PEMERINTAH
KOTA MAKASSAR
KECAMATAN BONTOALA
KELURAHAN
LAYANG
Jalan
Tinumbu Lr. 149Telp +62411 – 442 613
Makassar 90151
KEPUTUSAN
LURAH LAYANG
Nomor : 01 / S.KEP / KL / I / 2017
PENUNJUKAN TENAGA SATUAN SWAKELOLA
KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERSIH LINGKUNGAN
LINGKUP KECAMATAN BONTOALA TAHUN
ANGGARAN 2017
LURAH LAYANG
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka optimalisasikebersihandi Kecamatan
Bontoala, maka membutuhkan tenaga satuan
pembersih lingkungan kegiatan pemberdayaan masyarakat bersih drainase sehingga
dipandang perlu mengangkat tenaga dimaksud menjadi pegawai kontrak/sukarela
Kecamatan Bontoala.
b. Bahwa
yang tersebut namanya dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan
memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai kontrak/sukarela Kecamatan Bontoala sebagai
tenaga satuan pembersih lingkungan kegiatan pemberdayaan masyarakat bersih
drainase sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku,
c. Bahwa
untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala Kecamatan Bontoala Kota Makassar.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387),
2. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041),
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890),
3. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
4. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3839),
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene
dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 56, tambahan Lembaran Negara Nomor 2970),
6. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 193),
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Mengangkat yang namanya tersebut pada Lampiran Surat
Keputusan ini menjadi tenaga sukarela/kontrak
Kecamatan
Bontoala Kota Makassar sebagai tenaga
satuan Swakelola kegiatan pemberdayaan masyarakat bersih lingkungan Tingkat
Kecamatan Bontoala Tahun Anggaran 2017
Kedua : Kepada tenaga
sukarela sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan pekerjaan pembersihan, penggalian
drainase / saluran lingkungan dengan ukuran quarter dalam wilayah Kecamatan
Bontoala
Ketiga : Kepada tenaga sukarela pada diktum kedua diberikan upah
kerja sebagai berikut :
-
Upah kerja Rp. 40.000 / Hari atau Rp.1.200.000 /
Bulan
Kempat : Jangka waktu kontrak
tenaga kebesihan tersebut diktum pertama
adalah terhitung mulai tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, dan apabila tidak
diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Kecamatan Bontoala, maka dipandang tidak berhak lagi
mendapat upah tersebut.
Kelima : Surat Keputusan ini mulai berlaku 3 Januari 2017 dengan ketentuan bahwa
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Makassar
Pada
Tanggal : 03 Januari 2017
LURAH LAYANG
ISWANTO,
S.Kom
Pangkat : Penata
Tk. I
Nip :19681113 198903
1 006
|
Lampiran : KEPUTUSAN LURAH LAYANG
Nomor : 01 / S.KEP /
KL / I / 2017
Tanggal :
03
Januari 2017
Tentang : PERUBAHAN TENAGA
SATUAN SWAKELOLA LINGKUP
KECAMATAN BONTOALA TAHUN 2017
1. OLLENG
2.
ARDIANSYAH
ZAINUDDIN
3.
SUPRIADI
4.
SIRAJUDDIN
5.
SANTI
Ditetapkan di : Makassar
Pada
Tanggal : 03 Januari 2017
LURAH LAYANG
ISWANTO, S.Kom
Pangkat
: Penata Tk. I
Nip :19681113 198903 1 006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar