Selasa, 03 April 2018

TUGAS POKOK DAN FUNGSI APARATUR PEMERINTAHAN KELURAHAN



TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKRETARIS LURAH
BERDASARKAN PERWALI 58 TAHUN 2009:

(1)  TUGAS :
Melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan tugas-tugas kesekertariatan yang meliputi admnistrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan serta menyusun laporan pelaksanaan tugas.

(2)  FUNGSI :
a.  Menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.  Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c.   Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.  Menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e.  Melaksanakan dan mengelola manajemen kesekretariatan kelurahan untuk melancarkan pelaksanaan tugas;
f.    Melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelurahan;
g.  Memberikan pelayanan teknis adminstratif kepada lurah dan seksi-seksi untuk melancarkan pelaksanaan tugas;
h.  Menginventarisasi, mengelolah dan mengevaluasi data baik pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta informasi untuk pembinaan penyelenggaraan tugas umum kelurahan;
i.    Memberikan saran kepada lurah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
j.    Membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
k.   Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.











TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
BERDASARKAN PERWALI 58 TAHUN 2009:

(1)  TUGAS :
Penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan hidup beragama, pengkordinasian kegiatan instansi pemerintah, pembinaan administrasi kependudukan serta melakukan penyusunan kemasyarakatan, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat (LINMAS), serta penegakan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta perundang-undangan lainnya;

(2)   FUNGSI:
a.    Menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.    Menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e.    Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa;
f.     Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
g.    Menyusun rencana pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah di kelurahan;
h.    Menyusun rencana penataan kelurahan;
i.      Menyusun rencana kegiatan pelaksanaan lomba / penilaian kelurahan;
j.      Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan;
k.    Melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kelurahan;
l.      Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa;
m.   Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan, ketentraman dan ketertibah serta kemasyarakatan;
n.    Menyusun rencana bagi pelaksanaan koordinasi dan pembinaann kesatuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat (LINMAS) dalam wilayah kecamatan;
o.    Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana penegakan dan pelaksanaan peraturan daerah, peraturan Walikota serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah keluaran;
p.    Melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
q.    Memberikan saran kepada Lurah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
r.     Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
s.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
BERDASARKAN PERWALI 58 TAHUN 2009:

(1)  TUGAS :
Penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan pemberdayaan masyarakat kelurahan serta pembinaan kemasyarakatan, fasilitas kegiatan organisasi sosial/ kemasyarakatan, penanggulangan bencana alam, penanggulangan masalah sosial, penyelenggaraan koordinasi keluarga berencana, serta fasilitas penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, generasi muda, keolahragaan, kepramukaan, dan peranan wanita;

(2)   FUNGSI :
a.    Menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.    Menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e.    Mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan;
f.     Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di wilayah kelurahan;
g.    Mengumpulkan bahan fasilitasi pemberian bantuan stimulan bagi lembaga kemasyarakatan;
h.    Mengumpulkan bahan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan masyarakat kelurahan;
i.      Melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaran kegiatan gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di kelurahan;
j.      Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
k.    Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam di wilayah kelurahan;
l.      Melaksanakan penanggulangan masalah sosial;
m.   Mengumpulkan bahan dan data kegiatan program pendidikan masyarakat;
n.    Melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan;
o.    Melaksanakan kegiatan program generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
p.    Melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
q.    Memberikan saran kepada Lurah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
r.     Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
s.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.






TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
BERDASARKAN PERWALI 58 TAHUN 2009:


(1)  TUGAS :
Melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengembangan perekonomian kelurahan, pelaksanaan administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan pengembangan kegiatan perindustrian dan perdagangan dan melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengembangan pembangunan, pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat, pembinaan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pembinaan dan penguasaan bangunan;

(2)   FUNGSI :
a.    Menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.    Menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e.    Mengumpulkan bahan dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di wilayah kelurahan;
f.     Mengumpulkan bahan bagi pengembangan perekonomian kelurahan;
g.    Menyusun rencana bagi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di kelurahan;
h.    Menyusun rencana pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
i.      Melaksanakan pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program usaha perekonomian masyarakat;
j.      Menyusun rencana pengembangan pembangunan kelurahan;
k.    Mengumpulkan bahan bagi kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
l.      Mengumpulkan bahan pelaksanaan pencegahan perusakan sumber daya alam yang membahayakan lingkungan;
m.   Menyusun rencana pengkoordinasian pembangunan swadaya masyarakat;
n.    Melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
o.    Memberikan saran pada lurah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
p.    Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala  berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
q.    Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan.





TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKSI PENGELOLAAN KEBERSIHAN
                  BERDASARKAN PERWALI 58 TAHUN 2009:


(1)  TUGAS :
Penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan di wilayah kecamatan;

(2)   FUNGSI :
a.    Menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.    Menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e.    Menyusun bahan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan di wilayah kelurahan;
f.     Menyusun dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan sampah di kelurahan;
g.    Melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan dalam hal pengelolaan kebersihan;
h.    Melaksanakan koordinasi kerja sama dengan lembaga masyarakat dalam pengelolaan kebersihan;
i.      Menyiapkan bahan dalam memberdayakan masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan;
j.      Melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
k.    Memberikan saran pada Lurah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
l.      Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
m.   Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar