Minggu, 09 April 2017

SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PANITIA PEMILIHAN KETUA LPM






KEPUTUSAN LURAH LAYANG
Nomor : 012 /S.KEP/KL/IV/2017


TENTANG
PANITIA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR
PERIODE 2017-2022

LURAH LAYANG



a.       Bahwa dalam  pemilihan  ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala Kota Makassar Periode 2017-2011 maka dipandang perlu membentuk Panitia Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Layang. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan dalam surat keputusan Lurah Layang;
 
 
MENIMBANG          :          




1.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat desa atau sebutan lain;
2.      Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar.
3.      Surat Edaran Walikota Makassar tentang Pedoman hasil Rapat Pelaksanaan Pemilihan LPM Kelurahan Nomor 140/109/Bag.PM/III/2017;
 
 
MENGINGAT           :





KEPUTUSAN LURAH LAYANG TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KELURAHAN LAYANG PERIODE 2017-2022
 
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN        :          




Panitia Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Layang Periode  2017-2022 dengan susunan  keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;


 
 
KESATU                    :




Tugas dan Fungsi Panitia Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tercantum dalam Lampiran Pedoman Pemilihan Ketua LPM SE- Kota Makassar Nomor 140/109/Bag.PM/III/2017;


 
 
KEDUA                      :




Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya;

 
KETIGA                     :








DITETAPKAN DI    : MAKASSAR
PADA TANGGAL   : 05 MARET 2017

LURAH LAYANG


ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP       :19681113 198903 1 006





















Lampiran         : Surat Keputusan Lurah Layang
Nomor             :  012/S.KEP/KL/III/2017
Panitia Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Layang Periode  2017-2022
 
Tanggal           :  05 Maret 2017
Tentang           :


1.      Ketua             : Saddam Musma, S.STP
2.     
1.      Sumardianah Midin, SE
2.      Hj. Asiah, S.Sos
3.      Zaifuddin
 
Sekretaris       : Najmiah, S.Pd
3.      Anggota         :









DITETAPKAN DI    : MAKASSAR
PADA TANGGAL   : 05 MARET 2017

LURAH LAYANG


ISWANTO, S.Kom
Pangkat : Penata Tk.I
NIP         :19681113 198903 1 006




































Tidak ada komentar:

Posting Komentar