PERIODE 2017-2022
KELURAHAN LAYANG
KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
Sehubungan
telah berakhirnya kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) Kelurahan Layang
Kecamatan Bontoala Kota Makassar periode 2017-2022, maka dilaksanakan Pemilihan
Ketua LPM yang baru untuk periode Lima
tahun ke depan yang tetap berpedoman kepada Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 41 tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan LembagaPemberdayaan Masyarakat
(LPM) dalam Kota Makassar.
PASAL 1
Ketentuan Umum
1.
Pemilihan Ketua LPM dilakukan secara Demokrasi,
Jujur, Adil
2.
Pemilihan Ketua LPM dilaksanakan oleh sebuah
panitia yang dibentuk oleh Kepala Kelurahan Layang
3.
Ketua LPM dipilih melalui mekanisme pemungutan
suara
PASAL 2
Panitia Pemilihan
Ketua LPM
1.
Penyelenggara pemilihan Ketua LPM dilaksanakan
oleh Panitia Pemilihan yang bersifat transparansi
ad hoc dan Independent.
2.
Panitia Pemilihan diangkat oleh Kepala Kelurahan
melalui Forum Musyawarah
3.
Panitia Pemilihan bertanggung jawab kepada
Kepala Kelurahan Layang
4.
Panitia Pemilihan terdiri dari satu orang Ketua
merangkap Anggota, satu orang Sekretaris merangkap Anggota dan Tiga orang
Anggota
5.
Steering Comitte terdiri dari satu orang ketua,
Satu orang Sekretaris, dan tiga orang anggota
PASAL 3
Tugas dan Wewenang
Panitia Pemilihan Ketua LPM
1.
Membuat tata tertib pemilihan ketua LPM.
2.
Membuat kriteria persyaratan bagi bakal calon.
3.
Menerima pendaftaran calon Ketua LPM.
4.
Menghimpun dan meneliti berkas dan usulan
pencalonan.
5.
Melakukan verifikasi keabsahan persyaratan
calon.
6.
Menetapkan calon ketua LPM7.
7.
Menetapkan pemilih dan calon pemilih
8.
Menyiapkan kelengkapan teknis administrasi
pemilihan.
9.
Melaksanakan proses pemilihan dan perhitungan
suara.
10.
Menjaga
keamanan kertas suara.
11.
Memimpin sidang musyawarah pemilihan ketua LPM
12.
Membuat berita acara pemilihan ketua LPM
13.
Melaporkan hasil-hasil pemilihan kepada Kepala Kelurahan
Layang
PASAL 4
Syarat Administrasi
Calon Ketua LPM
1.
Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili
di Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala Kota Makassar yang dibuktikan dengan KTP
yang masih berlaku.
2.
Berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
3.
Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
4.
Tidak pernah dijatuhi hukuman berdasarkan
putusan pengadilan
5.
Sehat jasmani dan rohani.
6.
Mempunyai kemauan, kemampuan dan peduli terhadap
pemberdayaan masyarakat.
7.
Khusus Ketua LPM tidak boleh rangkap jabatan
sebagai:
a.
Ketua RW/RT
b.
Koordinator BKM
c.
Ketua Karang Taruna
d.
Imam Kelurahan
e.
Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan
8.
Ketua LPM Kelurahan dapat dipilih kembali pada
periode berikutnya
9.
Bakal calon Ketua LPM Kelurahan tidak
diperbolehkan menjadi panitia pemilihan
10.
Bilamana hanya terdapat 1 (satu) orang bakal
calon ketua LPM Kelurahan yang memenuhi syarat maka calon tersebut ditetapkan
secara aklamasi terpilih menjadi ketua LPM Kelurahan Layang periode 2017-2022
11.
Bilaman pada saat pemilihan Ketua LPM Kelurahan
Layang terdapat suara yang sama maka akan diulang pemilihan putaran kedua dan
apabila masih sama maka akan diadakan fit and proper tert/tes wawancara oleh
Camat dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat
12.
Masa periode pengurus LPM Kelurahan 5 (lima)
tahun
PASAL 5
Hak Memilih
Yang
berhak memilih Ketua LPM adalah :
1.
Lurah
3.
Ketua RW yang hasil pemilihan
4.
Ketua RT yang hasil pemilihan
PASAL 6
Tata Cara Pemilihan
Ketua LPM
1.
Memilih ketua LPM Kelurahan Layang yang telah
terdaftar.
2.
Sebelum
dilakukan Pemilihan Calon Ketua LPM, Calon mengemukakan Visi dan Misinya kepada
peserta yang hadir.
3.
Pemilihan Calon Ketua LPM melalui pemungutan
suara secara langsung.
4.
Calon Ketua memiliki satu hak suara.
5.
Peserta mempunyai hak suara dan Peninjau tidak
mempunyai hak suara.
6.
Bila terdapat hanya ada satu calon ketua saja,
maka calon tersebut secara aklamasi menjadi ketua terpilih
PASAL 7
Sanksi
1.
Dalam pemilihan ketua LPM ini tidak ada politik
uang (Money Politic).
2.
Bilamana
terbukti melalui Tanda Terima dan keterangan orang yang melihat secara langsung
minimal 3 (Tiga) orang terjadi politik uang oleh calon Ketua LPM dan atau tim
pendukung calon, maka akan di diskualifikasi dari pencalonan.
3.
Bila calon yang terpilih terbukti melakukan
politik uang, maka akan dianulir hasilnya dan secara otomatis suara terbanyak
kedua akan menjadi yang pertama, serta ditetapkan menjadi Ketua LPM.
PASAL 8
Penghitungan Suara
1.
Penghitungan suara dilakukan pada pukul 22.00
WITA/Setelah Pemungutan suara
2.
Suara sah adalah kertas suara yang Bertuliskan Nama Calon Ketua LPM
3.
Suara tidak sah adalah Kertas suara yang mencantumkan dua nama calon Ketua LPM, Kertas suara tidak terdapat stempel dan paraf Panitia
4.
Penghitungan suara disaksikan oleh para saksi
calon.
PASAL 9
Penetapan Hasil
Pemilihan Ketua LPM
1.
Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
sebagai calon terpilih.
2.
Apabila terjadi draw (Suara yang sama
banyaknya) maka akan dilaksanakan pemilihan ulang, dan diikuti oleh calon dalam
kurun waktu yang akan ditentukan secara tekhnis oleh panitia.
PASAL 10
Pembiayaan
Seluruh
biaya pelaksanaan pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Berasal dari swadana.
PASAL 11
Penutup
1.
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
2.
Hal – hal yang belum diatur dalam tata
Tertib ini akan ditetapkan kemudian selama tidak bertentangan dengan
aturan-aturan yang ada.
Ditetapkan di : Makassar
Tanggal : 11 April 2017
Ketua Panitia Pemilihan LPM
Periode 2017/2022
SADDAM MUSMA, S.STP
Terima kasih sangat membantu sebagai referensi
BalasHapus