Ruang publik secara umum adalah sebuah area yang
dalam kehidupan keseharian, orang orang berkecimpung di dalamnya, yang tidak
hanya mencakup tempat beraktifitas secara publik, seperti di kantor, di mall,
atau di sebuah warung kopi (kongkrit), tetapi juga menyangkut ruang
berkembangnya ide, pikiran, gagasan, ataupun artikulasi berbagai kepentingan
(abstrak)
Dalam konteks bernegara, ruang publik merupakan
ruang yang menjembatani antara kepentingan publik dan negara, yang mana publik
mengorganisasi dirinya sebagai sebagai pemilik opini publik berdasarkan prinsip
demokrasi. Ruang publik sejatinya berasal dari kepentingan publik, oleh
kepentingan publik, dan untuk kepentingan publik itu sendiri, tanpa campur
tangan dari pihak pihak tertentu, seperti pribadi atau kelompok, maupun dari
pihak pemerintah. Ruang publik adalah ruang demokrasi bagi publik untuk menyampaikan
aspirasinya kepada pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan
pemerintahan (kekuasaan). Esensi ruang publik adalah nilai nilai demokrasi yang
mementingkan kepentingan bersama (publik). Nilai demokrasi maksimal inilah yang
menjadi inti suatu ruang publik politis.
Tradisi Tudang Sipulung
Tudang Sipulung dalam bahasa Bugis Makassar, secara harfiah dapat diartikan “duduk bersama”, yaitu “tudang” (duduk) dan “sipulung” (berkumpul atau bersama sama), namun jika dihubungkan dengan persoalan hubungan ketatapemerintahan atau ketatakewarganegara an, maka secara kultural politis hal tersebut berhubungan masalah ruang publik atau ruang bagi publik (rakyat) untuk menyuarakan kepentingan kepentingannya dalam rangka mencari solusi atas permasalahan permasalahan yang mereka hadapi. Artinya bahwa tudang sipulung ini merupakan ruang yang dapat memediasi antara kepentingan publik dengan pemerintah (penguasa) karena berlangsung berdasarkan prinsip prinsip demokratis.
Tudang Sipulung dalam bahasa Bugis Makassar, secara harfiah dapat diartikan “duduk bersama”, yaitu “tudang” (duduk) dan “sipulung” (berkumpul atau bersama sama), namun jika dihubungkan dengan persoalan hubungan ketatapemerintahan atau ketatakewarganegara an, maka secara kultural politis hal tersebut berhubungan masalah ruang publik atau ruang bagi publik (rakyat) untuk menyuarakan kepentingan kepentingannya dalam rangka mencari solusi atas permasalahan permasalahan yang mereka hadapi. Artinya bahwa tudang sipulung ini merupakan ruang yang dapat memediasi antara kepentingan publik dengan pemerintah (penguasa) karena berlangsung berdasarkan prinsip prinsip demokratis.
Pemahaman mengenai konsepsi ruang publik Bugis Makassar, tidak dapat dilepaskan
sepenuhnya dari konteks nilai nilai tradisional yang masih dianut dan diakui
oleh sebagian besar masyarakat Sulawesi Selatan sampai sekarang. Sebagai acuan moral bagi
semua Calon ketua rt dan ketua rw se kelurahan layang dalam pelaksanaan
pemilihan serentak ketua RT dan Ketua RW se kota makassar tahun 2017
secara bersama-sama semua Calon ketua rt dan ketua rw telah
ditetapkan membacakan ikrar Damai dan pernyataan siap kalah, siap menang. Ikrar
yang dibacakan terdiri dari 10 butir kesepakatan yaitu :
IKRAR
PEMILIH SERENTAK CALON KETUA RT DAN CALON KETUA RW DAMAI
SIAP KALAH DAN SIAP MENANG
CALON KETUA RT DAN CALON KETUA RW KELURAHAN LAYANG
KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR 2017 – 2022
PADA TANGGAL SEMBILAN BELAS BULAN FEBRUARI TAHUN DUA RIBU TUJUH BELAS DENGAN MEMOHON RAHMAT ALLAH SWT KAMI YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI BERSEPAKAT UNTUK MELAKSANAKAN IKRAR:
1. Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Yang Kondusif Terhadap Rangkaian Tahapan Pemilihan Ketua Rt Dan Ketua Rw Kota Makassar Tahun 2017 Mulai Dari Tahapan Pelaksanaan Kampanye Dan Penetapan Penghitungan Suara Sampai Dengan Tahap Pelaksanaan Pelantikan Ketua Rt Dan Ketua Rw Kota Makassar.
2. Bertanggung Jawab Terhadap Pengendalian Warga Pendukung Agar Tidak Melakukan Perbuatan / Tindakan Yang Melanggar Peraturan Yang Berlaku Serta Ketentuan Pemilihan Ketua Rt Dan Ketua Rw Serentak Kota Makassar.
3. Siap Kalah Dan Siap Menang Dengan Lapang Dada Serta Menerima Keputusan Panitia Pemilihan Kelurahan Layang Kota Makassar Tahun 2017 Secara Demokratis, Sportif Yang Dilaksanakan Sesuai Perwali Nomor 72 Tahun 2016 Dan Perwali Perubahan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW serentak Kota Makassar .
4. Apabila Dikemudian Hari Melanggar Kesepakatan Ini, Maka Kami Bersedia Diambil Tindakan Sesuai Peraturan Dan Perundang Undangan Yang Berlaku
5. Menjaga Kerukunan, Kebersamaan, Persatuan Dan Kesatuan Dalam Membangun Kota Makassar Aman, Tertib Dan Damai.
Makassar, 19 Februari 2017
Calon Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala
Kota Makassar
Ikrar Damai dilaksanakan untuk
menjaga persatuan dan keamanan di Kelurahan Layang
Pemilihan Ketua Rt dan Ketua Rw
serentak di Kelurahan Layang diikuti oleh 12 Calon RW dan 55 Calon RT
pemilihan serentak ini dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2017.
Penandatanganan Ikrar Damai dan
pernyataan siap kalah dan siap menang ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan
Layang (Minggu, 19/2), dihadiri oleh seluruh Calon Ketua RT dan Ketua RW serta
unsur Tripika Kelurahan Layang.
Foto Bersama Calon Ketua RT dan Ketua RW |
Pembacaan Ikrar Damai Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW |
Penandatanganan Ikrar Damai Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar