Kamis, 12 Oktober 2017

jawaban bimbingan catin



1. 1      Harapan dalam perkawinan adalah
-          Memiliki teman hidup sampai tua nanti
-          Menjalankan ibadah
-          Sangat mencintai pasangan
-          Ingin memperoleh keturunan dan mengasuhnya bersama sama
-          Membentuk keluarga yang bahagia
2. 2      Tujuan Perkawinan
-          Melaksanakan sunnah rasul
-          Menjaga diri dari maksiat
-          Menguatkan ibadah
-          Memperoleh ketenangan
-          Memperoleh keturunan
-          Menyalurkan fitrah manusia
-          Investasi di akhirat nanti
3.3     Makna sakinah adalah disaat suami dan istri mampu membuat pasangan merasa tentram, tenang, nyaman dan damai dalam menjalani kehidupan bersama supaya sebuah rumah tangga bisa langgeng
4.  4    Prinsip Prinsip Perkawinan
-           Prinsip Mitsaqan ghaliza (Komitmen Suci)
Pernikahan merupakan amanat dari Allah swt. Amanat adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena yakin bahwa apa yang diamanatkannya itu akan dipelihara dengan baik.
-          Prinsip mawaddah wa rahmah (Cinta dan kasih yang tak bertepi )
Mawaddah wa rahmah merupakan anugerah  Allah swt. dan hanya dilimpahkan kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki agar mereka dapat menikmati kehidupan suami isteri dengan penuh sakinah (kedamaian).
-          Prinsip mu`asyarah bil ma`ruf (Prilaku santun dan beradab)
Prinsip mu`asyarah bil ma`ruf ini paling banyak dituntut dalam relasi seksual di antara suami isteri. Hubungan seksual di antara suami isteri merupakan kenikmatan yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia.
-          Prinsip Musawah (Kesetaraan dan keadilan gender)
Prinsip ini perlu diterapkan mengingat hubungan suami isteri hanya dapat berjalan serasi dan harmonis manakala keduanya dapat saling melengkapi dan melindungi, bukan saling mencari kelemahan dan kekurangan masing-masing.
-          Prinsip Musyawarah (Komunikasi yang hangat dan intens)
Membangun komunikasi yang hangat dan intens di antara suami-isteri menjadi kunci kebahagiaan dalam perkawinan.
5.  5 Yang harus  disiapkan adalah saling membangun kesetiaan, kepercayaan, kelemahlembutan, komunikasi, iman kepada allah serta rasa kasih dan sayang
6.  6    Aspek yang harus dijaga adalah Menjaga diri, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, menjaga harta\
7.  7    Ciri ciri komunikasi yang sehat
-          Jika ada keraguan maka bertanyalah
-          Menjadi pendengar yang baik
-          Menjadi suami dan istri yang peka
-          Bagi istri jika menginginkan sesuatu, mintalah
-          Istri hendaknya jangan mengabaikan suami
8. 8      Cara mengatasi konflik suami dan istri
-          Menyamakan visi dan tujuan bersama
-          Mengedepankan selalu bernegosiasi
-          Lebih terbuka
-          Bersifat tenang
-          Hilangkan ego diri sendiri
-          Bersabar
-          Mengalah demi kebaikan
-          Segera cari solusi disetiap masalah
9.  9     Kebutuhan dalam perkawinan adalah
-          Terpenuyhinya kebutuhan lahiriyah dan batin
-          Resepsi pernikahan
-          Rumah
-          Kebersamaan dalam keseharian
1. 10   Yang memenuhi kebutuhan adalah
-          Suami/istri
-          Orang tua
1.11   Sudah memiliki jumlah anak yang diharapkan adalah 3 orang Anak satu laki laki 2 perempuan
1. 12   Prinsip dalam pengasuhan anak
-          Terlibat dengan kegiatan anak disetiap harinya
-          Jangan bersikap terlalu baik kepada anak
-          Menjadi teladan
-          Pastikan anak mengikuti aturan yang telah ditetapkan
-          Konsisten dengan aturan
1. 13   Belum pernah menmgikuti pelatihan kesehatan reproduksi
1. 14   Tantangan yang terberat dalam perkawinan
-          Keuangan
Cara mengatasi dengan menjadi kepala keluarga yang bertanggung jawab serta ditunjang dengan sifat bersyukur seorang istri atas apa yang diberikan oleh suami kepadanya.
-          Keluarga
Diharapkan tidak melibatkan keluarga atau orang ketiga dalam setiap masalah yang terjadi didalam rumah tangga
-          Anak
Dalam pola pengasuhan anak hendaknya dapat menyesuaikan berdasarkan kesepakatan suami dan istri
1. 15  Materi yang akan diikuti adalah syariat dan rukun islam

Rabu, 11 Oktober 2017

Makalah Manajemen Asset dan Keuangan Daerah



BAB I
PENDAHULUAN


1.1.            LATAR BELAKANG
  Otonomi Daerah mempunyai konsekuensi bahwa peran pemerintah pusat akan semakin kecil, sebaliknya peran pemerintah daerah semakin besar dalam pembangunan daerah/wilayahnya. Pemerintah daerah dituntut memiliki kemandirian dalam membiayai sebagian besar anggaran pembangunannya. Oleh karena itu pemerintah daerah harus dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerahnya.
Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi pendapatan daerah terutama di perkotaan adalah melalui sektor properti. Potensi sektor properti di daerah tidak hanya dalam pembangunan properti saja, namun juga menyangkut pengelolaan properti yang sudah termanfaatkan ataupun yang belum termanfaatkan secara optimal. Banyak sumber yang dapat ditarik dari sektor properti, baik yang termasuk dalam kategori sumber penerimaan konvensional (seperti: PBB, PP1, BPHTB dan lain-lain) maupun sumber penerimaan baru atau non konvensional (seperti: Development Impact Fees, penerimaan akibat perubahan harga dasar tanah dan lain-lain).
Namun dalam perkembangannya untuk menghadapi otonomi daerah, pemerintah daerah tidak hanya mengoptimalkan pada potensi pajak dari sektor properti saja, tetapi juga harus mengetahui jumlah dan sejauh mana pemanfaatan aset daerah yang dimiliki pemerintah daerah saat ini. Manajemen aset daerah ini sangat penting diketahui karena di samping sebagai penentuan aktiva tetap dalam faktor penambah dalam total aset daerah juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan yang menopang pendapatan asli daerah.
Pengelolaan aset daerah bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini terbukti dari masih banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai aset pemerintah daerah dalam opini BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daerah dengan kurang atau tidak wajar.  Untuk itu manajemen aset daerah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendanaan operasional pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya, tak terkecuali mengenai dokumen kependudukan.
Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, dan yang paling terbaru adalah mengenai Standard Pelayanan Minimal yang harus masuk kedalam RPJMD di Pemerintah Propinsi dan Pemerintah kabupaten/ Kota.
Menurut bahasa sehari-hari, istilah Birokrasi adalah sebagai pelayanan umum yang semestinya mencerminkan kepentingan-kepentingan umum, lebih banyak tidak mengindahkan muatan moralitas kemanusiaan, daripada mengaplikasikan kedalam realitas pelayanan yang sesungguhnya.
Pelayanan publik dikembangkan berdasarkan client yaitu mendudukan diri bahwa warga negaralah yang membutuhkan pelayanan, membutuhkan bantuan birokrasi. Sehingga pelayanan yang dikembangkan adalah pelayanan yang independen dan menciptakan dependensi bagi warga negara dalam urusannya sebagai warga negara.
Masalah timbul dari masyarakat sebagai konsumer tidak merasa puas dengan pelayanan yang diberikan, dan beberapa faktor internal pada kinerja pelayan publik instansi yang berwenang baik dalam masalah pelayanannya seperti berapa lama pembuatan, kinerja pelayannya ataupun mengenai biaya.
1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang ingin dilihat dalam penulisan ini adalah :
1.      Apa pengertian aset daerah ?
2.      Bagaimana kualitas pelayanan publik di Makassar?
3.      Bagaimana pelayanan publik yang demokratis itu ?
4.      Bagaimana pemanfaatan aset daerah dalam pelayanan publik ?

1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui pengertian aset daerah.
2.      Mengetahui kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.
3.      Mengetahui pengertian pelayanan publik yang demokratis.
4.      Mengetahui pemanfaatan aset daerah dalam pelayanan publik.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Aset Daerah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Barang milik daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah . Baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
2.2.    Kualitas Pelayanan Publik di Kota Makassar

Pelayanan publik di Kota Makassar, tidak jauh berbeda dengan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah lain yang cenderung menganggap bahwa sebaik apapun dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, toh tidak akan merubah gaji dan pendapatan mereka. Profesionalisme bukan menjadi tujuan utama mereka. Mereka mau melayani hanya karena tugas dari pimpinan instansi  atau karena sebagai pegawai pemerintah, bukan karena tuntutan profesionalisme kerja. Ini yang membuat keberpihakannya kepada masyarakat menjadi sangat rendah.
 Pelayan publik akan bersikap ramah kepada mesyarakat pengguna layanan kalau ada “sesuatu” yang memberikan keuntungan atau melatar belakanginya, seperti hubungan pertemanan, status sosial ekonomi warga dan lain-lain. Bagi masyarakat pengguna layanan yang kebetulan mempunyai kenalan, sebagai kerabat, saudara, orang kaya yang dapat memberikan “ucapan terima kasih”, serta mereka yang mempunyai status sosial terpandang di masyarakat, biasanya akan memperoleh “perlakuan khusus” dari para pelayan publik.
Dambaan atau bahkan tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat. Dengan dicanangkannya Menuju Makassar Dua Kali Tambah Baik, seharusnya sudah bukan hal yang patut disepelekan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam hal pelayanan publik Kota Makassar. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemkot Makassar akan memberikan reward bagi SKPD yang dinyatakan terbaik dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan punishment bagi SKPD yang mendapat kategori kurang memuaskan dalam pelayanan publiknya. Pelayanan dalam suatu proses pemerintahan bermakna penyediaan kemudahan dan kemanfaatan kepada masyarakat dalam upaya mencapai hidup yang sejahtera dan bermartabat.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah daerah Makassar selalu diharapkan untuk dapat melakukan secara maksimal.  Mengingat begitu pentingnya fungsi pelayanan publik ini, maka diperlukan sebuah evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Permenpan-RD No:1/2015.
Evaluasi Kinerja merupakan instrument sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan. Sehingga, kedepan dengan adanya evaluasi ini kualitas pelayanan publik di Kota Makassar semakin meningkat. Yang tak kalah penting selain dari kegiatan evaluasi kinerja adalah bagaimana menciptakan mindset para penyelenggara pelayanan untuk berani dalam berkreasi dan berinovasi. Seorang aparatur pelayanan, harus memiliki pandangan out of the box dan mampu memproyeksikan dinamika perkembangan kondisi, teknologi, dan pola pikir serta perilaku masyarakat kedepan.

2.3. Pelayanan PubliK yang Demokratis
            Menurut  Djajenra Pelayanan Publik Berkualitas Akan Muncul, Saat Nilai-Nilai Etika Ditegakkan Melalui Integritas, Untuk Memberikan Pelayanan Berkualitas Buat Keragaman Warga Negara Dalam Mendapatkan Kepuasan Dan Keadilan.
Negara demokrasi yang sukses adalah negara yang cerdas meletakkan pondasi pelayanan publik dengan nilai-nilai demokrasi yang memuaskan kebutuhan semua golongan dari warga negara. Semua instansi dan organisasi dalam negara demokrasi harus memfokuskan hidupnya untuk memberikan kualitas layanan publik yang menciptakan rasa bangga warga negara terhadap bangsa dan negara. Termasuk, mampu memfungsikan mindset pelayanan publik dari setiap sumber daya manusia untuk melayani kebutuhan warga negara dengan standar perilaku, etika, dan integritas yang profesional.
Pelayanan publik dalam negara demokrasi berarti menghormati hak-hak individu dan golongan, menghormati hukum dan peraturan untuk keadilan, menghormati keragaman dan perbedaan, serta menghormati hak mendapatkan layanan berkualitas secara adil di semua sektor dan aspek kehidupan untuk semua warga negara tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada aturan, kebijakan, dan peraturan; baik yang formal maupun yang informal untuk menciptakan kerugian buat satu pihak dan keuntungan buat pihak lain. Semua pelayanan publik dalam negara demokrasi haruslah memiliki nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam kesetaraan.
Semangat utama dari negara demokrasi adalah menghargai Keanekaragaman. Oleh karena itu, instansi dan organisasi dalam negara demokrasi harus menciptakan budaya pelayanan yang mengakui, menghormati dan mendorong perbedaan individu. Dan, dalam memberikan pelayanan publik tidak boleh membeda-bedakan warga negara atas dasar gender, umur, ras, etnisitas, budaya, agama, bahasa, cacat fisik dan mental, tinggi dan berat badan, tinggi rendah pendidikan, jabatan, profesi, status sosial, tinggi atau rendah kekayaan, pengangguran atau bukan pengangguran, keyakinan politik, dan lain sebagainya.
Artinya, dalam pelayanan publik, setiap orang, siapa pun dia, berhak mendapatkan keadilan dalam pelayanan, berhak diperlakukan secara etis dan terhormat. Tidak boleh ada pihak yang mengukur pelayanan publik dari ukuran besaran uang yang dimiliki seseorang, tapi harus diukur dari besaran keadilan dan kesetaraan dalam sopan santun pelayanan publik yang berkualitas tinggi.
Nilai – nilai demokrasi biasanya hanya dapat dirasakan dan dinikmati oleh warga negara melalui pelayanan publik yang mereka terima dari instansi pemerintah, organisasi pemerintah atau swasta, perusahaan pemerintah atau swasta. Oleh karena itu, setiap pihak yang memberikan pelayanan publik dalam negara demokrasi, baik itu pemerintah atau pun swasta, haruslah memiliki budaya pelayanan yang bersikap netral dari semua kepentingan. Termasuk, menghormati keragaman melalui pelayanan dengan akuntabilitas, keterbukaan, legalitas, kesopanan, moralitas, ketegasan, tata krama, toleransi, serta pengendalian demi keadilan dan keharmonisan.
2.5. Pemanfaatan Aset Daerah dalam Pelayanan Publik
            Salah satu siklus dalam pengelolaan aset daerah adalah pemanfaatan aset daerah. Apakah pemanfaatan ini sudah sesuai dengan tupoksi SKPD atau belum. Ada banyak sekali aset daerah yang dimiliki kota Makassar dalam dalam makalah hanya akan diambil contoh pemanfaatan aset daerah untuk pelayanan publik dalam bidang kesehatan.
            Setelah Dicanankan dan diberlakukan Program pemerintah kota yakni Makassar Home Care  dan di laksanakan oleh dinas Kota Makassar diharapkan kedepannya pelayanan kesehatan di kota makassar dapat terkendali dengan baik, seperti misalnya apabila ada masyarakat yang sakit di rumahnya, tidak harus repot repot ke rumah sakit untuk berobat akan tetapi hanya dengan menghubungi call center yang ada maka dokter dengan program home care akan datang di rumah pasien sehingga kedepannya keluhan masyarakat tentang pelayanan kesehatan dapat teratasi dengan baik, selain itu juga ada beberapa contoh di bidang Penanggulangan kebakaran di kota makassar untuk meningkatkan pelayanan dan sikap tanggap bencana kebakaran, pemerintah kota makassar menyediakan mobil pemadam kebakaran beberapa unit dan personil lengkap yang mampu dengan sigap bekerja dengan baik mengatasi kebakaran.









BAB III
PENUTUP

3.1.            KESIMPULAN
   Aset merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah daerah. dengan mengelola aset daerah secara benar dan memadai, pemerintah daerah akan mendapatkan sumber dana untuk pembiyaan pembangunan di daerah. Dalam mengelola aset daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Keseluruhan kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang terdapat dalam manajemen aset daerah. Dengan melakukan perencanaan kebutuhan aset, pemerintah daerah akan memperoleh gambaran dan pedoman terkait kebutuhan aset bagi pemerintah daerah.
Dengan perencanaan kebutuhan aset tersebut, pemerintah daerah dapat terhindarkan dari kepemilikan aset yang sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Selain faktor perencanaan kebutuhan aset, faktor pengamanan dan pemeliharaan aset juga harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah. Dengan pengamanan dan pemeliharaan aset, pemerintah daerah dapat menjaga kepemilikan dan dapat menerima manfaat ekonomis aset dalam rangka usaha pemerintah daerah memberikan pelayanan pada masyarakat. Faktor yang tidak kalah penting dalam pengelolaan aset pemerintah daerah adalah sistem informasi data. Dengan sistem informasi data aset pemerintah daerah yang memadai, pemerintah daerah dapat lebih mudah dan cepat untuk memperoleh data terkait aset ketika dibutuhkan sewaktu-waktu. Dengan sistem informasi data, pemerintah daerah juga dapat menyusun laporan aset secara lebih handal sehingga dapat memberi informasi yang lebih handal pada pemakai informasi dalam laporan keuangan.
Selain faktor-faktor pengelolaan aset daerah  yang didasarkan pada teori atau undang-undang, pemerintah daerah penting juga untuk mempertimbangkan aspek lain seperti aspek kebijakan pimpinan dan strategi.
Aspek ini merupakan faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan karena dengan kebijakan dan strategi pengelolaan aset oleh pimpinan pemerintah daerah dapat memberi arahan bagi pelaksanaan pengelolaan aset pemerintah. Dengan adanya kebijakan dan strategi pengelolaan aset yang tepat oleh pimpinan pemerintah daerah akan dapat mengoptimalkan manfaat aset bagi pemerintah daerah.
Semangat utama dari negara demokrasi adalah menghargai Keanekaragaman. Oleh karena itu, instansi dan organisasi dalam negara demokrasi harus menciptakan budaya pelayanan yang mengakui, menghormati dan mendorong perbedaan individu. Dan, dalam memberikan pelayanan publik tidak boleh membeda-bedakan warga negara atas dasar gender, umur, ras, etnisitas, budaya, agama, bahasa, cacat fisik dan mental, tinggi dan berat badan, tinggi rendah pendidikan, jabatan, profesi, status sosial, tinggi atau rendah kekayaan, pengangguran atau bukan pengangguran, keyakinan politik, dan lain sebagainya.

3.2.            SARAN
Untuk meningkatkan penerimaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah,  maka pemerintah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan/manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efisen, dan efektif, mulai dari perencanaan, pendistribusian, pemanfaatan, serta pengawasan pemanfaatan aset daerah tersebut.
Kemudian, dalam menunjang peningkatan penerimaan dari retribusi pemanfaatan kekayaan daerah, alangkah baiknya jika Kepala Daerah  yaitu  Walikota, begitu dilantik langsung mengetahui dan memahami secara persis kondisi aset daerah lalu melaporkannya kepada rakyat secara berkala.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah daerah Makassar selalu diharapkan untuk dapat melakukan secara maksimal.  Mengingat begitu pentingnya fungsi pelayanan publik ini, maka diperlukan sebuah evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Permenpan-RD No:1/2015.
Indonesia sebagai Negara yang berdemokrasi haruslah menjunjung tinggi hak – hak masyarakat dalam menerima setiap pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap pihak yang memberikan pelayanan publik dalam negara demokrasi, baik itu pemerintah atau pun swasta, haruslah memiliki budaya pelayanan yang bersikap netral dari semua kepentingan. Termasuk, menghormati keragaman melalui pelayanan dengan akuntabilitas, keterbukaan, legalitas, kesopanan, moralitas, ketegasan, tata krama, toleransi, serta pengendalian demi keadilan dan keharmonisan.













DAFTAR PUSTAKA