KECAMATAN
BONTOALA
KELURAHAN
LAYANG
Jl. Tinumbu Lr. 149
No.21 Telp (0411)330934 Kode Pos 90154
SURAT KEPUTUSAN LURAH
LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
Nomor : 660 / 07 / S.Kep / KL / VI / 2016
TENTANG
PENGUKUHAN
KEPENGURUSAN PENGELOLA BANK SAMPAH (BPS)
UMEGA
RW.03
KELURAHAN
LAYANG
Menimbang :
1. Bahwa permasalahan sampah di Kelurahan Layang sudah
menjadi hal yang sangat serius dan perlu
ditangani,Meningkatnya volume sampah di Tempat
Pembuangan Sampah (TPA) menyebabkan daya tamping TPA
semakin menurun. Persoalan ini bukan semata tanggung jawab
Pemerintah saja
sehingga diperlukan adanya Pengelolaan
Sampah yang mandiri oleh masyarakat.
2. Bahwa bekenan dengan hasil rapat di Kantor
Kelurahan
Layang, yang dihadiri oleh Lurah
Layang, Ketua LPM, Ketua
ORW dan ORT Kelurahan Layang serta
tokoh-tokoh
masyarakat
se-Kelurahan Layang, telah dapat disepakati
Pengurus Pengelolaan Bank Sampah
(PBS) UMEGA RW.03
Kelurahan Layang.
3. Bahwa rapat sebagaimana dimaksud di atas,
dipandang perlu
dikukuhkan dengan Keputusan Lurah Layang.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008
Nomor 4851).
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2013
Tentang
Program 3 R dan Bank Sampah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Tentang Sampah
Rumah Tangga dan
sejenis sampah rumah tangga.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Keputusan Lurah Layang Tentang Pengukuhan Kepengurusan
Pengelolaan Bank
Sampah PBS UMEGA Kelurahan Layang
RW.03 untuk melaksanakan program Pengelolaan
Sampah di
Kelurahan Layang.
Pasal 1
Mengukuhkan Kepengurusan
Pengelolaan Bank Sampah (PBS) UMEGA Kelurahan Layang RW.03 dengan susunan
keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Tugas dan tanggung Jawab Pengurus dimaksud pasal (1) keputusan ini
adalah :
1.
Mengkoordinasikan penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi dalam tugas dan pekerjaannya.
2.
Melakukan kegiatan pengelolahan
sampah dengan proses 3 R, Bank Sampah dan Pengomposan.
3.
Bertanggung jawab serta
melaporkan kegiatan Bank Sampah kepada Lembaga pendamping dan juga Pemerintah
Kota Makassar.
Pasal 3
Segala sesuatu yang
ditimbulkanakibat dari diterbitkan Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
PBS UMEGA Kelurahan Layang RW.03.
Pasal 4
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari
terdapat kekurangan dan kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN
DI
: MAKASSAR
PADA TANGGAL : 24 JUNI 2016
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP :19681113
198903 1 006
KECAMATAN
BONTOALA
KELURAHAN
LAYANG
Jl. Tinumbu Lr. 149
No.21 Telp (0411)330934 Kode Pos 90154
SURAT KEPUTUSAN LURAH
LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
Nomor : 660 / 01 / S.Kep / KL / I / 2016
TENTANG
PENGUKUHAN
KEPENGURUSAN PUNGGAWA
KELURAHAN
LAYANG
Menimbang : 1. Bahwa perlunya pengawasan
dalam berbagai kegiatan yang terjadi di
Kelurahan Layang sudah menjadi hal yang sangat serius dan perlu ditangani,Meningkatnya volume kegiatan menyebabkan bukan semata tanggungjawab Pemerintah saja sehingga diperlukan adanya
Pengawasan oleh masyarakat.
2. Bahwa bekenan dengan hasil rapat di Kantor
Kelurahan Layang,
yang
dihadiri oleh Lurah Layang, Ketua LPM, Ketua
ORW dan ORT
Kelurahan Layang serta tokoh-tokoh masyarakat se-Kelurahan
Layang, telah dapat disepakati tentang Pengurus Punggawa
Kelurahan Layang.
3.
Bahwa rapat sebagaimana
dimaksud point (1) dan point (2) di atas, dipandang perlu dikukuhkan dengan
Keputusan Lurah Layang.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 4851).
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2013
Tentang
Program 3 R dan Bank Sampah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Tentang Sampah
Rumah Tangga dan sejenis sampah rumah tangga.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Keputusan Lurah Layang Tentang Pengukuhan Kepengurusan
Pengelolaan Bank Sampah PBS UMEGA Kelurahan Layang
RW.03 untuk melaksanakan program Pengelolaan Sampah di
Kelurahan Layang.
Pasal 1
Mengukuhkan Kepengurusan
Pengelolaan Bank Sampah (PBS) UMEGA Kelurahan Layang RW.03 dengan susunan
keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Tugas dan tanggung Jawab Pengurus dimaksud pasal (1) keputusan ini
adalah :
4.
Mengkoordinasikan penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi dalam tugas dan pekerjaannya.
5.
Melakukan kegiatan pengelolahan
sampah dengan proses 3 R, Bank Sampah dan Pengomposan.
6.
Bertanggung jawab serta
melaporkan kegiatan Bank Sampah kepada Lembaga pendamping dan juga Pemerintah
Kota Makassar.
Pasal 3
Segala sesuatu yang
ditimbulkanakibat dari diterbitkan Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
PBS UMEGA Kelurahan Layang RW.03.
Pasal 4
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari
terdapat kekurangan dan kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 24 JUNI 2015
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP :19681113
198903 1 006
Lampiran : Keputusan Lurah Layang Kecamatan Bontoala
Kota Makassar
Nomor : 414.2/033/S.Kep/KG-KL/VI/2015
Tentang : Susunan Pengurus Pengelolaan Bank Sampah
(BPS) UMEGA
Kelurahan Layang RW.03
SUSUNAN PENGURUS
PENGELOLAH BANK SAMPAH UMEGA
KELURAHAN LAYANG KECAMATAN
BONTOALA
KOTA MAKASSAR
PENANGGUNG JAWAB : 1. LURAH LAYANG
2. KETUA LPM
Kelurahan Layang
3. PENGURUS ORW 03 Kelurahan Layang
PENDAMPING KEGIATAN :
MOTIVATOR LINGKUNGAN
DIREKTUR / KETUA : HADIJAH SANDI
SEKRETARIS : BUNGALIA
BENDAHARA : KARMILA KAHAR
ANGGOTA : 1.
REHANA
2. HERMAWATI
3. ASRIATI
4. HADIWIJAYA
DITETAPKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 24 JUNI 2015
LURAH LAYANG
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP :19681113
198903 1 006
KECAMATAN
BONTOALA
KELURAHAN
LAYANG
Jl. Tinumbu Lr. 149
No.21 Telp (0411)330934 Kode Pos 90154
SURAT KEPUTUSAN LURAH
LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
Nomor : 660 /
08 / S.Kep / KL / VII / 2016
TENTANG
PENGUKUHAN
KEPENGURUSAN PENGELOLA BANK SAMPAH (BPS)
BERINGIN
RW.04
KELURAHAN
LAYANG
Menimbang :
1.Bahwa permasalahan sampah di Kelurahan Layang sudah
menjadi hal yang
sangat serius dan perlu
ditangani,Meningkatnya
volume sampah di Tempat
Pembuangan Sampah (TPA) menyebabkan daya
tamping TPA
semakin
menurun. Persoalan ini bukan semata tanggung jawab
Pemerintah saja
sehingga diperlukan adanya Pengelolaan
Sampah yang
mandiri oleh masyarakat.
2. Bahwa bekenan dengan hasil rapat di Kantor
Kelurahan
Layang, yang dihadiri oleh Lurah Layang, Ketua LPM, Ketua
ORW dan ORT Kelurahan Layang serta tokoh-tokoh
masyarakat se-Kelurahan Layang, telah dapat disepakati
Pengurus Pengelolaan Bank Sampah (PBS) Beringin ORW 04
Kelurahan Layang.
3. Bahwa rapat sebagaimana dimaksud di atas,
dipandang perlu
dikukuhkan
dengan Keputusan Lurah Layang.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 4851).
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2013
Tentang Program 3 R dan Bank Sampah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Tentang Sampah
Rumah
Tangga dan sejenis sampah rumah tangga.
M E M U T U
S K A N
Menetapkan :
Keputusan Lurah Layang Tentang
Pengukuhan Kepengurusan
Pengelolaan Bank Sampah PBS Beringin Kelurahan Layang
RW.04
untuk melaksanakan Program Pengelolaan Sampah di
Kelurahan
Layang.
Pasal 1
Mengukuhkan Kepengurusan Pengelolaan Bank Sampah (PBS) Beringin Kelurahan Layang RW.04 dengan susunan
keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Tugas dan tanggung Jawab Pengurus dimaksud pasal (1) keputusan ini
adalah :
7.
Mengkoordinasikan penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi dalam tugas dan pekerjaannya.
8.
Melakukan kegiatan pengelolahan
sampah dengan proses 3 R, Bank Sampah dan Pengomposan.
9.
Bertanggung jawab serta
melaporkan kegiatan Bank Sampah kepada Lembaga pendamping dan juga Pemerintah
Kota Makassar.
Pasal 3
Segala sesuatu yang ditimbulkanakibat dari diterbitkan Surat
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran PBS
BERINGIN ORW 04 Kelurahan Layang..
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan di
dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 28 JULI 2016
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP :19681113
198903 1 006
Lampiran : Keputusan Lurah Layang Kecamatan Bontoala
Kota Makassar
Nomor : 660/08/S.Kep/KL/VII/2016
Tentang : Susunan Pengurus Pengelolaan Bank Sampah
(BPS) BERINGIN
ORW
04 Kelurahan Layang
SUSUNAN PENGURUS
PENGELOLAAN BANK SAMPAH BERINGIN
KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
PENANGGUNG JAWAB : 1. Lurah Layang
2. Ketua
LPM
Kelurahan Layang
3. Pengurus ORW 04 Kelurahan Layang
PENDAMPING KEGIATAN : Motivator Lingkungan
DIREKTUR / KETUA : M.ARSYAD
SEKRETARIS : SYAHRIA
AS
BENDAHARA : SURUYANI, SE
ANGGOTA : 1. FATMAWATY
2. ITA
3. RAMLAH
4. ANWAR
DITETAPKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 28 JULI 2016
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP :19681113
198903 1 006
KECAMATAN
BONTOALA
KELURAHAN
LAYANG
Jl. Tinumbu Lr. 149
No.21 Telp (0411)330934 Kode Pos 90154
SURAT KEPUTUSAN LURAH
LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
Nomor : 660 / 08 / S.Kep / KL / VI / 2015
TENTANG
PENGUKUHAN
KEPENGURUSAN PENGELOLA BANK SAMPAH (BPS)
SEHATI
RW.05 RT.05
KELURAHAN
LAYANG
Menimbang :
1. Bahwa permasalahan sampah di Kelurahan Layang sudah
menjadi hal yang sangat serius dan perlu
ditangani,Meningkatnya volume sampah di Tempat
Pembuangan
Sampah (TPA) menyebabkan daya tamping TPA
semakin menurun. Persoalan ini bukan semata tanggung jawab
Pemerintah saja sehingga
diperlukan adanya Pengelolaan
Sampah yang mandiri oleh masyarakat.
2. Bahwa bekenan dengan hasil rapat di Kantor
Kelurahan
Layang, yang dihadiri oleh Lurah Layang, Ketua LPM, Ketua
ORW dan ORT Kelurahan Layang serta tokoh-tokoh
masyarakat se-Kelurahan Layang, telah dapat disepakati
Pengurus Pengelolaan Bank Sampah (PBS) SEHATI RW.05
RT.05 Kelurahan Layang.
3. Bahwa rapat sebagaimana dimaksud di atas,
dipandang perlu
dikukuhkan dengan Keputusan Lurah Layang.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 4851).
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2013
Tentang Program 3 R
dan Bank Sampah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Tentang Sampah
Rumah Tangga dan sejenis sampah rumah tangga.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Keputusan Lurah Layang Tentang Pengukuhan Kepengurusan
Pengelolaan Bank Sampah PBS SEHATI
Kelurahan Layang
RW.05 RT.05 untuk melaksanakan program Pengelolaan Sampah
di
Kelurahan Layang.
Pasal 1
Mengukuhkan Kepengurusan
Pengelolaan Bank Sampah (PBS) SEHATI
Kelurahan Layang RW.05 RT.05 dengan susunan keanggotaannya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Tugas dan tanggung Jawab Pengurus dimaksud pasal (1) keputusan ini
adalah :
1.
Mengkoordinasikan penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi dalam tugas dan
pekerjaannya.
2.
Melakukan kegiatan pengelolahan
sampah dengan proses 3 R, Bank Sampah dan
Pengomposan.
3.
Bertanggung jawab serta
melaporkan kegiatan Bank Sampah kepada Lembaga
pendamping dan juga Pemerintah Kota Makassar.
Pasal 3
Segala sesuatu yang
ditimbulkanakibat dari diterbitkan Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
PBS SEHATI Kelurahan Layang RW.05 RT.05
Pasal 4
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari
terdapat kekurangan dan kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 24 JUNI 2015
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP :19681113
198903 1 006
Lampiran : Keputusan Lurah Layang Kecamatan Bontoala
Kota Makassar
Nomor : 414.2/034/S.Kep/KG-KL/VI/2015
Tentang : Susunan Pengurus Pengelolaan Bank Sampah
(BPS) SEHATI
Kelurahan Layang RW.05 RT.05
SUSUNAN PENGURUS
PENGELOLAH BANK SAMPAH SEHATI
KELURAHAN LAYANG KECAMATAN
BONTOALA
KOTA MAKASSAR
PENANGGUNG JAWAB : 1. LURAH LAYANG
2. KETUA LPM
Kelurahan Layang
3. PENGURUS ORW 05 RT.05 Kelurahan Layang
PENDAMPING KEGIATAN : MOTIVATOR
LINGKUNGAN
DIREKTUR / KETUA : HALIJA SYUKUR
SEKRETARIS : HAPSA
BENDAHARA : NURLIA
ANGGOTA : 1. SANIA
2. RAMLAH
3. SYAMSIAH
4. HARMAN
5. HAJIR
6. FATMAH
DITETAPKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 24 JUNI 2015
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP :19681113
198903 1 006
KECAMATAN
BONTOALA
KELURAHAN
LAYANG
Jl. Tinumbu Lr. 149
No.21 Telp (0411)330934 Kode Pos 90154
SURAT KEPUTUSAN LURAH
LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
Nomor : 660 / 08 / S.Kep / KL / VI / 2015
TENTANG
PENGUKUHAN
KEPENGURUSAN PENGELOLA BANK SAMPAH (BPS)
SEHATI
RW.05 RT.05
KELURAHAN
LAYANG
Menimbang :
1. Bahwa permasalahan sampah di Kelurahan Layang sudah
menjadi hal yang sangat serius dan perlu
ditangani,Meningkatnya volume sampah di Tempat
Pembuangan
Sampah (TPA) menyebabkan daya tamping TPA
semakin menurun. Persoalan ini bukan semata tanggung jawab
Pemerintah saja sehingga
diperlukan adanya Pengelolaan
Sampah yang mandiri oleh masyarakat.
2. Bahwa bekenan dengan hasil rapat di Kantor
Kelurahan
Layang, yang dihadiri oleh Lurah Layang, Ketua LPM, Ketua
ORW dan ORT Kelurahan Layang serta tokoh-tokoh
masyarakat se-Kelurahan Layang, telah dapat disepakati
Pengurus Pengelolaan Bank Sampah (PBS) SEHATI RW.05
RT.05 Kelurahan Layang.
3. Bahwa rapat sebagaimana dimaksud di atas,
dipandang perlu
dikukuhkan dengan Keputusan Lurah Layang.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 4851).
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2013
Tentang Program 3 R dan Bank Sampah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Tentang Sampah
Rumah Tangga dan sejenis sampah rumah tangga.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Keputusan Lurah Layang Tentang Pengukuhan Kepengurusan
Pengelolaan
Bank Sampah PBS SEHATI Kelurahan
Layang
RW.05 RT.05 untuk melaksanakan program Pengelolaan Sampah
di
Kelurahan Layang.
Pasal 1
Mengukuhkan Kepengurusan
Pengelolaan Bank Sampah (PBS) SEHATI
Kelurahan Layang RW.05 RT.05 dengan susunan keanggotaannya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Tugas dan tanggung Jawab Pengurus dimaksud pasal (1) keputusan ini
adalah :
4.
Mengkoordinasikan penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi dalam tugas dan
pekerjaannya.
5.
Melakukan kegiatan pengelolahan
sampah dengan proses 3 R, Bank Sampah dan
Pengomposan.
6.
Bertanggung jawab serta melaporkan
kegiatan Bank Sampah kepada Lembaga
pendamping dan juga Pemerintah Kota Makassar.
Pasal 3
Segala sesuatu yang
ditimbulkanakibat dari diterbitkan Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
PBS SEHATI Kelurahan Layang RW.05 RT.05
Pasal 4
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari
terdapat kekurangan dan kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 3 OKTOBER 2016
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP :19681113
198903 1 006
Lampiran : Keputusan Lurah Layang Kecamatan Bontoala
Kota Makassar
Nomor : 414.2/034/S.Kep/KG-KL/VI/2015
Tentang : Susunan Pengurus Pengelolaan Bank Sampah
(BPS) SEHATI
Kelurahan Layang RW.05 RT.05
SUSUNAN PENGURUS
PENGELOLAH BANK SAMPAH SEHATI
KELURAHAN LAYANG KECAMATAN
BONTOALA
KOTA MAKASSAR
PENANGGUNG JAWAB : 1. LURAH LAYANG
2. KETUA LPM
Kelurahan Layang
3. PENGURUS ORW 05 RT.05 Kelurahan Layang
PENDAMPING KEGIATAN :
MOTIVATOR LINGKUNGAN
DIREKTUR / KETUA : HALIJA
SYUKUR
SEKRETARIS : HAPSA
BENDAHARA : NURLIA
ANGGOTA : 1. SANIA
2. RAMLAH
3. SYAMSIAH
4. HARMAN
5. HAJIR
6. FATMAH
DITETAPKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 3 OKTOBER 2016
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP :19681113
198903 1 006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar