KEPUTUSAN LURAH LAYANG
Nomor: 01 / S.KEP / KL
/ I / 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA
MUSRENBANG
TINGKAT KELURAHAN LAYANG
TAHUN 2018
LURAH LAYANG
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan
Musrenbang tingkat kelurahan maka
dipandang perlu untuk membentuk panitia Musrenbang kelurahan Layang.
b. Bahwa untuk memperlancar
maksud tersebut point
a di atas
perlu
ditetapkan sebuah keputusan Lurah Layang.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat
II di Sulawesi Selatan (Lembran Negara Republik Indonesia tahun
1959 Nomor 74,tambahan lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia tahun
2004 74,Tambahan lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentng
sistem perencanaan
Pembangunan nasional (Lembaran Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4421);
4. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
perimbangn keuangan pusat
Dan daerah (lembaga Negara Republik
Indonesia omor 4438);
5. Peraturan pemerintah Nomor 51 tahun 1971
tentang perubaha batas-batas
Daerah kota Makassar dan
Kab.Gowa,Maros,pangkep dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 2970);
6. Peraturan Pemrintah Kota Makassar Nomor 86
Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung pandang menjadi
Kota Makassar dalam wilayah
Provinsi Sulawesi selatan (Lembaran Negara
Rerublik Indonesia Tahun 1999
1999 Nomor 193);
7. Praturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang kewenangan pemerintah
Dan kewenangan Provinsi sebagai daerah
Otonom (Lembaga Negara republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, tambahan lembaran Negar Republik
Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 29 Tahun 2005 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Kecamatan;
9. Peraturan daerah Kota Masassar Nomor 1
Tahun 2006 Tanggal 12 januari
2006 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Makassar Tahun
Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun Nomor : 1 tahun
2006 seri A Nomor : 1).
Memperhatikan : 1. Surat
Edaran Bapak Walikota Makassar Nomor: 903/06/S.Edar/BPD/I/2017 Tanggal 7 Januari 2018 Perihal Pagu
Indikatif Kelurahan Penyelenggara Musrenbang Tahun 2018.
2. Hasil
Rapat Koordinasi Lurah Se-kecamatan Bontoala Nomor:005/07/KBT/I/2018 Tentang
penetapan Jadwal Musrenbang kelurahan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN LURAH LAYANG TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA
MUSRENBANG TINGKAT
KELURAHAN LAYANG TAHUN 2018
Pertama : Membentuk Panitia Musrenbang Tingkat Kelurahan
Layang dengan Susunan Panitia sebagai mana terlampir dalam
lampiran surat keputusan ini :
Pengarah : HJ. SURGAWATI, S.SOS., MM
Bendahara : SADDAM MUSMA, S.STP
Anggota : 1. HJ. ASIAH,
S.Sos
2. SUMARDIANAH MIDIN, SE
Pemantau : ROBBI TAFTAZANI
Narasumber : 1. ARMAN, S.SOS., M.SI
2. HAMDAN BUDIMAN, S.SOS
Panitia NON PNS :
Ketua :
MUH. RUSDI
SALAM
Sekretaris : NAJMIAH, S.Pd
Anggota :
ZAIFUDDIN
Pendamping (LPM) : ELBER MAQBUL
AMIN
Pendamping (BPM) :
ISWANTO, S.Kom
Kedua : Segala
Biaya yang diakibatkan oleh Surat Keputusan ini dibebankan
Kepada APBD kota
Makassar Tahun 2018.
Ketiga : Hal-hal
yang menyangkut teknis pelaksanaan Surat Keputusan ini diatur
Lebih lanjut oleh
ketua panitia sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat :
Panitia pelaksanaan
Musyawarah perencnaan pembangunan daerah
(MUSRENBANG) Tingkat Kelurahan Layang
Kecamatan Bontoala Kota
Makassar, di berikan
Honorium sbb :
Pengarah : Rp. ,-
Bendahara : Rp. ,-
Anggota (2 orang) : Rp. ,-/orang
Pemantau : Rp. ,-
Narasumber (2 Orang) : Rp. ,-/orang
NON
PNS :
Ketua (LPM) :
Rp. ,-
Sekretaris (LPM) :
Rp. ,-
Anggota (LPM) :
Rp. ,-
Pendamping (LPM) : Rp. ,-
Pendamping (BPM) :
Rp. ,-
Kelima :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
Apabila ditemukan hari terdepat kekeliruan
didalamnya akan perbaikan
Sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Makassar
Pada
Tanggal : 10 JANUARI 2018
LURAH LAYANG
Hj SURGAWATI, S.Sos.,MM
Pangkat : Penata Tk.I
NIP : 19661217 198603 2 009
Tembusan kepada Yth :
1.
Bapak
Walikota Makassar (sebagai laporan) di Makassar;
2.
Bapak
Kepala BAPPEDA Kota Makassar di Makassar;
3.
Bapak
Kepala BPM-KB Kota Makassar di Makassar;
4.
Bapak
Kepala Bagian Keuangan Kota Makassar di Makassar;
5.
Bapak
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Makassar di Makassar;
6.
Bapak
Camat Bontoala di
Makassar;
7.
Masing-masing
yang bersangkutan;
8.
Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar