A. LATAR BELAKANG
Untuk
melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah lebih dituntut untuk menggali seoptimal mungkin
sumber-sumber keuangannya seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 Hal ini
digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan daerah. Disini
perlu dipahami oleh masyarakat bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah ini sebagai sumber penerimaan yang
dibutuhkan oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pembangunan
secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan
produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu
negara berupa sumber daya alam sumber daya manusia maupun sumber daya
finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat dikatakan usaha
dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik
untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang.
Begitu halnya dalam pelaksanaan program program yang telah dicanankan oleh pemerintah
Kota Makassar untuk mewujudkan Kota Makassar dua kali tambah baik dalam hal ini
pemerintah tidak mampu mewujudkan semua
programnya apabila tanpa adanya peran serta masyarakat dalam hal ini
menjaga dan peduli terhadap program yang telah di laksanakan, Di
Kota Makassar beberapa upaya telah dan tengah ditempuh Pemerintah Kota Mulai dari penambahan sarana dan
prasarana Kebersihan Untuk mewujudkan makassarta
tidak rantasa, hingga penyiapan sumberdaya manusia
untuk mengelola sampah. Sejumlah TPS maupun bak sampah terus ditambah dan
disediakan di beberapa lokasi dengan pola menyerahkan pengadaannya kepada
masing-masing SKPD terkait serta Pengangkut
sampah seperti motor pengangkut sampah, truk
sampah juga turut ditambah.
Salah satu
jenis dari retribusi jasa umum adalah Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan. Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung
dengan kembalinya kontraprestasi karena pembayaran tersebut ditunjukan semata -mata hanya mendapatkan
kontraprestasi secara langsung dari pemerintah. Dalam rangka untuk mewujudkan
kebersihan dan keindahan kota yang memenuhi tuntutan serta aspirasi masyarakat,
maka perlu didukung sarana dan prasarana pelayanan persampahan/kebersihan yang
memadai.
Retribusi
Pelayanan Persampahan ini memiliki dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Sistem pungutan ini merupakan
sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besar retribusi yang
terutang. Untuk itu potensi wajib retribusi untuk melakukan kecurangan retribusi lebih kecil
dibandingkan dengan pungutan atau
pajak tetapi semua itu kita kembalikan kepada Wajib Retribusi yang kita ketahui
kesadaran mereka terhadap kewajiban pajak ataupun retribusi.
B.
BENTUK KEGIATAN
1. Melakukan
pertemuan/musyawarah di Aula Kantor Kelurahan Layang
2. Melibatkan LPM
Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan target,
indikator serta sasaran penarikan retribusi persampahan di Kelurahan Layang
3. Penyampaian
materi tentang mekanisme penarikan retribusi sampah
4. Pembahasan wajib
retribusi persampahan di kelurahan layang
5. Pemaparan zona
penarikan retribusi
6. Masukan dan
saran oleh peserta
7. Pendistribusian
Lembar pendataan wajib retribusi, lembaran pemberitahuan retribusi kepada warga
dan lembaran acuan perwali Nomor 56 Tahun 2015
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk
memberikan informasi dan acuan kepada RT dan RW dalam penarikan retribusi
persampahan memberikan contoh dan mengajak warga Kelurahan untuk turut patuh serta
menjaga kebersihan lingkungan dan cara bersih bersih lingkungan di sekirat
rumah masing-masing
b. Tujuan
Untuk
mengungkap perencanaan retribusi pelayanan persampahan di lingkungan Kelurahan Layang
D.
WAKTU DAN TEMPAT
a. Waktu : Hari Selasa, 15 Maret 2017
b.
Tempat : Aula
Kantor Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala
c.
Acara :
Pembahasan Tentang Retribusi Persampahan Kelurahan Layang
E.
PENUTUP
Retribusi persampahan
mempunyai peran yang sangat penting terhadap pendapatan asli daerah dan pembangunan Kota Makassar, retribusi yang
dari masyarakat akan dinikmati kembali oleh masyarakat dengan pengadaan infrastruktur
dan alat penunjang kebersihan agar menjadikan makassar tidak rantasa, selain
itu retribusi persampahan yang diperoleh dari masyarakat juga akan dialokasikan
terhadap petugas kebersihan yang senantiasa selalu menjaga dan bertanggung
jawab terhadap kebersihan wilayah misalnya pengangkutan sampah dan pemeliharaan
lingkungan khususnya di Kelurahan Layang.
Retribusi persampahan juga di laksanakan berdasarkan
perwali Kota Makassar Nomor 56 Tahun 2015 tentang tarif retribusi pelayanan
persampahan atau kebersihan yang menjadi acuan penarikan retribusi kepada
masyarakat yang mana didalamnya telah dibagi berdasarkan beberapa zona dan
volume sampah yang dihasilkan, dengan adanya regulasi tersebut diharapkan
kepada masyarakat agar senantiasa bekerjasama dengan pemerintah setempat dalam
hal ini pemerintahan Kelurahan Layang untuk mendukung menjalankan setiap
program program pemerintah Kota Makassar yang pro rakyat dari rakyat dan untuk
rakyat.
Dengan
terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat buat warga
masyarakat Kelurahan layang dan dapat menciptakan Kondisi lingkungan yang
bersih, sehat dan aman serta dapat merubah pola fikir masyarakat khususnya
masalah kebersihan dengan peduli lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar