PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW SERENTAK KOTA MAKASSAR TAHUN 2017
RT dan RW dibentuk atas
prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul RT dan RW dan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat. Pembentukan RT dan RW harus memenuhi persyaratan
diantaranya jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, dan
sarana dan prasarana pemerintahan. Pembentukan RT dan RW dapat berupa
penggabungan beberapa RT dan RW, atau bagian RT dan RW yang bersandingan, atau
pemekaran dari satu RT dan RW menjadi dua RT dan RW atau lebih, atau pembentukan
RT dan RW di luar RT dan RW yang telah ada. Pemekaran dari satu RT dan RW
menjadi dua RT dan RW atau lebih ini dapat dilakukan setelah mencapai paling
sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintah RT dan RW. RT dan RW yang
kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus
atau digabung. Salah satu persyaratan pembentukan RT dan RW yaitu adanya
pemerintah RT dan RW, pemerintah RT dan RW terdiri dari kepala RT dan RW dan
perangkat RT dan RW.
Sehingga banyak diantara kita yang tidak
mengetahui tentang proses persiapan dan pelaksanaan serta pencalonan Ketua RT
dan Ketua RW, hal ini membuat kita bertanya-tanya mengenai bagaimana asal mula
pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, mulai dari tidak mengetahui mengenai
seluk-beluk pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang tak hanya satu kali kita
ikuti, padahal didalam pemilihan tersebut tersembunyi peraturan-peraturan yang
mengikat bagi calon Ketua RT dan Ketua RW yang ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan
serentak.
Sebenarnya kita juga punya andil besar
didalam penentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggunakan
kebijakan dari pemerintah, namun sayangnya sebagian besar dari kita tidak
mengetahui tentang bagaimana urutan proses pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dan
undang-undang yang mengaturnya.
Lantas bagaimana dengan pengaturan dan
tata cara agar seseorang dapat menjadi Ketua RT dan Ketua RW Serentak. Hal ini
di atur dalam Perwali Kota makassar nomor 72 Tahun 2016 tentang petunjuk
pelaksanaan pemilihan rt dan rw serentak kota makassar. Jauh sebelum itu pun Ketua
RT dan Ketua RW menjadi ciri di dalam masyarakat di indonesia. Sehingga telah
melekat Dan mempunyai peran penting dalam hal menanamkan moral-moral di
masyarakat.
Kota Makassar dalam waktu dekat ini tepatnya tanggal 26 Februari 2017, akan menghelat pemilihan serentak Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal ini merupakan pertama kalinya dilaksanakan di kota ini dan bakal menjadi barometer demokrasi nasional, sehubungan dengan itu Bapak Walikota Makassar Moh. Ramdhan Danny Pomanto menghimbau kepada seluruh Lini pemerintahan di Kota Makassar untuk memberi perhatian serius utamanya mengantisipasi berbagai kerawanan yang timbul dalam masyarakat.
Kelurahan Layang dalam mensukseskan pesta demokrasi pemilihan ketua rt dan ketua rw serentak Kota Makassar di sambut baik oleh masyarakat setempat, dibuktikannya dengan antusiasme warga dalam setiap proses yang dilaksanakan mulai dari tahapan musyawarah, penetapan panitia pelaksana pemilihan, pendaftaran calon ketua rt dan ketua rw serta koordinasi dan komunikasi dengan pihak TRIPIKA yang melekat di kelurahan Layang.
Adapun rangkaian kegiatan dan proses dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan ketua RT dan Ketua RW serentak Kota Makassar Tahun 2017
Musyawarah penetapan Panitia Pemilihan Kelurahan Layang |
Pengumuman Kepada Warga Masyarakat Kelurahan Layang |
Proses pendataan Warga wajib pilih Kelurahan Layang |
Pendaftaran Calon Ketua RT dan Ketua RW |
Koordinasi bersama Tripika Yang melekat di Kelurahan Layang |
Sesuai dengan pemetaan Wilayah dan lokasi dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW serentak Kelurahan Layang telah melakukan penetapan Warga Wajib Pilih dengan jumlah 1550 Kepala Keluarga yang akan meramaikan pesta demokrasi ini dengan menetapkan Tempat Pemungutan Suara di tiga Lokasi masing masing TPS terdapat 2 Rukun Warga sehingga 6 Jumlah RW di Kelurahan Layang dapat terakomodir dengan kerjasama PPS, Binmas dan Babinsa serta Tokoh Tokoh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar