PEMERINTAH KOTA
MAKASSAR
KECAMATAN BONTOALA
KELURAHAN
LAYANG
Jl.Tinumbu Lr.149 No.21 Makassar.Kode Pos.90154
|
KEPUTUSAN LURAH LAYANG
NOMOR
: / /
/ /2017
03012
TENTANG
PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS KELURAHAN LAYAK ANAK
TAHUN 2017 – 2019
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa setiap anak
mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar
sesuai dengan hajat dan martabat kemanusiaan;
|
|
|
b.
c.
d.
e.
|
Bahwa Negara Indonesia
telah mengesahkan Konvensi tentang Hak Anak dengan keputusan Presiden Nomor
36 Tahun 1990 yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah dalam upaya
pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif;
Bahwa urusan Pemerintah
di bidang perlindungan anak upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk
menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi merupakan urusan wajib pemerintah
daerah Kota/Kelurahan;
Bahwa untuk menjamin
terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah,
masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kota / Kelurahan Layak Anak;
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Pengembangan kecamatan Layak Anak;
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
2.
|
Undang – Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
|
|
|
3.
|
Undang – Undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3143);
|
|
|
4.
|
Undang – Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
|
|
|
5.
|
Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235) sebagaiman telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
|
|
|
6.
|
Undang – Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
|
|
|
7.
|
Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
|
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan
Kabupaten/Kota Layak Anak;
|
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
|
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
|
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
|
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesis Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistim perlindungan Anak;
|
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tamnpa Rokok;
|
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Makassar
Nomor 5 Tahun 2014) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014;
|
|
|
16.
|
Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah
Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2017);
|
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daeran
Kota Makassar;
|
|
|
18.
|
Peraturan Walikota Makassar
Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kota Layak Anak;
|
|
|
19.
|
Peraturan Walikota Makassar
Nomor 96 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengembangan Kecamatan dan Kelurahan Layak
Anak Kota Makassar.
|
|
|
|
|
|
M E M
U T U S K A N :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN LURAH BARAYA TENTANG
PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS KELURAHAN LAYAK ANAK
TAHUN 2017 – 2019.
|
KESATU
|
:
|
Membentuk Tim Gugus Tugas
Kelurahan Layak Anak Tahun 2017-2019 dengan susunan dan personalia
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Lurah Sinrijala ini.
|
KEDUA
|
:
|
Tugas dan Fungsi Gugus
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:
|
|
|
1.
mengoordinasikan berbagai upaya pengembangan
Kelurahan Layak Anak;
2.
Menyusun Rencana Aksi Kelurahan Layak Anak;
3.
Melaksanakan sosialisasi,
advokasi, dan komunikasi pengembangan Kelurahan Layak Anak;
4.
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan,
program, dan kegiatan dalam Rencana Aksi Kelurahan Layak Anak;
5.
Melakukan evaluasi setiap akhir tahun terhadap
pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam Rencana Aksi Kelurahan
Layak Anak; dan
6.
Membuat laporan kepada Walikota Makassar melalui
SKPD yang membidangi urusan perlindungan anak
|
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
|
Tahapan Gugus Tugas :
1. Tahap Persiapan :
a.
Penggalangan Kesepakatan para pemangku kepentingan
yang ada dikelurahan dengan tujuan membangun persepsi tentang pengembangan
kelurahan layak anak.
b.
Pembentukan Tim Kerja/Gugus Tugas.
2. Tahap Perencanaaan :
a.
Mengumpulkan data dasar terpilah dan informasi
tentang permasalahan anak dan potensi pengembangannya yang berkaitan dengan pengembangan kelurahan
layak anak.
b.
Analisa situasi pemenuhan hak anak.
c.
Penyusunan
rencana aksi.
3. Tahap
Pelaksanaan :
Semua
anggota gugus tugas melaksanakan kegiatan yang sudah disepakati.
4. Tahap Pembinaan :
a.
Memastikan terlaksananya kegiata pemantauan dari
tahap pembinaaan dilakukan untuk melakukan kegiatan sesuai rencana aksi.
b.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Kelurahan
Layak Anak menganut asas kesetaraan, kebersamaan dan demokrasi serta dapat
mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak – pihak lain yang dianggap perlu.
|
KELIMA
|
:
|
Dalam pelaksanaan tugas,
Gugus Tugas Kelurahan Layak Anak bertanggung jawab kepada Lurah.
|
KEENAM
|
:
|
Segala biaya yang timbul
akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Makassar yang tercantum dalam DPA SKPD Kecamatan Bontoala
Kelurahan Baraya Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
|
KETUJUH
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di Makassar
Pada Tanggal
:
LURAH LAYANG,
Hj. SURGAWATI, S.Sos., MM
Pangkat : Penata
Tk. I
Nip : 19661217 198603 2 009
Tembusan Disampaikan Kepada Yth
:
1. Walikota Makassar;
2. Bappeda Kota Makassar;
3. Inspektur
Kota Makassar;
4. Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar;
5. Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar;
6. Kepala
Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Makassar;
7. Camat
Bontoala;
8. Masing-masing
yang bersangkutan;
9. Arsip.
Lampiran : Keputusan
Lurah ............
Nomor :
Tanggal :
Tentang : SUSUNAN GUGUS TUGAS KELURAHAN LAYAK ANAK KELURAHAN
BARAYA
TAHUN 2017-2019
Pembina
|
:
|
Walikota Makassar
|
Pengarah
|
:
|
1.
Sekretaris Daerah Kota Makassar;
2.
Bappeda Kota Makassar;
3.
Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak
Kota Makassar;
4.
Inspektorat Kota Makassar;
5.
Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah Kota
Makassar;
6.
Dinas Kesehatan Kota Makassar;
7.
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar;
8.
Dinas Pendidikan Kota Makassar;
9.
Dinas Sosial Kota Makassar;
10. Bagian
Hukum Dan Ham Setda Kota Makassar;
11. Camat
Bontoala.
|
Ketua
|
:
|
Lurah ………..
|
Wakil Ketua
|
:
|
|
Sekretaris
|
:
|
|
Bendahara
|
:
|
|
Sub Gugus Tugas
|
|
|
Hak Sipil dan Kebebasan
|
:
|
1.
2.
3.
|
Lingkungan Keluarga dan
Pengasuhan Alternatif
|
:
|
1.
2.
3.
|
Kesehatan Dasar dan
Kesejahteraan
|
:
|
1.
2.
3.
|
|
|
Pendidikan, Pemanfaatan
Waktu Luang dan Kegiatan Dan Budaya
|
: 1.
2.
3.
|
Perlindungan Khusus
|
: 1.
2.
3.
|
|
Ditetapkan di : Makassar
Tanggal :
LURAH ………….,
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar