SURAT
KEPUTUSAN LURAH LAYANG
NOMOR : … | …. / … / 2017
Tentang
PEMBENTUKAN
PENGURUS FORUM ANAK TINGKAT KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR
TAHUN
ANGGARAN 2017
Menimbang: a.Bahwa untuk menjamin dan memberikan perlindungan Kepada
anak dan hak-hak sebagai anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan
berprestasi, serta untuk memberikan wadah bagi anak sebagai wujud pemenuhan hak
partisipasi anak, maka dipandang perlu menetapkan pengurus forum Anak Kelurahan
Layang Kota Makassar Tahun 2017/2018;
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Kelurahan Layang KotaMakassar.
Mengingat: 1.Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143;
3. Undang – undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak asasi Manusia
( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.
Undang – undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO
Convention Concerning the Prohibition and Immediabe Action for The Elimination
of the Worst form of the child Labour (Konversi ILO Nomor 182 Mengenal
Pelanggaran dan Tindakan segala Penghapusan bentuk - bentuk Pekerjaan terburuk
untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3941);
5. Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
6.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia
Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4419);
7.
Undan! - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 'Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Nonnor 64 Tahun 2006,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
9.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
'Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2007, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
10.Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas - Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam lingkungan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
12.Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama kota Ujung Pandang menjadi
Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia 1999 Nomor 197);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 1990 tenteng pengesahan Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak-hak Anak).
15.Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak (RAN PESKA);
16.Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
(Traffiking) Perempuan dan Anak;
17.Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014
tentang Gerakan Nasional AntiKekerasan Seksual Anak (GN-AKSA);
18.Peraturan Menteri Negara
Peinberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
19.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
KotaMakassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran
Daerah KotaMakassar Nomor 7 Tahun 2013);
M EM U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN
LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSARTENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR
PERTAMA : Membentuk
Pengurus Forum Anak Tingkat Kelurahan Layang Kota Makassar Tahun 2017-2018
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini:
KEDUA : Tugas Pengurus Forum Anak Kelurahan Layang Kota Makassar
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu Keputusan ini adalah :
a. Merumuskan dan menyusun Program /
Kegiatan ForumAnakKelurahan Layang Kota Makassar;
b. Mensosialisasikan hak – hak anak
Kepada semua anak seluruhStakeholder terkait di Kelurahan Mariso Kota Makassar,
c. Melakukan Pendampingan, pembinaan dan
pengembanganwadan / forum anak di Kelurahan Layang Kota Makassar;
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap kebijakan yangterkait dengan program/kegiatan anak di Kelurahan Mariso
Kota Makassar,
e. Melakukan mediasi penyaluran aspirasi
dan kepentingan anak dengan Pemerintah Kota Makassar.
KETIGA : Segala biaya yang timbul
akibat ditetapkan keputusan ini dibebaskan pada AnggaranPendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) KotaMakassar melalui DPA-SKPD Kelurahan Layang Kota Makassar
Tahun Anggaran 2016.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan
di Makassar
Pada Tanggal
:
LURAH LAYANG,
Hj. SURGAWATI, S.Sos., MM
Pangkat : Penata
Tk. I
Nip : 19661217 198603 2 009
Lampiran :
Nomor :
Tanggal :
Tentang :
SUSUNAN
PENGURUS FORUM ANAK KELURAHAN LAYANG KECAMATAN BONTOALA
KOTA
MAKASSAR 2017-2018
A. Pengarah :
Walikota Makassar
B. Penanggung : Sekretaris
Daerah Kota Makassar
C. Pembina : Camat
D. Penasehat : Sekcam
E. Ketua :
F. Sekretaris :
G. Bendahara :
H. Wakil Bendahara :
I. Pendamping :
a. Devisi Jaringan :
b. Devisi Kesehatan :
c. Devisi Partisipasi :
d. Devisi Perlindungan :
Ditetapkan
di : Makassar
Tanggal :
LURAH LAYANG,
Hj. SURGAWATI, S.Sos., MM
Pangkat
: Penata Tk. I
Nip : 19661217 198603 2 009