SURAT KEPUTUSAN
LURAH
LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA
MAKASSAR
NOMOR :
01/S.KEP/KL/I/2017
Tentang
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI LORONG “ DAHLIA “
JL.TINUMBU LR.132 J
KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH LAYANG
Menimbang : a. Bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan dan
pengembangan
kelembagaan ekonomi masyarakat
berbasis
lorong dikelurahan Layang Kecamatan
Bontoala,maka
dipandang perlu untuk membentuk
Kelompok Tani
Lorong.
b. Bahwa
sehubungan dengan dimaksud tersebut
diatas, perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang
sistem
Budidaya Tanaman
2. Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Pemerintah
Daerah ( Lemberan Negara RI No.4437 )
3. Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang
sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan ( Lembaga Negara RI
Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4660 )
4. Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tenteng
kebijakan
Percepatan Penganekeragaman Komsumsi
Pangan
Berbasis Sumber DayaLokal
5. Peraturan
Menteri Pertanian No.
273/KBPT/OT.160/4/2007,
tentang pedoman
Pembinaan Kelompok Tani Lorong
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan
Pangan
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah ( Lemberan
Negara RI
Tahun 2007 Nomor 193, tambahan
Lembaran
Negara RI )
8. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
47/Permentan/OT/140/8/2010 tentang Pedoman
Penggerak
Membengun Desa
9. Susunan Perangkat Daerah Kota
Makassar Nomor 3
Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat
Daerah Kota Makassar
(Lembaran Daerah
KotaMakassar Nomor3Tahun2009)
10. Peraturan
Daerah Kota Makasssar Nomor 41 Tahun 2001
tentang Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dalam
Daerah Kota Makassar ( Lembaran
Daerah Kota Makassar
Nomor 91 Tahun 2001 Nomor 49 )
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA KELURAHAN LAYANG
KECAMATAN
BONTOALA KOTA MAKASSAR TENTANG
PENETAPAN
NAMA-NAMA KEPENGURUSAN DAN
ANGGOTA PADA
KELOMPOK TANI LORONG “DAHLIA“
PERTAMA : Membentuk
Kelompok Tani Lorong di Kelurahan
Layang Kecamtan
Bontoala dengan Nama Kelompok
Tani Lorong “
DAHLIA “
KEDUA : Menyangkut
susunan pengurus yang tercantum
dalam
Lampiran Surat Keputusan ini, dengan
kedudukan
sebagaimana dimaksud pada lampiran
Surat
Keputusan ini,
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan
ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan
didalamnya akan diadakan perbaikan
sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di : Makassar
Pada
Tanggal : 30 Januari 2017
LURAH LAYANG
ISWANTO,S.Kom
Pangkat
: Penata Tk.I
Nip. 19681113 198903 1 006
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kota Makassar
2.
Camat Bontoala
3.
Pertinggal
SURAT KEPUTUSAN
LURAH
LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA
MAKASSAR
NOMOR :
01/S.KEP/KL/I/2017
Tentang
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI LORONG “ MATAHARI “
JL.TINUMBU DALAM STP.I
KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH LAYANG
Menimbang : a. Bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan dan
pengembangan
kelembagaan ekonomi masyarakat
berbasis
lorong dikelurahan Layang Kecamatan
Bontoala,maka dipandang perlu
untuk membentuk
Kelompok Tani
Lorong.
b. Bahwa
sehubungan dengan dimaksud tersebut
diatas, perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang
sistem
Budidaya Tanaman
2. Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Pemerintah
Daerah ( Lemberan Negara RI No.4437 )
3. Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang
sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan ( Lembaga Negara RI
Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4660 )
4. Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tenteng
kebijakan
Percepatan Penganekeragaman Komsumsi
Pangan
Berbasis Sumber DayaLokal
5. Peraturan
Menteri Pertanian No.
273/KBPT/OT.160/4/2007, tentang pedoman
Pembinaan
Kelompok Tani Lorong
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan
Pangan
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah ( Lemberan
Negara RI
Tahun 2007 Nomor 193, tambahan
Lembaran
Negara RI )
8. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
47/Permentan/OT/140/8/2010 tentang Pedoman
Penggerak
Membengun Desa
9. Susunan Perangkat Daerah Kota
Makassar Nomor 3
Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat
Daerah Kota Makassar
(Lembaran Daerah
KotaMakassar Nomor3Tahun2009)
10. Peraturan
Daerah Kota Makasssar Nomor 41 Tahun 2001
tentang Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dalam
Daerah Kota Makassar ( Lembaran
Daerah Kota Makassar
Nomor 91 Tahun 2001 Nomor 49 )
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA KELURAHAN LAYANG
KECAMATAN
BONTOALA KOTA MAKASSAR TENTANG
PENETAPAN NAMA-NAMA
KEPENGURUSAN DAN
ANGGOTA PADA
KELOMPOK TANI LORONG
“ MATAHARI “
PERTAMA : Membentuk
Kelompok Tani Lorong di Kelurahan
Layang Kecamtan
Bontoala dengan Nama Kelompok
Tani Lorong “
MATAHARI “
KEDUA : Menyangkut
susunan pengurus yang tercantum
dalam
Lampiran Surat Keputusan ini, dengan
kedudukan
sebagaimana dimaksud pada lampiran
Surat
Keputusan ini,
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan
ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat
kekeliruan
didalamnya akan diadakan perbaikan
sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di : Makassar
Pada Tanggal : 30 Januari 2017
LURAH LAYANG
ISWANTO,S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
Nip. 19681113 198903 1 006
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kota Makassar
2.
Camat Bontoala
3.
Pertinggal
SURAT KEPUTUSAN
LURAH
LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA
MAKASSAR
NOMOR :
01/S.KEP/KL/I/2017
Tentang
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI LORONG “ MELATI “
JL.TINUMBU DALAM STP.II
KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH LAYANG
Menimbang : a. Bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan dan
pengembangan
kelembagaan ekonomi masyarakat
berbasis
lorong dikelurahan Layang Kecamatan
Bontoala,maka
dipandang perlu untuk membentuk
Kelompok Tani
Lorong.
b. Bahwa
sehubungan dengan dimaksud tersebut
diatas, perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang
sistem
Budidaya Tanaman
2. Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Pemerintah
Daerah ( Lemberan Negara RI No.4437 )
3. Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang
sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan ( Lembaga Negara RI Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4660 )
4. Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tenteng
kebijakan
Percepatan Penganekeragaman Komsumsi
Pangan
Berbasis Sumber DayaLokal
5. Peraturan
Menteri Pertanian No.
273/KBPT/OT.160/4/2007, tentang pedoman
Pembinaan
Kelompok Tani Lorong
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan
Pangan
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah ( Lemberan
Negara RI Tahun 2007 Nomor
193, tambahan
Lembaran
Negara RI )
8. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
47/Permentan/OT/140/8/2010 tentang Pedoman
Penggerak Membengun Desa
9. Susunan Perangkat Daerah Kota
Makassar Nomor 3
Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat
Daerah Kota Makassar
(Lembaran Daerah KotaMakassar
Nomor3Tahun2009)
10. Peraturan
Daerah Kota Makasssar Nomor 41 Tahun 2001
tentang Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dalam
Daerah Kota Makassar ( Lembaran
Daerah Kota Makassar
Nomor 91 Tahun 2001 Nomor 49 )
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA KELURAHAN LAYANG
KECAMATAN
BONTOALA KOTA MAKASSAR TENTANG
PENETAPAN
NAMA-NAMA KEPENGURUSAN DAN
ANGGOTA PADA
KELOMPOK TANI LORONG “MELATI“
PERTAMA : Membentuk
Kelompok Tani Lorong di Kelurahan
Layang Kecamtan
Bontoala dengan Nama Kelompok
Tani Lorong “
MELATI “
KEDUA : Menyangkut
susunan pengurus yang tercantum
dalam
Lampiran Surat Keputusan ini, dengan
kedudukan sebagaimana dimaksud pada lampiran
Surat
Keputusan ini,
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan
ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan
didalamnya akan diadakan perbaikan
sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di : Makassar
Pada Tanggal : 30 Januari 2017
LURAH LAYANG
ISWANTO,S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
Nip. 19681113 198903 1 006
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kota Makassar
2.
Camat Bontoala
3.
Pertinggal
SURAT KEPUTUSAN
LURAH
LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA
MAKASSAR
NOMOR :
01/S.KEP/KL/I/2017
Tentang
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI LORONG “ ANGGREK “
JL.TINUMBU LR.148 B
KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH LAYANG
Menimbang : a. Bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan dan
pengembangan
kelembagaan ekonomi masyarakat
berbasis
lorong dikelurahan Layang Kecamatan
Bontoala,maka
dipandang perlu untuk membentuk
Kelompok Tani
Lorong.
b. Bahwa
sehubungan dengan dimaksud tersebut
diatas, perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang
sistem
Budidaya Tanaman
2. Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Pemerintah
Daerah ( Lemberan Negara RI No.4437 )
3. Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang
sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan ( Lembaga Negara RI
Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4660 )
4. Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tenteng
kebijakan
Percepatan Penganekeragaman Komsumsi
Pangan
Berbasis Sumber DayaLokal
5. Peraturan
Menteri Pertanian No.
273/KBPT/OT.160/4/2007,
tentang pedoman
Pembinaan
Kelompok Tani Lorong
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan
Pangan
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah ( Lemberan
Negara RI
Tahun 2007 Nomor 193, tambahan
Lembaran
Negara RI )
8. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
47/Permentan/OT/140/8/2010 tentang Pedoman
Penggerak
Membengun Desa
9. Susunan Perangkat Daerah Kota
Makassar Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Susunan
Organisasi Perangkat
Daerah Kota Makassar
(Lembaran Daerah
KotaMakassar Nomor3Tahun2009)
10. Peraturan
Daerah Kota Makasssar Nomor 41 Tahun 2001
tentang Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dalam
Daerah Kota Makassar ( Lembaran
Daerah Kota Makassar
Nomor 91 Tahun 2001 Nomor 49 )
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA KELURAHAN LAYANG
KECAMATAN
BONTOALA KOTA MAKASSAR TENTANG
PENETAPAN
NAMA-NAMA KEPENGURUSAN DAN
ANGGOTA PADA
KELOMPOK TANI LORONG
“ ANGGREK “
PERTAMA : Membentuk
Kelompok Tani Lorong di Kelurahan
Layang
Kecamtan Bontoala dengan Nama Kelompok
Tani Lorong “
ANGGREK “
KEDUA : Menyangkut
susunan pengurus yang tercantum
dalam
Lampiran Surat Keputusan ini, dengan
kedudukan
sebagaimana dimaksud pada lampiran
Surat
Keputusan ini,
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan
ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan
didalamnya akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Makassar
Pada Tanggal : 30 Januari 2017
LURAH LAYANG
ISWANTO,S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
Nip. 19681113 198903 1 006
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kota Makassar
2.
Camat Bontoala
3.
Pertinggal
SURAT
KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
No. : 474.4/KL/XII/2016
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : MAHYUDDIN,
S.STP,M.AP
Jabatan : PelaksanaTugas Lurah layang
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : NURMADIBA, SE
Tempat Tgl
Lahir : Pangkep, 7 Desember 1986
Jenis
Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
NIK : 7371064712860008
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Sibula dalam No.84 Makassar
Benar
mempunyai Usaha sebagai berikut :
Nama
Perusahaan : PT. MADIBA
Jenis Usaha : Perdagangan Gas Elpiji
Alamat Usaha : Jl.Sibula Dalam No. 84 Makassar
No.Tlp : 0411-3615 486
Bahwa yang tersebut di atas Benar berdomisili di Kelurahan
Layang Kecamatan Bontoala Kota Makassar.
Demikian Surat Keterangan ini kami berikan kepadanya
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Makassar, 14 Desember 2016
PELAKSANA TUGAS LURAH
MAHYUDDIN,
S.STP, M.AP
Pangkat :
Pembina
Nip.
19781224 199711 1 001
SURAT
KETERANGAN USAHA
No. : 511.3/ /KL/ /2016
Yang bertanda tangan di bawah ini :
a.N a m a : MAHYUDDIN,
S.STP,M.AP
b.Jabatan : PelaksanaTugas Lurah layang
Dengan ini menerangkan bahwa :
a.
Nama :
NURMADIBA, SE
b.
Tempat Tgl Lahir : Pangkep, 7 Desember 1986
c.
Jenis Kelamin : Perempuan
d.
Agama : Islam
e.
NIK : 7371064712860008
f.
Pekerjaan : Wiraswasta
g.
Alamat : Jl.Sibula dalam No.84 Makassar
Yang tersebut di atas adalah Penduduk Kelurahan Layang Kecamatan
bontoala memiliki Usaha :
a. Jenis/Bidang Usaha : Menjual
pakaian
b. Alamat usaha :
c. Lama Usaha :
Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat untuk dipergunakan
seperlunya.
Makassar, 14 Desember 2016
PELAKSANA TUGAS LURAH
MAHYUDDIN,
S.STP, M.AP
Pangkat :
Pembina
Nip. 19781224 199711 1 001
Keterangan
:
Surat
Keterangan ini dibuat bukan untuk Izin Tempat Usaha
SURAT KETERANGAN
KEMATIAN
No. : 474.3/ /KL/XII/2016
Yang bertanda tangan di bawah ini :
a.N a m a : MAHYUDDIN,
S.STP,M.AP
b.Jabatan : PelaksanaTugas Lurah layang
Dengan ini menerangkan bahwa :
a.
Nama :
Hj. NAKKA
b. Tempat
Tgl Lahir : Lea, 31 Desember 1930
c. Jenis
Kelamin : Perempuan
d. Agama : Islam
e. Alamat : Jl.Tinumbu Lr.149 No.10 Makassar
Yang bersangkutan tersebut di atas
adalah Penduduk Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala dan berdomisili terakhir
pada alamat tersebut diatas, dan yang bersangkutan telah meninggal dunia di Makassar pada tanggal 26 Juli 2016, dan
dikebumikan di pekuburan Pattene, sesuai dengan Pengantar dari Ketua
RT/RW No. : 148/II/KL/XII/2016.
Demikian Surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Makassar, 14 Desember 2016
PELAKSANA TUGAS LURAH
MAHYUDDIN,
S.STP, M.AP
Pangkat :
Pembina
Nip.
19781224 199711 1 001
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
No. : /KL/XII/2016
Yang bertanda tangan di bawah ini :
a.N a m a : MAHYUDDIN,
S.STP,M.AP
b.Jabatan : PelaksanaTugas Lurah layang
Dengan ini menerangkan bahwa :
a.
Nama :
Hj. NAKKA
b. Tempat
Tgl Lahir : Lea, 31 Desember 1930
c. Jenis
Kelamin : Perempuan
d. Agama : Islam
e. Alamat : Jl.Tinumbu Lr.149 No.10 Makassar
Bahwa yang tersebut diatas benar adalah Penduduk Kelurahan layang Kecamatan Bontoala Kota Makassar dan Berdomisili pada alamat tersebut diatas dan sesuai Surat Pengantar
RT07/RW01 Nomor : 41/SP/RT07/RW01/KL/XII/2016, bahwa yang bersangkutan
tergolong warga masyarakat yang kurang
mampu.
Demikian Surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Makassar, 14 Desember 2016
PELAKSANA TUGAS LURAH
MAHYUDDIN,
S.STP, M.AP
Pangkat :
Pembina
Nip. 19781224 199711 1 001
K
Makassar, 15
Desember 2016
Kepada
Yth.Bapak Sekretaris Daerah Kota Makassar
Nomor : Cq.Kepala Bagian Perlengkapan
Lampiran : 1 (satu) rangkap Sekretariat Kota Makassar
Perihal : Usul Penghapusan Barang
di-
Inventaris Kantor
Kel.Layang Makassar
Dengan
Hormat,
Berdasarkan Permendagri No.17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang milik Daerah, dengan ini
mengajukan usul penghapusan/pengalihan status hukum barang inventaris kekayaan
milik Pemerintah Kota Makassar yang sudah rusak/rusak berat dan tidak layak
lagi untuk dipergunakan pada Kantor/Unit Kerja Kelurahan Layang Kecamatan
Bontoala Kota Makassar, mengingat besarnya biaya pemeliharaan dan perbaikannya.
Barang inventaris dimaksud
sebagaimana daftar terlampir kiranya dapat dihapus dari daftar inventaris
kekayaan milik Pemerintah Kota Makassar.
Demikian usul kami atas perhatian
dan persetujuan Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Mengetahui
KEPALA SKPD PENGURUS
BARANG
Hj.ASIAH, S.Sos
NIP.19661231
198903 2 009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar