Rabu, 04 April 2018

SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK TINGKAT KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2017










SURAT KEPUTUSAN LURAH LAYANG
NOMOR : … | …. / … / 2017
Tentang
PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK TINGKAT KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2017
Menimbang:  a.Bahwa untuk menjamin dan memberikan perlindungan Kepada anak dan hak-hak sebagai anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berprestasi, serta untuk memberikan wadah bagi anak sebagai wujud pemenuhan hak partisipasi anak, maka dipandang perlu menetapkan pengurus forum Anak Kelurahan Layang Kota Makassar Tahun 2017/2018;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kelurahan Layang  KotaMakassar.
Mengingat:     1.Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143;
3. Undang – undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak asasi Manusia ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.       Undang – undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Concerning the Prohibition and Immediabe Action for The Elimination of the Worst form of the child Labour (Konversi ILO Nomor 182 Mengenal Pelanggaran dan Tindakan segala Penghapusan bentuk - bentuk Pekerjaan terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3941);
5. Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6.       Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4419);
7.       Undan! - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 'Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4844);
8.       Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Nonnor 64 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
9.       Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan 'Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
10.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas - Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
12.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 197);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tenteng pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-hak Anak).
15.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN PESKA);
16.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan dan Anak;
17.Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional AntiKekerasan Seksual Anak (GN-AKSA);
18.Peraturan Menteri Negara Peinberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
19.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah KotaMakassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah KotaMakassar Nomor 7 Tahun 2013);

M EM U T U S K A N
Menetapkan           :  KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSARTENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK         KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR
PERTAMA              :  Membentuk Pengurus Forum Anak Tingkat Kelurahan Layang Kota Makassar Tahun 2017-2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini:
KEDUA                   :  Tugas Pengurus Forum Anak Kelurahan Layang Kota Makassar sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu Keputusan ini adalah :
a.    Merumuskan dan menyusun Program / Kegiatan ForumAnakKelurahan Layang Kota Makassar;
b.    Mensosialisasikan hak – hak anak Kepada semua anak seluruhStakeholder terkait di Kelurahan Mariso Kota Makassar,
c.    Melakukan Pendampingan, pembinaan dan pengembanganwadan / forum anak di Kelurahan Layang Kota Makassar;
d.    Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan yangterkait dengan program/kegiatan anak di Kelurahan Mariso Kota Makassar,
e.    Melakukan mediasi penyaluran aspirasi dan kepentingan anak dengan Pemerintah Kota Makassar.
KETIGA                   : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebaskan pada AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KotaMakassar melalui DPA-SKPD Kelurahan Layang Kota Makassar Tahun Anggaran 2016.
KEEMPAT              :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal :
LURAH LAYANG,



Hj. SURGAWATI, S.Sos., MM
Pangkat : Penata Tk. I
Nip : 19661217 198603 2 009


















Lampiran       :
Nomor            :
Tanggal         :
Tentang         :



SUSUNAN PENGURUS FORUM ANAK KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR 2017-2018

A. Pengarah                         : Walikota Makassar
B. Penanggung                   : Sekretaris Daerah Kota Makassar
C. Pembina                           :  Camat
D. Penasehat                       : Sekcam
E. Ketua                                 :
F. Sekretaris                          :
G. Bendahara                       :
H. Wakil Bendahara                        :
I. Pendamping                      :
a. Devisi Jaringan                :
b. Devisi Kesehatan                        :
c. Devisi Partisipasi             :
d. Devisi Perlindungan       :
e. Devisi Pendidikan           :
Ditetapkan di : Makassar
Tanggal          :         


 
LURAH LAYANG,




Hj. SURGAWATI, S.Sos., MM
Pangkat : Penata Tk. I
Nip : 19661217 198603 2 009
                                                                                                           

SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS KELURAHAN LAYAK ANAK TAHUN 2017 – 2019

PEMERINTAH  KOTA  MAKASSAR
KECAMATAN  BONTOALA
KELURAHAN LAYANG
Jl.Tinumbu Lr.149 No.21 Makassar.Kode Pos.90154

                                                                                                              
 


KEPUTUSAN LURAH LAYANG
NOMOR :      /       /         /       /2017

03012
TENTANG
PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS KELURAHAN LAYAK ANAK
TAHUN 2017 – 2019


Menimbang
:
a.
Bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan hajat dan martabat kemanusiaan;



b.




c.







d.



e.

Bahwa Negara Indonesia telah mengesahkan Konvensi tentang Hak Anak dengan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif;

Bahwa urusan Pemerintah di bidang perlindungan anak upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi merupakan urusan wajib pemerintah daerah Kota/Kelurahan;

Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kota / Kelurahan Layak Anak;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Pengembangan kecamatan Layak Anak;




Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;



2.
Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);



3.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);



4.
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);



5.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaiman telah diubah dengan Undang Undang  Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);



6.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4421);



7.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



9.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;



10.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;



11.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;



12.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;



13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesis Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistim perlindungan Anak;



14.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tamnpa Rokok;



15.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014;





16.
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2017);



17.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daeran Kota Makassar;



18.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak;



19.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak Kota Makassar.




                                          
           M E M U T U S K A N :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN LURAH BARAYA TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS KELURAHAN LAYAK ANAK   TAHUN 2017 – 2019.


KESATU
:
Membentuk Tim Gugus Tugas Kelurahan Layak Anak Tahun 2017-2019 dengan susunan dan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Lurah Sinrijala ini.

KEDUA
:
Tugas dan Fungsi Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:


1.    mengoordinasikan berbagai upaya pengembangan Kelurahan Layak Anak;
2.    Menyusun Rencana Aksi Kelurahan Layak Anak;
3.    Melaksanakan          sosialisasi,   advokasi,     dan komunikasi pengembangan Kelurahan Layak Anak;
4.    Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan dalam Rencana Aksi Kelurahan Layak Anak;
5.    Melakukan evaluasi setiap akhir tahun terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam Rencana Aksi Kelurahan Layak Anak; dan
6.    Membuat laporan kepada Walikota Makassar melalui SKPD yang membidangi urusan perlindungan anak


KETIGA














KEEMPAT
:














:
Tahapan Gugus Tugas :
1.   Tahap Persiapan :
a.    Penggalangan Kesepakatan para pemangku kepentingan yang ada dikelurahan dengan tujuan membangun persepsi tentang pengembangan kelurahan layak anak.
b.    Pembentukan Tim Kerja/Gugus Tugas.

2.   Tahap Perencanaaan :
a.    Mengumpulkan data dasar terpilah dan informasi tentang permasalahan anak dan potensi pengembangannya yang   berkaitan dengan pengembangan kelurahan layak anak.
b.    Analisa situasi pemenuhan  hak anak.
c.      Penyusunan rencana aksi. 

3.   Tahap Pelaksanaan :
      Semua anggota gugus tugas  melaksanakan  kegiatan  yang sudah disepakati.

4. Tahap Pembinaan :
a.    Memastikan terlaksananya kegiata pemantauan dari tahap pembinaaan dilakukan untuk melakukan kegiatan sesuai rencana aksi.
b.    Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Kelurahan Layak Anak menganut asas kesetaraan, kebersamaan dan demokrasi serta dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak – pihak lain yang dianggap perlu.

KELIMA
:
Dalam pelaksanaan tugas, Gugus Tugas Kelurahan Layak Anak bertanggung jawab kepada Lurah.

KEENAM
:
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar yang tercantum dalam DPA SKPD Kecamatan Bontoala Kelurahan Baraya Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.

KETUJUH
:
Keputusan ini berlaku  sejak pada tanggal ditetapkan.
                  


Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal :
LURAH LAYANG,



Hj. SURGAWATI, S.Sos., MM
Pangkat : Penata Tk. I
Nip : 19661217 198603 2 009









Tembusan Disampaikan Kepada Yth :
1.    Walikota Makassar;
2.    Bappeda Kota Makassar;
3.    Inspektur Kota Makassar;
4.    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar;
5.    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar;
6.    Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Makassar;
7.    Camat Bontoala;
8.    Masing-masing yang bersangkutan;
9.    Arsip.




















Lampiran     :         Keputusan Lurah ............
Nomor                    :   
Tanggal        : 
Tentang       :         SUSUNAN GUGUS TUGAS KELURAHAN LAYAK ANAK  KELURAHAN
BARAYA TAHUN 2017-2019




Pembina
:
Walikota Makassar

Pengarah
:
1.    Sekretaris Daerah Kota Makassar;
2.    Bappeda Kota Makassar;
3.    Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar;
4.    Inspektorat Kota Makassar;
5.    Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah Kota Makassar;
6.    Dinas Kesehatan Kota Makassar;
7.    Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar;
8.    Dinas Pendidikan Kota Makassar;
9.    Dinas Sosial Kota Makassar;
10. Bagian Hukum Dan Ham Setda Kota Makassar;
11. Camat Bontoala.

Ketua
:
Lurah ………..

Wakil Ketua
:


Sekretaris
:


Bendahara
:



Sub Gugus Tugas



Hak Sipil dan Kebebasan
:
1.
2.
3.

Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
:
1.
2.
3.

Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
:
1.
2.
3.















Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Dan Budaya
:  1.
   2.
   3.

Perlindungan Khusus
:  1.
   2.
   3.



Ditetapkan di : Makassar
Tanggal          :         
 

LURAH ………….,