Selasa, 04 April 2017

LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI RETRIBUSI SAMPAH KELURAHAN LAYANG



A.    LATAR BELAKANG
Untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah lebih dituntut untuk menggali seoptimal mungkin sumber-sumber keuangannya seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Hal ini digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan daerah. Disini perlu dipahami oleh masyarakat bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini sebagai sumber penerimaan yang dibutuhkan oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pembangunan secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang.
Begitu halnya dalam pelaksanaan program program yang telah dicanankan oleh pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan Kota Makassar dua kali tambah baik dalam hal ini pemerintah tidak mampu mewujudkan semua  programnya apabila tanpa adanya peran serta masyarakat dalam hal ini menjaga dan peduli terhadap program yang telah di laksanakan, Di Kota Makassar  beberapa upaya telah dan tengah ditempuh Pemerintah Kota Mulai dari penambahan sarana dan prasarana Kebersihan Untuk mewujudkan makassarta tidak rantasa, hingga penyiapan sumberdaya manusia untuk mengelola sampah. Sejumlah TPS maupun bak sampah terus ditambah dan disediakan di beberapa lokasi dengan pola menyerahkan pengadaannya kepada masing-masing SKPD terkait serta Pengangkut sampah seperti motor pengangkut sampah, truk sampah  juga turut ditambah.
Salah satu jenis dari retribusi jasa umum adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya kontraprestasi karena pembayaran tersebut ditunjukan semata -mata hanya mendapatkan kontraprestasi secara langsung dari pemerintah. Dalam rangka untuk mewujudkan kebersihan dan keindahan kota yang memenuhi tuntutan serta aspirasi masyarakat, maka perlu didukung sarana dan prasarana pelayanan persampahan/kebersihan yang memadai.
Retribusi Pelayanan Persampahan ini memiliki dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sistem pungutan ini merupakan sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besar retribusi yang terutang. Untuk itu potensi wajib retribusi untuk melakukan kecurangan retribusi lebih kecil dibandingkan dengan pungutan atau pajak tetapi semua itu kita kembalikan kepada Wajib Retribusi yang kita ketahui kesadaran mereka terhadap kewajiban pajak ataupun retribusi.

B.     BENTUK KEGIATAN
1.      Melakukan pertemuan/musyawarah di Aula Kantor Kelurahan Layang
2.      Melibatkan LPM Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan target, indikator serta sasaran penarikan retribusi persampahan di Kelurahan Layang
3.      Penyampaian materi tentang mekanisme penarikan retribusi sampah
4.      Pembahasan wajib retribusi persampahan di kelurahan layang
5.      Pemaparan zona penarikan retribusi
6.      Masukan dan saran oleh peserta
7.      Pendistribusian Lembar pendataan wajib retribusi, lembaran pemberitahuan retribusi kepada warga dan lembaran acuan perwali Nomor 56 Tahun 2015


C.     MAKSUD DAN TUJUAN
a.       Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan acuan kepada RT dan RW dalam penarikan retribusi persampahan memberikan contoh dan mengajak warga Kelurahan untuk turut patuh serta menjaga kebersihan lingkungan dan cara bersih bersih lingkungan di sekirat rumah masing-masing
b.      Tujuan
Untuk mengungkap perencanaan retribusi pelayanan persampahan  di lingkungan Kelurahan Layang

D.    WAKTU DAN TEMPAT
a.       Waktu              : Hari Selasa, 15 Maret 2017
b.      Tempat            : Aula Kantor Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala
c.       Acara               : Pembahasan Tentang Retribusi Persampahan Kelurahan Layang

E.     PENUTUP
            Retribusi persampahan mempunyai peran yang sangat penting terhadap pendapatan asli daerah  dan pembangunan Kota Makassar, retribusi yang dari masyarakat akan dinikmati kembali oleh masyarakat dengan pengadaan infrastruktur dan alat penunjang kebersihan agar menjadikan makassar tidak rantasa, selain itu retribusi persampahan yang diperoleh dari masyarakat juga akan dialokasikan terhadap petugas kebersihan yang senantiasa selalu menjaga dan bertanggung jawab terhadap kebersihan wilayah misalnya pengangkutan sampah dan pemeliharaan lingkungan khususnya di Kelurahan Layang.
Retribusi persampahan juga di laksanakan berdasarkan perwali Kota Makassar Nomor 56 Tahun 2015 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang menjadi acuan penarikan retribusi kepada masyarakat yang mana didalamnya telah dibagi berdasarkan beberapa zona dan volume sampah yang dihasilkan, dengan adanya regulasi tersebut diharapkan kepada masyarakat agar senantiasa bekerjasama dengan pemerintah setempat dalam hal ini pemerintahan Kelurahan Layang untuk mendukung menjalankan setiap program program pemerintah Kota Makassar yang pro rakyat dari rakyat dan untuk rakyat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat buat warga masyarakat Kelurahan layang dan dapat menciptakan Kondisi lingkungan yang bersih, sehat dan aman serta dapat merubah pola fikir masyarakat khususnya masalah kebersihan dengan peduli lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar