Rabu, 04 April 2018

SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK TINGKAT KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2017










SURAT KEPUTUSAN LURAH LAYANG
NOMOR : … | …. / … / 2017
Tentang
PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK TINGKAT KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2017
Menimbang:  a.Bahwa untuk menjamin dan memberikan perlindungan Kepada anak dan hak-hak sebagai anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berprestasi, serta untuk memberikan wadah bagi anak sebagai wujud pemenuhan hak partisipasi anak, maka dipandang perlu menetapkan pengurus forum Anak Kelurahan Layang Kota Makassar Tahun 2017/2018;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kelurahan Layang  KotaMakassar.
Mengingat:     1.Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143;
3. Undang – undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak asasi Manusia ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.       Undang – undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Concerning the Prohibition and Immediabe Action for The Elimination of the Worst form of the child Labour (Konversi ILO Nomor 182 Mengenal Pelanggaran dan Tindakan segala Penghapusan bentuk - bentuk Pekerjaan terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3941);
5. Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6.       Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4419);
7.       Undan! - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 'Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4844);
8.       Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Nonnor 64 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
9.       Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan 'Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
10.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas - Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
12.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 197);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tenteng pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-hak Anak).
15.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN PESKA);
16.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan dan Anak;
17.Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional AntiKekerasan Seksual Anak (GN-AKSA);
18.Peraturan Menteri Negara Peinberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
19.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah KotaMakassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah KotaMakassar Nomor 7 Tahun 2013);

M EM U T U S K A N
Menetapkan           :  KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSARTENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK         KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR
PERTAMA              :  Membentuk Pengurus Forum Anak Tingkat Kelurahan Layang Kota Makassar Tahun 2017-2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini:
KEDUA                   :  Tugas Pengurus Forum Anak Kelurahan Layang Kota Makassar sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu Keputusan ini adalah :
a.    Merumuskan dan menyusun Program / Kegiatan ForumAnakKelurahan Layang Kota Makassar;
b.    Mensosialisasikan hak – hak anak Kepada semua anak seluruhStakeholder terkait di Kelurahan Mariso Kota Makassar,
c.    Melakukan Pendampingan, pembinaan dan pengembanganwadan / forum anak di Kelurahan Layang Kota Makassar;
d.    Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan yangterkait dengan program/kegiatan anak di Kelurahan Mariso Kota Makassar,
e.    Melakukan mediasi penyaluran aspirasi dan kepentingan anak dengan Pemerintah Kota Makassar.
KETIGA                   : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebaskan pada AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KotaMakassar melalui DPA-SKPD Kelurahan Layang Kota Makassar Tahun Anggaran 2016.
KEEMPAT              :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal :
LURAH LAYANG,



Hj. SURGAWATI, S.Sos., MM
Pangkat : Penata Tk. I
Nip : 19661217 198603 2 009


















Lampiran       :
Nomor            :
Tanggal         :
Tentang         :



SUSUNAN PENGURUS FORUM ANAK KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA MAKASSAR 2017-2018

A. Pengarah                         : Walikota Makassar
B. Penanggung                   : Sekretaris Daerah Kota Makassar
C. Pembina                           :  Camat
D. Penasehat                       : Sekcam
E. Ketua                                 :
F. Sekretaris                          :
G. Bendahara                       :
H. Wakil Bendahara                        :
I. Pendamping                      :
a. Devisi Jaringan                :
b. Devisi Kesehatan                        :
c. Devisi Partisipasi             :
d. Devisi Perlindungan       :
e. Devisi Pendidikan           :
Ditetapkan di : Makassar
Tanggal          :         


 
LURAH LAYANG,




Hj. SURGAWATI, S.Sos., MM
Pangkat : Penata Tk. I
Nip : 19661217 198603 2 009
                                                                                                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar