Selasa, 14 Februari 2017

TANGGAP KELURAHAN LAYANG MENJELANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW SERENTAK KOTA MAKASSAR


PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW SERENTAK KOTA MAKASSAR TAHUN 2017

RT dan RW dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul RT dan RW dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan RT dan RW harus memenuhi persyaratan diantaranya jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, dan sarana dan prasarana pemerintahan. Pembentukan RT dan RW dapat berupa penggabungan beberapa RT dan RW, atau bagian RT dan RW yang bersandingan, atau pemekaran dari satu RT dan RW menjadi dua RT dan RW atau lebih, atau pembentukan RT dan RW di luar RT dan RW yang telah ada. Pemekaran dari satu RT dan RW menjadi dua RT dan RW atau lebih ini dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintah RT dan RW. RT dan RW yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Salah satu persyaratan pembentukan RT dan RW yaitu adanya pemerintah RT dan RW, pemerintah RT dan RW terdiri dari kepala RT dan RW dan perangkat RT dan RW.
Sehingga banyak diantara kita yang tidak mengetahui tentang proses persiapan dan pelaksanaan serta pencalonan Ketua RT dan Ketua RW, hal ini membuat kita bertanya-tanya mengenai bagaimana asal mula pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, mulai dari tidak mengetahui mengenai seluk-beluk pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang tak hanya satu kali kita ikuti, padahal didalam pemilihan tersebut tersembunyi peraturan-peraturan yang mengikat bagi calon Ketua RT dan Ketua RW yang ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan serentak.
Sebenarnya kita juga punya andil besar didalam penentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggunakan kebijakan dari pemerintah, namun sayangnya sebagian besar dari kita tidak mengetahui tentang bagaimana urutan proses pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dan undang-undang yang mengaturnya.
Lantas bagaimana dengan pengaturan dan tata cara agar seseorang dapat menjadi Ketua RT dan Ketua RW Serentak. Hal ini di atur dalam Perwali Kota makassar nomor 72 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan rt dan rw serentak kota makassar. Jauh sebelum itu pun Ketua RT dan Ketua RW menjadi ciri di dalam masyarakat di indonesia. Sehingga telah melekat Dan mempunyai peran penting dalam hal menanamkan moral-moral di masyarakat.
Kota Makassar dalam waktu dekat ini tepatnya tanggal 26 Februari 2017, akan menghelat pemilihan serentak Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal ini merupakan pertama kalinya dilaksanakan di kota ini dan bakal menjadi barometer demokrasi nasional, sehubungan dengan itu Bapak Walikota Makassar Moh. Ramdhan Danny Pomanto menghimbau kepada seluruh Lini pemerintahan di Kota Makassar untuk memberi perhatian serius utamanya mengantisipasi berbagai kerawanan yang timbul dalam masyarakat.

Kelurahan Layang dalam mensukseskan pesta demokrasi pemilihan ketua rt dan ketua rw serentak Kota Makassar di sambut baik oleh masyarakat setempat, dibuktikannya dengan antusiasme warga dalam setiap proses yang dilaksanakan mulai dari tahapan musyawarah, penetapan panitia pelaksana pemilihan, pendaftaran calon ketua rt dan ketua rw serta koordinasi dan komunikasi dengan pihak TRIPIKA  yang melekat di kelurahan Layang. 
Adapun rangkaian kegiatan dan proses dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan ketua RT dan Ketua RW serentak Kota Makassar Tahun 2017
Musyawarah penetapan Panitia Pemilihan Kelurahan Layang
Pengumuman Kepada Warga Masyarakat Kelurahan Layang
Proses pendataan Warga wajib pilih Kelurahan Layang
Pendaftaran Calon Ketua RT dan Ketua RW

Koordinasi bersama Tripika Yang melekat di Kelurahan Layang


Sesuai dengan pemetaan Wilayah dan lokasi dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW serentak Kelurahan Layang telah melakukan penetapan Warga Wajib Pilih dengan jumlah 1550 Kepala Keluarga yang akan meramaikan pesta demokrasi ini dengan menetapkan Tempat Pemungutan Suara di tiga Lokasi masing masing TPS terdapat 2 Rukun Warga sehingga 6 Jumlah RW di Kelurahan Layang dapat terakomodir dengan kerjasama PPS, Binmas dan Babinsa serta Tokoh Tokoh masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar