PEMERINTAH
KOTA MAKASSAR
KECAMATAN
BONTOALA
KELURAHAN
LAYANG
Jl. Tinumbu Lr. 149
No.21 Telp (0411)330934 Kode Pos 90154
SURAT KEPUTUSAN LURAH
LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
=========================================================
Nomor : 660 / / S.Kep / KL / I / 2017
TENTANG
PENGUKUHAN
KEPENGURUSAN PUNGGAWA
KELURAHAN
LAYANG
Menimbang : 1.
Bahwa perlunya pengawasan dalam berbagai kegiatan yang
terjadi di Kelurahan Layang sudah
menjadi hal yang sangat
serius dan perlu ditangani,Meningkatnya
volume kegiatan
menyebabkan bukan semata tanggungjawab
Pemerintah saja
sehingga diperlukan adanya Pengawasan
oleh masyarakat;
2. Bahwa
bekenan dengan hasil rapat di Kantor Kelurahan Layang, yang dihadiri oleh Lurah
Layang , Ketua LPM, Ketua ORT/ORW, serta Tokoh Masyarakat telah disepakati
tentang Pengurus Punggawa Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala;
3.
Bahwa rapat sebagaimana
dimaksud point (1) dan point (2) di atas, dipandang perlu dikukuhkan dengan
Keputusan Lurah Layang.
Mengingat : Hasil Keputusan Rapat Masyarakat Kelurahan Layang;
M
E M U T U S K A N
Menetapkan :
Keputusan Lurah Layang Tentang Pengukuhan Kepengurusan
Punggawa
Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala.
Pasal 1
Mengukuhkan Kepengurusan Punggawa
Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala
dengan susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
Pasal 2
Tugas dan tanggung Jawab Pengurus Punggawa dimaksud pasal (1)
keputusan ini adalah :
1.
Mengkoordinasikan penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi dalam tugas dan pekerjaannya;
2.
Melakukan kegiatan Pemantauan
tentang Keamanan dan Ketertiban masyarakat
di Kelurahan layang;
3.
Bertanggung jawab serta
melaporkan kegiatan pada Lembaga Pendamping dan juga
4.
Pemerintah Kota Makassar.
Pasal 3
Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat dari diterbitkan Surat
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pemerintah Kota Makassar.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan di
dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 03 Januari 2017
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP : 19681113 198903 1 006
Lampiran : Keputusan Lurah Layang Kecamatan Bontoala
Kota Makassar
Nomor : 660 / 01 / S.Kep / KL / I / 2016
Tentang : Susunan Pengurus Punggawa Kelurahan Layang
Kecamatan Bontoala
SUSUNAN PENGURUS PUNGGAWA
KELURAHAN LAYANG KECAMATAN
BONTOALA
KOTA MAKASSAR
PENANGGUNG JAWAB : 1. LURAH LAYANG
2. KETUA LPM
KELURAHAN LAYANG
KETUA : SURIANI
ARSYAD, SE
ANGGOTA : 1. RAFIUDDIN
2. IBRAHIM MUSA
DITETAPKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 03 JANUARI 2017
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP : 19681113 198903 1 006
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar