TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
SEKRETARIS LURAH
BERDASARKAN PERWALI 58 TAHUN 2009:
(1)
TUGAS :
Melakukan penyusunan rencana
dan penyelenggaraan tugas-tugas kesekertariatan yang meliputi admnistrasi umum,
kepegawaian, perlengkapan dan keuangan serta menyusun laporan pelaksanaan
tugas.
(2)
FUNGSI :
a. Menyusun
rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b. Membagi
tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c. Memberi
petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d. Menilai
hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e. Melaksanakan
dan mengelola manajemen kesekretariatan kelurahan untuk melancarkan pelaksanaan
tugas;
f. Melaksanakan
administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan untuk menunjang
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelurahan;
g. Memberikan
pelayanan teknis adminstratif kepada lurah dan seksi-seksi untuk melancarkan
pelaksanaan tugas;
h. Menginventarisasi,
mengelolah dan mengevaluasi data baik pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta informasi untuk pembinaan penyelenggaraan tugas umum
kelurahan;
i. Memberikan
saran kepada lurah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
j. Membuat
laporan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
SEKSI
PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
BERDASARKAN PERWALI 58 TAHUN 2009:
(1) TUGAS :
Penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan ideologi
negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan hidup beragama, pengkordinasian
kegiatan instansi pemerintah, pembinaan administrasi kependudukan serta
melakukan penyusunan kemasyarakatan, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan
Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat (LINMAS), serta penegakan pelaksanaan
Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta perundang-undangan lainnya;
(2) FUNGSI:
a.
Menyusun rencana dan program kerja
berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai
bidangnya;
c.
Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan
tugas dapat berjalan lancar;
d.
Menilai hasil kerja bawahan dengan cara
mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e.
Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan
ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa;
f.
Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan
kerukunan hidup antar umat beragama;
g.
Menyusun rencana pengkoordinasian kegiatan
instansi pemerintah di kelurahan;
h.
Menyusun rencana penataan kelurahan;
i.
Menyusun rencana kegiatan pelaksanaan lomba /
penilaian kelurahan;
j.
Melaksanakan kegiatan administrasi
kependudukan;
k.
Melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset
daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kelurahan;
l.
Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan
ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa;
m.
Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan,
ketentraman dan ketertibah serta kemasyarakatan;
n.
Menyusun rencana bagi pelaksanaan koordinasi
dan pembinaann kesatuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat
(LINMAS) dalam wilayah kecamatan;
o.
Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana
penegakan dan pelaksanaan peraturan daerah, peraturan Walikota serta peraturan
perundang-undangan lainnya di wilayah keluaran;
p.
Melaksanakan administrasi pemberian
rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
q.
Memberikan saran kepada Lurah berdasarkan
tugas pokok dan fungsinya;
r.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara
berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
s.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
BERDASARKAN PERWALI 58 TAHUN 2009:
(1) TUGAS :
Penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan
pemberdayaan masyarakat kelurahan serta pembinaan kemasyarakatan, fasilitas
kegiatan organisasi sosial/ kemasyarakatan, penanggulangan bencana alam,
penanggulangan masalah sosial, penyelenggaraan koordinasi keluarga berencana,
serta fasilitas penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, generasi muda,
keolahragaan, kepramukaan, dan peranan wanita;
(2) FUNGSI
:
a.
Menyusun rencana dan program kerja
berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai
bidangnya;
c.
Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan
tugas dapat berjalan lancar;
d.
Menilai hasil kerja bawahan dengan cara
mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e.
Mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi
dan koordinasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan;
f.
Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di wilayah kelurahan;
g.
Mengumpulkan bahan fasilitasi pemberian
bantuan stimulan bagi lembaga kemasyarakatan;
h.
Mengumpulkan bahan fasilitasi pengembangan
sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan masyarakat kelurahan;
i.
Melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaran
kegiatan gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di kelurahan;
j.
Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan
organisasi sosial/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
k.
Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan
bencana alam di wilayah kelurahan;
l.
Melaksanakan penanggulangan masalah sosial;
m.
Mengumpulkan bahan dan data kegiatan program pendidikan
masyarakat;
n.
Melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat
dan lingkungan;
o.
Melaksanakan kegiatan program generasi muda,
keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
p.
Melaksanakan administrasi pemberian
rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
q.
Memberikan saran kepada Lurah berdasarkan
tugas pokok dan fungsinya;
r.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara
berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
s.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
SEKSI
PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
BERDASARKAN PERWALI 58 TAHUN 2009:
(1) TUGAS :
Melakukan
penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengembangan perekonomian kelurahan,
pelaksanaan administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan
pengembangan kegiatan perindustrian dan perdagangan dan melakukan penyusunan
rencana dan penyelenggaraan pengembangan pembangunan, pelaksanaan pembangunan
swadaya masyarakat, pembinaan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan
lingkungan, serta pembinaan dan penguasaan bangunan;
(2) FUNGSI
:
a.
Menyusun rencana dan program kerja
berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai
bidangnya;
c.
Memberi petunjuk kepada bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.
Menilai hasil kerja bawahan dengan cara
mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e.
Mengumpulkan bahan dalam rangka
penyelenggaraan pembangunan di wilayah kelurahan;
f.
Mengumpulkan bahan bagi pengembangan
perekonomian kelurahan;
g.
Menyusun rencana bagi pelaksanaan pungutan
atas pajak dan retribusi daerah di kelurahan;
h.
Menyusun rencana pengembangan serta
pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, dan Usaha Kecil
Menengah (UKM);
i.
Melaksanakan pengawasan penyaluran dan
pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program usaha
perekonomian masyarakat;
j.
Menyusun rencana pengembangan pembangunan
kelurahan;
k.
Mengumpulkan bahan bagi kegiatan koordinasi,
pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan
terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
l.
Mengumpulkan bahan pelaksanaan pencegahan
perusakan sumber daya alam yang membahayakan lingkungan;
m.
Menyusun rencana pengkoordinasian pembangunan
swadaya masyarakat;
n.
Melaksanakan administrasi pemberian
rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
o.
Memberikan saran pada lurah berdasarkan tugas
pokok dan fungsinya;
p.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara
berkala berdasarkan tugas pokok dan
fungsinya;
q.
Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang
diberikan oleh atasan.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
SEKSI
PENGELOLAAN KEBERSIHAN
BERDASARKAN PERWALI 58 TAHUN
2009:
(1) TUGAS :
Penyusunan
rencana dan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan di wilayah kecamatan;
(2) FUNGSI :
a.
Menyusun rencana dan program kerja
berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai
bidangnya;
c.
Memberi petunjuk kepada bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.
Menilai hasil kerja bawahan dengan cara
mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e.
Menyusun bahan penyelenggaraan pengelolaan
kebersihan di wilayah kelurahan;
f.
Menyusun dan mengkoordinasikan jadwal
pengambilan sampah di kelurahan;
g.
Melaksanakan koordinasi dengan Dinas
Pertamanan dan Kebersihan dalam hal pengelolaan kebersihan;
h.
Melaksanakan koordinasi kerja sama dengan lembaga
masyarakat dalam pengelolaan kebersihan;
i.
Menyiapkan bahan dalam memberdayakan
masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan;
j.
Melaksanakan administrasi pemberian
rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
k.
Memberikan saran pada Lurah berdasarkan tugas
pokok dan fungsinya;
l.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara
berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
m.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar