PEMERINTAH KOTA
MAKASSAR
KECAMATAN
BONTOALA
KELURAHAN
LAYANG
Alamat : Jl.Tinumbu Lr.149 No.21 Makassar.Kode
Pos.90154
KEPUTUSAN LURAH LAYANG
Nomor : /S.KEP/KL/I/2017
TENTANG
PETUGAS PELAKSANA PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
DI LINGKUNGAN RUKUN WARGA (RW) KELURAHAN LAYANG
KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR TAHUN 2017
LURAH LAYANG
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Petugas
Pelaksana Pemungutan dan Perhitungan suara di lingkungan Rukun Warga (RW) Kelurahan
Layang Periode 2017-2022 dengan
susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini
Kedua : Tugas,
Fungsi dan Kewenangan Panitia Pemilihan tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016 Bagian Ketiga Pasal 11
Ketiga : Masa
bakti Petugas Pelaksana Pemungutan dan Perhitungan suara di lingkungan Rukun Warga (RW) Kelurahan Layang berakhir terhitung sejak tanggal berita acara hasil pemilihan ditandatangani oleh panitia pemilihan dan disampaikan kepada Camat
untuk ditetapkan menjadi keputusan Camat.
DITETAPKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 06 JANUARI 2017
LURAH
LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP :19681113
198903 1 006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar