilaian

                Proses penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW di Kota Makassar dimulai pada bulan April sampai bulan Desember tahun 2016, dan akan berlanjut secara berkesinambungan sampai menunggu terbitnya aturan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW. 

B.         Standar Nilai
                Dalam rangka penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW adapun standar nilai yang telah ditetapkan sebagai berikut :
1.     60 – 70                 : Cukup
2.     71 – 80                 : Baik
3.     81 – 90                 : Sangat Baik
4.     91 – 100               : Memuaskan
Ketua RT dan Ketua RW yang mencapai standar nilai tersebut diatas maka akan mendapatkan besaran Biaya Insentif Operasional Kenerja dengan perincian sebagai berikut :

1.     Pencapaian standar nilai  60 – 70 (Cukup) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja sebesar Rp. 250,000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
2.     Pencapaian standar nilai  71 – 80 (Baik) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja sebesar Rp. 500,000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 
3.     Pencapaian standar nilai  81 – 90 (Sangat Baik) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja sebesar Rp. 750,000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 
4.     Pencapaian standar nilai  91 – 100 (Memuaskan) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja sebesar
Rp. 1.000,000,- (Satu Juta Rupiah).