WALIKOTA
MAKASSAR
PROVINSI
SULAWESI SELATAN
PERATURAN
WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 72 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA(RT) DAN KETUA RUKUN WARGA
(RW)
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA
MAKASSAR,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Ketentuan
Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang mengamanahkan Ketua RT dan
Ketua RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan berdasarkan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar yang mengamanahkan
bahwa Pengurus RW dan RT dipilih oleh masyarakat yang bertempat tinggal di
wilayah kerjanya dengan suara terbanyak;
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan
Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomon 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1971 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
8. Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota
Makassar Nomor 84 Tahun 2001 Serie D nomor 49).
M E M U T U S
K A N :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DAN KETUA RUKUN WARGA
(RW).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota
Makassar;
2.
Walikota
adalah Walikota Makassar;
3.
Pemerintah
Daerah adalah perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kota
Makassar;
4.
Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat yang ada dalam wilayah Kota Makassar yang ditetapkan
sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah yang dipimpin oleh Kepala
Kecamatan;
5.
Camat adalah Kepala Kecamatan dalam Kota Makassar;
6.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah yang ada dalam wilayah Kota Makassar yang ditetapkan sebagai Perangkat
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan;
7.
Lurah adalah Kepala Kelurahan dalam wilayah Kota Makassar;
8.
LPM adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam daerah Kota Makassar,
merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah
Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat;
9.
Panitia Pemilihan adalah selanjutnya panitia yang bertugas dan
bertanggung jawab terhadap jalannya proses pemilihan sampai terpilihnya Ketua
RT dan Ketua RW.
10.
Petugas Pelaksana pemungutan dan perhitungan suara adalah petugas yang
ditunjuk oleh panitia pemilihan yang bertugas untuk membantu panitia pemilihan
melaksanakan proses pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang ada disetiap lingkungan
RW.
11.
Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang terdaftar
dalam kartu keluarga yang diterbitkan oleh pemerintah Kota Makassar;
12.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas
keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga,
serta identitas anggota keluarga;
13.
Anggota rumah tangga adalah penduduk setempat yang bertempat tinggal
menetap dan terdaftar dalam kartu keluarga pada rumah tangga yang bersangkutan.
14.
Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yang
selanjutnya disingkat RT dan RW adalah lembaga kemasyarakan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki
peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan kemasyarakatan
yang berdasarkan swadaya, kegotong royongan dan kekeluargaan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat ;
15.
Indikator Penilaian Kinerja Ketua RT dan Ketua RW adalah sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 3 Tahun 2016;
16. Kinerja adalah Sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan dan kemampan kerja ;
17. Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian
atau penetapan sesuatu pekerjaan, program dan prestasi kerja.
18. Tokoh masyarakat adalah figur seseorang dalam suatu
lingkungan dan wilayah yang menjadi panutan, suri tauladan serta mampu
menggerakkan masyarakat dan juga memiliki pengaruh terhadap kehidupan
bermasyarakat.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dibuat Peraturan
ini adalah untuk dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat
dalam rangka pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
Pasal 3
Tujuan
Peraturan ini adalah untuk memilih Ketua RT dan Ketua RW yang berkualitas,
memiliki kemampuan, kemauan serta semangat bekerja untuk membantu pemerintah
dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat.
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 4
Pelaksanaan
Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dilaksanakan secara serentak pada hari libur,
yang jadwal pelaksanaannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Walikota.
Pasal 5
(1) Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dilaksanakan pada
semua wilayah Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar;
(2) Pemungutan suara dilaksanakan pada tempat yang
refresentatif dan atau tempat tempat yang merupakan fasum/fasos serta tidak
mengganggu aktivitas kegiatan pihak pihak lain;
(3) Tempat pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dan
ditetapkan oleh panitia pemilihan berdasarkan kesepakatan rapat yang tertuang
dalam Berita Acara.
BAB IV
PANITIA PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Panitia
Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW ditetapkan melalui Rapat yang dilaksanakan oleh
Lurah bersama-sama dengan:
a.
pengurus
LPM;
b.
BKM
c.
tokoh
masyarakat;
d.
tokoh
agama;
e.
tokoh
perempuan;
f.
organisasi
kemasyarakatan; dan/atau
g.
Pihak
lain yang dianggap perlu.
Pasal 7
Panitia
pemilihan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dituangkan dalam Berita Acara selanjutnya ditetapkan dengan
Keputusan Camat
atas usul Lurah setempat.
Bagian Kedua
Susunan Kepanitiaan
Pasal 8
(1) Panitia pemilihan memiliki susunan kepengurusan
sebagai berikut :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Bendahara merangkap anggota dan;
d. Anggota 2 (dua) orang.
(2) Susunan kepanitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, huruf
c dan huruf d
dijabat oleh :
a. Ketua merangkap anggota dijabat oleh Lurah setempat;
b. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Sekretaris
Lurah;
c. Bendahara merangkap anggota dijabat oleh Kepala Seksi
Pemerintahan;
d. Anggota direkrut dari Ketua/Pengurus LPM, tokoh
masyarakat dan keterwalikan perempuan (gender).
(3) Dalam hal
terjadi kekosongan jabatan dalam Susunan Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, huruf
b dan huruf c, maka
dapat diisi oleh Kepala Seksi dan/atau pegawai
Kelurahan setempat;
(4) Panitia
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Camat atas usul Lurah setempat.
Pasal 9
(1) Panitia pemilihan menunjuk 3 (tiga) orang sebagai
petugas pelaksana pemungutan dan perhitungan suara disetiap lingkungan RW.
(2) Penunjukan Petugas
Pelaksana Pemungutan dan perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Tata Tertib Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan
Panitia Pemilihan.
Pasal 10
Bakal Calon
Ketua RT dan Ketua RW yang dinyatakan lulus sebagai calon ketua RT dan Ketua
RW, tidak diperbolehkan untuk menjadi panitia pemilihan dan atau petugas
pelaksana pemungutan dan perhitungan suara.
Bagian Ketiga
Tugas, Fungsi dan Wewenang Panitia Pemilihan
Pasal 11
Panitia
pemilihan memiliki tugas dan fungsi, yaitu:
a. Menyiapkan ruangan, kantor atau sekretariat panitia
pemilihan guna kelancaran proses tahapan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW;
b. Melakukan pendataan jumlah Kepala keluarga disetiap
lingkungan RT dan RW pada wilayah Kelurahan setempat yang dibuktikan dengan
Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Makassar ;
c. menerima pendaftaran Calon Ketua RT dan Ketua RW di
wilayah kelurahan setempat ;
d. Memeriksa dan meneliti kelengkapan data dan
persyaratan calon yang telah mendaftar sebagai Ketua RT dan Ketua RW ;
e. Menyelenggarakan proses pemilihan Ketua RT dan Ketua
RW dengan menjunjung tinggi azas demokrasi ;
f. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara
tertib,bebas dan rahasia serta bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi
pemungutan suara ;
g. Mengingat potensi dan kondisi wilayah yang
berbeda-beda maka panitia pemilihan berwenang membuat tata tertib pemilihan
apabila dianggap perlu yang mendapatkan pengesahan dari Camat setempat ;
h. Tata tertib yang dibuat oleh panitia pemilihan
sebagaimana pada huruf (g) tidak bertentangan dengan aturan yang ada ;
i. Panitia pemilihan bertanggung jawab mulai tahap
pendaftaran calon, proses pemilihan hingga tahap pengumuman hasil pemilihan,
serta wajib mengisi dan melaporkan kegiatan dan mengisi kelengkapan berkas
hasil pemungutan suara.
Pasal 12
Panitia
Pemilihan wajib untuk menyerahkan kelengkapan administrasi berkas hasil
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf (i) dibuat 3 (tiga)
rangkap yang
akan peruntukan sebagai :
a. 1 (satu) rangkap sebagai arsip di Kelurahan ;
b. 1 (satu) rangkap sebagai laporan kepada Kecamatan
setempat ;
c. 1 (satu) rangkap sebagai laporan atau tembusan kepada
Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar.
Bagian Keempat
Masa Bakti Panitia Pemilihan
Pasal 13
Masa bakti
Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW berakhir terhitung sejak tanggal berita
acara hasil pemilihan
ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan disampaikan kepada Camat untuk
ditetapkan menjadi Keputusan Camat.
Pasal 14
Panitia
pemilihan berkewajiban membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran secara tertulis.
BAB V
PERSYARATAN CALON
KETUA RT DAN CALON KETUA RW
Bagian Kesatu
Calon Ketua RT
Pasal 15
Syarat untuk
dapat dipilih menjadi Ketua RT harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling rendah 30 tahun;
c. penduduk setempat yang telah bertempat tinggal serta
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat paling sedikit 1 (satu) tahun
terakhir;
d. berdomisili dan bertempat tinggal tetap pada
lingkungan RW setempat ;
e. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. bersedia mendukung dan membantu terlaksananya
program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan negara dan masyarakat
di atas kepentingan pribadi dan golongan;
g. bersedia memenuhi, melaksanakan dan mentaati 9
(Sembilan) indikator penilaian kinerja ketua RT dan Ketua RW ;
h. bersedia, mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan
semua pihak termasuk Ketua RW, Ketua/pengurus LPM, Lurah, Camat dan atau
Pemerintah Kota Makassar ;
i. dapat menjadi panutan, berkelakuan baik, jujur, adil,
bertanggung jawab, dan bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat serta ;
j. berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) atau sederajat disertai bukti foto copy ijazah dan dapat
memperlihatkan ijazah asli atau surat keterangan kelulusan di sekolah/instansi
berwenang;
k. memiliki kemampuan dasar menggunakan/mengaplikasikan media sosial ;
l. mampu bertanggung jawab dan tidak memindah tangankan
semua yang menjadi asset pemerintah ;
m. tidak merapkap jabatan sebagai Ketua RW, Ketua LPM dan
hanya terfokus sebagai Ketua RT ;
n. membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan,
sebagai Ketua LPM, Ketua RW, serta bukan merupakan pengurus salah satu partai
politik;
o. mendapat rekomendasi secara tertulis dari Lurah
setempat ;
Bagian Kedua
Persyaratan Ketua RW
Pasal 16
Syarat untuk
dapat dipilih menjadi Ketua RW harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling rendah 30 tahun;
c. penduduk setempat yang telah bertempat tinggal serta
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat paling sedikit 1 (satu) tahun
terakhir;
d. berdomisili dan bertempat tinggal tetap pada
lingkungan RW setempat ;
e. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945 dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. bersedia mendukung dan membantu terlaksananya
program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan Negara dan masyarakat
di atas kepentingan pribadi dan golongan;
g. bersedia memenuhi, melaksanakan dan mentaati 9
(Sembilan) indikator penilaian kinerja ketua RT dan Ketua RW ;
h. bersedia, mampu untuk bekerjasama dan berkoordinasi
dengan Ketua RT, pengurus LPM, Lurah, Camat dan atau Pemerintah Kota Makassar ;
i. dapat menjadi panutan, berkelakuan baik, jujur, adil,
bertanggung jawab, dan bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat ;
j. berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah
Atas (SMA) atau sederajat disertai bukti foto copy ijazah dan dapat
memperlihatkan ijazah asli atau surat keterangan kelulusan dari sekolah atau
instansi berwenang;
k. memiliki kemampuan dasar menggunakan/mengaplikasikan media sosial ;
l. mampu bertanggung jawab dan tidak memindah tangankan
semua yang menjadi asset pemerintah ;
m. tidak merapkap jabatan sebagai Ketua RT, Ketua LPM dan
hanya terfokus sebagai Ketua RW ;
n. membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan,
sebagai Ketua LPM, Ketua RT, serta bukan merupakan pengurus salah satu partai
politik;
o. mendapat rekomendasi secara tertulis dari Lurah
setempat
BAB VI
MEKANISME DAN
TAHAPAN PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW
Bagian Kesatu
Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW
Pasal 17
Pelaksanaan
pemilihan Ketua RT dan Ketua RW :
a. Ketua RT dan Ketua RW dipilih secara langsung oleh
para Kepala Keluarga ;
b. Kepala Keluarga yang berhalangan maka boleh diwakili
oleh anggota Keluarga dengan membawa bukti foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
dan foto copy Kartu Keluarga, dengan ketentuan 1 (satu) Kepala Keluarga 1
(satu) suara ;
c. Penentuan pemenang Ketua RT dan Ketua RW, didasarkan
pada perolehan suara terbanyak ;
d. Apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terdapat
perolehan suara terbanyak yang sama, maka panitia pemilihan beserta tokoh
masyarakat dan warga melaksanakan musyawarah mufakat untuk menetapkan Ketua RT
dan atau Ketua RW terpilih dengan menjunjung tinggi azas dan nilai–nilai
kekeluargaan ;
e. Apabila dalam pelaksanaan forum musyawarah mufakat
tidak menghasilkan suatu kesepakatan, maka panitia pemilihan melakukan
penentuan pemenang melalui sistem undi/lot yang dilaksanakan secara terbuka dan
disaksikan oleh masyarakat ;
f. Penetapan Ketua RT dan/atau Ketua RW terpilih
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dituangkan dalam berita acara.
Bagian Kedua
Tahapan Proses Pelaksanaan Pemilihan
Serentak Ketua RT dan Ketua RW
Pasal 18
Adapun tahapan
proses pemilihan serentak Ketua RT dan Ketua RW meliputi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan rapat/musyawarah pembentukan panitia
pemilihan Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan acara pemilihan;
b. Panitia
Pemilihan menyampaikan kepada masyarakat bahwa telah dibentuk Panitia Pemilihan
Ketua RT dan Ketua RW paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditetapkan dan
disahkan oleh Camat;
c. Panitia pemilihan melakukan pendataan dan verifikasi
jumlah kepala keluarga sebagai peserta pemilih dan hasilnya telah ditetapkan
paling lambat 15 (lima
belas) hari sebelum pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua
RW ;
d. Mengumumkan, membuka dan menetapkan waktu/jadwal
pendaftaran calon Ketua RT dan Ketua RW dan dituangkan dalam tata tertib yang
dibuat oleh panitia pemilihan Ketua RT dan Ketua RW ;
e. Apabila terjadi kekosongan pendaftaran calon Ketua RT
dan Ketua RW atau hanya terdiri 1 (satu) orang pendaftar, maka panitia
pemilihan menambah/memperpanjang waktu pendaftaran calon selama 2 (dua) hari
dari batas waktu yang ditetapkan sebelumnya ;
f. Setelah penambahan/perpanjangan waktu pendaftaran
calon Ketua RT dan atau Ketua RW dilaksanakan, namun masih terjadi kondisi yang
sama, maka Lurah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
perempuan, pengurus LPM, BKM, ormas dan perwakilan masyarakat dari lingkungan
RT dan atau RW menetapkan figur pelaksana Ketua RT dan atau Ketua RW melalui
forum musyawarah yang
ditetapkan
melaui Keputusan Lurah ;
g. Panitia pemilihan mengumumkan kepada warga masyarakat
hasil verifikasi kelengkapan berkas calon dan dinyatakan berhak untuk dipilih
sebagai Ketua RT dan atau Ketua RW ;
h. Pendistribusian/penyampaian undangan pemungutan suara
kepada kepala keluarga yang memiliki hak suara berdasarkan hasil pendataan
jumlah kepala keluarga di lingkungan RT dan RW setempat ;
i. Waktu pelaksanaan pemungutan suara dimulai pada pukul
08.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat ;
j. Penyampaian hasil pemenang pemilihan Ketua RT dan
Ketua RW yang dibuat oleh panitia pemilihan dengan mengumumkan kepada masyarakat.
BAB VII
MASA BAKTI
KETUA RT DAN KETUA RW
Pasal 19
Masa bakti
Ketua RT dan Ketua RW ditetapkan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak
ditetapkannya Keputusan
sebagai Ketua RT dan/atau Ketua RW.
BAB VIII
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 20
(1) Ketua RT dan Ketua RW berhenti sebelum habis masa
baktinya apabila :
a. meninggal dunia ;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri ;
c. diberhentikan.
(2) Dalam hal Ketua RT dan atau Ketua RW diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila :
a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Ketua RT dan
atau Ketua RW selama 1 (satu) tahun berturut – turut ;
b. tidak berdomisili dan bertempat tinggal tetap lagi
pada lingkungan RW setempat ;
Pasal 21
(1) Keputusan pemberhentian dan penentuaan pengganti Ketua
RT dan/atau Ketua RW sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2), dilakukan melalui
forum musyawarah yang dipimpin oleh Lurah dengan melibatkan unsur terkait dalam
lingkungan RT dan/atau lingkungan RW.
(2) Forum musyawarah untuk memberhentikan dan mengangkat
pengganti Ketua RT dan atau Ketua RW disampaikan oleh Lurah kepada Camat
setempat.
(3) Sebelum dilakukan pemberhentian Ketua RT dan/atau
Ketua RW, Lurah melakukan pembinaan dengan cara memberikan teguran lisan maupun
tertulis.
Pasal 22
(1) Pemberhentian dan pergantian antar waktu bagi Ketua RT
dan/atau Ketua RW ditetapkan dengan
Keputusan Lurah;
(2) Dalam hal
pemberhentian dan penggantian antar waktu Ketua RT
dan/atau Ketua RW dilakukan oleh Lurah selanjutnya melaporkan kepada Camat.
Pasal 23
Pergantian
antar waktu bagi Ketua RT dan/atau Ketua RW dalam melaksanakan tugasnya, tetap
mengacu pada sisa waktu kepegurusan yang sementara berjalan.
BAB IX
SUMBER DANA DAN ANGGARAN
Pasal 24
Sumber
anggaran kegiatan pemilihan
Ketua RT dan Ketua RW bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar;
b. Sumber dana
lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 25
Ketua RT dan/atau
Ketua RW yang masih memiliki sisa masa bakti berdasarkan pergantian antar waktu
dinyatakan gugur dengan sendirinya terhitung sejak ditetapkannya Ketua RT dan
Ketua RW terpilih.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
Ketentuan
Mengenai bentuk dokumen administrasi pendukung pemilihan Ketua RT dan Ketua RW,
antara lain :
a.
undangan
rapat pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW;
b.
daftar
hadir, susunan acara dan notulen rapat;
c.
berita
acara hasil musyawarah penetapan panitia pemilihan;
d.
surat
pemberitahuan pemilihan ketua RT dan Ketua RW;
e.
tata
tertib pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang dibuat oleh Panitia Pemilihan;
f.
formulir
pendaftaran Ketua RT dan Ketua RW;
g.
surat
pernyataan kesanggupan menjalankan tugas dan fungsi Ketua RT dan Ketua RW;
h.
surat
pemberitahuan pemungutan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW;
i.
format
rekapitulasi perhitungan suara;
j.
Catatan
kejadian khusus;
k.
berita
acara hasil pemilihan;
l.
Tanda
terima penyampaian berita acara dan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua
RW;
m.
surat
pengantar untuk ke Kecamatan;
n.
Biodata
Ketua RT terpilih; dan
o.
Biodata
Ketua RW terpilih,
tercantum dalam
Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini
BAB XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 27
Dengan
berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar yang mengatur mengenai
Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan
Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
Ditetapkan di
Makassar
pada tanggal
WALIKOTA MAKASSAR,
MOH. RAMDHAN POMANTO
Diundangkan
di Makassar
pada
tanggal
SEKRETARIS
DAERAH KOTA MAKASSAR,
IBRAHIM SALEH
BERITA
DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN NOMOR
Lampiran : Peraturan Walikota Makassar.
Nomor :
Tanggal :
Tentang : Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).
Format 1 : Undangan
rapat pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
Format 2 : Daftar
hadir, susunan acara dan notulen rapat.
Format 3 : Berita
acara hasil musyawarah penetapan panitia pemilihan.
Format 4 : Surat
pemberitahuan pemilihan ketua RT dan Ketua RW.
Format 5 : Tata
tertib pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang dibuat oleh Panitia Pemilihan.
Format 6 : Formulir
pendaftaran Ketua RT dan Ketua RW.
Format 7 : Surat
pernyataan kesanggupan menjalankan tugas dan fungsi Ketua RT dan Ketua RW.
Format 8 : Surat
pemberitahuan pemungutan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
Format 9 : Format
rekapitulasi perhitungan suara.
Format 10 : Catatan
kejadian khusus.
Format 11 : Berita
acara hasil pemilihan.
Format 12 : Tanda
terima penyampaian berita acara dan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua
RW.
Format 13 : Surat pengantar untuk ke Kecamatan.
Format 14 : Biodata
Ketua RT terpilih.
Format 15 : Biodata
Ketua RW terpilih.
Format 16 : Surat
Rekomendasi Lurah
Format 1 : Undangan
rapat pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
PEMERINTAH KELURAHAN..........
KECAMATAN..........
KOTA MAKASSAR
.........., ......... 2017
Nomor :
/// /2017 Kepada
Yth,
Perihal : Musyawarah Warga … Bpk/Ibu,Sdr (i)
………………
Di-
..........
Sehubungan
telah akan berakhirnya masa bakti
kepengurusan Ketua RT dan Ketua RW periode 2012-2017 maka dengan ini kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Sdr membahas hal tersebut diatas yang
Insya Allah akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal
: ................................................................
Pukul
:
.................................................................
Tempat
:
................................................................
………………………………………………………………
Mengingat
pentingnya acara tersebut sangat diharapkan kehadirannya demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima
kasih.
C A M A T,
( NAMA JELAS)
Pangkat :................................
Nip...........................................
Tembusan disampaikan kepada :
Yth. 1. Camat
.......... (Sebagai laporan)
2. Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Makassar
3.
Ketua LPM Kelurahan ..........
4.
Arsip.-
Format 2 : daftar
hadir, susunan acara dan notulen rapat.
DAFTAR HADIR
Hari
/ Tanggal :
_________________________________________________________
Tempat :
_________________________________________________________
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
TANDA TANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
|
|
SUSUNAN
ACARA MUSYAWARAH WARGA ..............................
1. Pembukaan;
2. Sambutan
Lurah ..........................
3. Sambutan
Camat ......................... (atau yang mewakili)
4. Musyawarah
penetapan Panitia Pemilihan Ketua
RT dan Ketua RW.
5. Doa
Penutup.
NOTULEN
...........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Notulis/Pencatat,
............................
Format 3 : berita
acara hasil musyawarah penetapan panitia pemilihan.
BERITA ACARA
HASIL MUSYAWARAH PENETAPAN
PANITIA PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW
PERIODE 2017 - 2022
Berdasarkan hasil musyawarah
WargaKelurahan ............
Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR
pada Hari ……………. Tanggal …………………… 2017 pukul ………. s/d ……… WIb, telah ditetapkan pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT
dan Ketua RW… dengan susunan sebagai berikut
:
1. Ketua : ……………………………………..
2. Sekretaris : ……………………………………..
3. Bendahara : ……………………………………..
4. Anggota : ……………………………………..
5. Anggota : ……………………………………..
6. Anggota : ……………………………………..
7. Anggota : ……………………………………..
8. dst
Susunan
Acara, Daftar Hadir dan Notulen terlampir.---------------------------------
Demikian berita acara hasil
musyawarah ini kami buat dan kami sampaikan untuk diketahui dan agar menjadi
bahan selanjutnya.
C A M A T,
( NAMA JELAS)
Pangkat :................................
Nip...........................................
Format 4 : Contoh
surat pemberitahuan pemilihan ketua RT dan Ketua RW.
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
RT DAN KETUA RW…
KELURAHAN
..........
KECAMATAN
.......... KOTA MAKASSAR
................., - ............
-2017
Nomor : Kepada Yth,
Perihal : Pemberitahuan Seluruh Warga RT.../RW
…
Pemilihan RT..../RW
… Di-
Tempat
Sebagaimana
tahapan kegiatan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW
… Kelurahan .......... Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR, dengan ini kami
beritahukan kepada seluruh warga masyarakat RT.... RW
… bahwa telah terbentuk Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, pada tanggal
…………… 2017, yang akan melakukan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW periode tahun
2017-2022.
Untuk
terlaksananya kegiatan ini diharapkan kepada warga masyarakat, apabila ada yang
ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Ketua RT dan Ketua RW…, untuk segera
mendaftarkan diri ke Sekretariat Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW pada
Kantor/Sekretariat Jl/Gg. ………………… No … Rt … /Rw …
Atau ke Sdr 1. ………………
2.
………………
Mengingat
pentingnya hal tersebut diatas dimohon partisipasi dan dukungannya dari seluruh
warga masyarakat RT/RW …
Demikian atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
(………………………….)
Format 5 : Tata
tertib pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang dibuat oleh Panitia Pemilihan.
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
RT DAN KETUA RW...
KELURAHAN
..........
KECAMATAN
.......... KOTA MAKASSAR
TATA TERTIB
PEMILIHAN CALON KETUA RT DAN KETUA RW…
KELURAHAN
.......... KECAMATAN ..........
KOTA MAKASSAR
BAB I
DASAR HUKUM
1. Peraturan Walikota
MAKASSAR Nomor ... Tahun 2017 Tentang petunjuk pelaksanan pemilihan bagi
Ketua RT dan Ketua RW di KOTA MAKASSAR.
2. Surat ketua Panitia Pemili .......... Nomor : ….. //X/2017 perihal Himbauan pemilihan Ketua RT/RW se-Kelurahan ...........
3. Hasil Musyawarah Warga RT/RW … pada tanggal …………………….. 2017.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW… dimaksud adalah :
1. Wilayah adalah RT/RW …
2. Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RT
dan Ketua RW… adalah Kelurahan ..........
3. Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RT
dan Ketua RW… adalah Kecamatan ..........
4. Kota adalah KOTA MAKASSAR
5. dst
BAB III
KEPANITIAAN
1. Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah
dipercaya melalui Musyawarah Warga RT/RW … pada hari/Tanggal ………………. untuk
menyelenggarakan pemilihan.
2. dst
Catatan : mengacu pada pasal dalam peraturan Walikota
ini.
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN
CALON KETUA RT DAN KETUA RW
Pasal 1
SYARAT – SYARAT
PEMILIH
Catatan : mengacu pada pasal dalam peraturan Walikota
ini.
Pasal 2
SYARAT – SYARAT
CALON KETUA RT DAN KETUA RW…
Catatan : mengacu pada pasal dalam peraturan Walikota
ini.
Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN
PEMILIHAN
Ditentukan
berdasarkan hasil musyawarah dan ketentuan lain.
Pasal 4
SYARAT – SYARAT
SAKSI
Ditentukan
berdasarkan hasil musyawarah dan ketentuan lain.
Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari : …
Tanggal : …
Waktu : …
s/d …
Lokasi :
…
BAB V
ANGGARAN BIAYA
Ditentukan
berdasarkan hasil musyawarah dan ketentuan lain.
BAB VI
PENUTUP
1. Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RT/RW … dan ditanda
tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW …*), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) dan Pemerintah Kelurahan ...........
2. Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan
ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan
dengan tata tertib yang telah ada.
Dibuat di :
..........
Pada Tanggal :
.... Bulan 2017
PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT DAN KETUA RW…
KETUA SEKRETARIS
(…………………………) (…………………………)
Mengetahui / menyetujui :
KETUA LPM … PERWAKILAN KETUA RW … *)
(…………………………) (…………………………)
camat …
(…………………………)
*) Untuk pemilihan Ketua RT.
Format 6 : Formulir
pendaftaran Ketua RT dan Ketua RW.
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
RT DAN KETUA RW…
KELURAHAN
..........
KECAMATAN
.......... KOTA MAKASSAR
FOMULIR A
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENJADI
CALON KETUA RT DAN KETUA RW…
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : …………………………………………………………
- Jenis Kelamin : …………………………………………………………
- Tempat, Tanggal Lahir : …………………………………………………………
- Pendidikan Terakhir : …………………………………………………………
- Alamat : …………………………………………………………
Sebagai bakal calon dengan ini
menyatakan bahwa saya menerima dan bersedia menjadi calon KETUA RT DAN KETUA
RW… Kelurahan .......... Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR, dengan Visi &
Misi saya :
…………………………………………………………………………………………………………........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RT dan Ketua RW…
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RT dan Ketua RW…
.........., ………………………… 2017
Yang membuat pernyataan
Matrai Rp 6.000.-
(…………………………………..)
FOMULIR B
DAFTAR RIWAYAT HIDUP BAKAL CALON KETUA RT DAN KETUA RW…
- Nama : …………………………………………………………
- Tempat & Tanggal Lahir : …………………………………………………………
- Jenis Kelamin : ………………………………………………..............
- Agama : ………………………………………………………..
- Pekerjaan : …………………………………………………………
- Alamat (Sesuai KTP) : …………………………………………………………
- Status Perkawinan :
- Belum / sudah / pernah kawin*)
- Nama istri/suami*) : …………………………………………………………
- Riwayat Pendidikan Formal dan Non-Formal:
a. ….…………………………………………………………………………………………
b. ….……………………………………………………………………………………....…
c. ….………………………………………………………………………………………....
d. ….………………………………………………………………………………………...
9. Pengalaman Organisasi :
a. ….………………………………………………………………………………………...
b. ….…………………………………………………………………………………………
c. ….…………………………………………………………………………………………
10. Pengalaman Pekerjaan :
a. ….…………………………………………………………………………………………
b. ….…………………………………………………………………………………………
c. ….…………………………………………………………………………………………
Daftar riwayat hidup ini dibuat
dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan
pencalonan saya menjadi Ketua RT...../ Ketua RW…
.........., ………………………… 2017
Yang membuat pernyataan
(…………………………………..)
*) Coret yang tidak perlu
Format 7 : Surat
pernyataan kesanggupan menjalankan tugas dan fungsi Ketua RT dan Ketua RW.
PERNYATAAN KESANGGUPAN
MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI KETUA RT DAN KETUA RW…
Berdasarkan hasil musyawarah Warga
RT/RW ... pada Hari ……………. Tanggal …………….. untuk kegiatan PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW
… Kelurahan .......... Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR, bahwa saya selaku
Bakal Calon Ketua RT dan Ketua RW…,
dengan ini saya menyanggupi :
“Untuk melaksanakan dan menjalankan
tugas maupun fungsi Kepengurusan RT/RW … sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
Antara lain :
1.dst
(Mengacu pada pasal – pasal dalam peraturan
Walikota ini hasil
kesepakatan panitia dengan musyawarah warga)
Demikian Pernyataan Kesanggupan ini
saya tanda tangani dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat, tidak karena
paksaan atau bujukan dari pihak manapun.
Apabila terpilih nanti, dan saya
lalai dalam melaksanakan tugas/kesanggupan tersebut diatas, maka saya bersedia
ditegur maupun ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
.........., ……………………………
2017
Yang Membuat
Pernyataan
Matrai Rp.
6.000.-
(……………………………..)
Format 8 : Surat
pemberitahuan pemungutan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW…
Bersama ini diberitahukan bahwa Panitia Pemilihan
Ketua RT... dan Ketua
RW… mengundang Bpk/Ibu,Sdr(i) :
……..............................................................................
L / P *)
NIK/Identitas lain
: …………….....................…………
untuk memberikan suara pada Pemilihan Ketua RT dan
Ketua RW yang akan
dilaksanakan pada :
H a r i :
Tanggal :
Pukul : 08.00 s/d 14.00 Wib
Tempat :
…….……………........................................
.........., ………………… 2017
PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT DAN KETUA RW…
K E T U A
(……………………………..)
gunting disini
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diterima Tgl. …….…………20....
Nama Pemilih : ................(L/P*)
Yang
menyerahkan Yang Menerima
(……………………………….) (…………………………….)
Nama
Jelas Nama Jelas
Format 9 : Format
rekapitulasi perhitungan suara.
REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN RT......./RW … KELURAHAN
..........
NO URUT
CALON
|
NAMA CALON
|
PEROLEHAN SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
................................
|
|
|
2
|
...............................
|
||
3
|
………………….
|
||
4
|
Dst..
|
||
5
|
SUARAT
TIDAK SAH/BATAL
|
PETUGAS PEMUGUTAN SUARA
(………………........) (……………..........) (……………..........)
Catatan :
Dibuat dalam 2 (Dua) ukuran
a. Ukuran Besar
(Untuk dipampang dan disaksikan warga/pemilih yang hadir)
b. Model Kecil.
c.
jumlah lembaran berdasarkan
jumlah RT
Format 10 : Catatan
kejadian khusus.
CATATAN KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN CALON/SAKSI DALAM PELAKSANAAN
PEMILIHAN DAN PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW…
Nama Calon/Saksi :
………………………………
Nomor urut Calon/Saksi : ………………………………
Kejadian khusus dan/atau
pernyataan keberatan oleh calon/saksi sebagai berikut *) :
……………………………………………………………………………………………………………………………..........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
..........,
…………………………. 2017
Saksi/Calon
yang mengajukan keberatan
(…………………………………..)
*) Coret yang tidak perlu
Format 11 : Berita Acara
Hasil Pemilihan.
BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW…
KELURAHAN .......... KECAMATAN ..........
KOTA MAKASSAR
Pada hari ini ......................
Tanggal ............................ 2017, bertempat di .......... Rt … Rw …,
kami Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW… Kelurahan .......... Kecamatan
.......... KOTA MAKASSAR, masing-masing :
1.
.................................
Sebagai Ketua merangkap anggota.
2.
.................................
Sebagai Sekretaris merangkap anggota.
3.
.................................
Sebagai Bendahara merangkap anggota
4.
.................................
Sebagai anggota
5.
.................................
Sebagai anggota
6. dst..........................
Telah melaksanakan Pemilihan Ketua
RT..... dan Ketua RW… Kelurahan .......... Kecamatan ..........
KOTA MAKASSAR, dengan hasil sebagai berikut :
Calon No Urut 1 ……………………………..
Memperoleh : ………… Suara
2 …………………………….. Memperoleh : ………… Suara
3 …………………………….. Memperoleh :
………… Suara
Berdasarkan jumlah suara yang
peroleh oleh masing – masing Calon tersebut, maka ditetapkan Calon No Urut …
(………………………….) yang memiliki suara terbanyak menjadi Calon Terpilih untuk disyahkan sebagai Ketua RT.... dan Ketua RW… Kelurahan .......... Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR .
Catatan :
1.
Dalam pelaksanaan Pemilihan dan
penghitungan perolehan suara, ada / tidak ada*) kejadian khusus dan/atau
keberatan dari Calon/Saksi yang hadir.
2.
Kejadian khusus dan/atau keberatan
yang diajukan oleh Saksi
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………..…………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………..…………
…………………………………………………………………………………………
3.
Terhadap keberatan saksi tersebut,
Keputusan Panitia Pemilihan adalah :
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………...
…………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………...
Berita Acara ini dilampiri :
1. dst
Demikian Berita Acara ini dibuat
degan sebenarnya dalam rangkap ….. (………….) yang masing-masing rangkap ditanda
tangani Ketua dan Anggota Pemilihan RT/RW …, saksi dari Calon Ketua RT dan
Ketua RW…. Serta saksi-saksi lain yang hadir untuk diketahui dan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
PETUGAS PEMUGUTAN SUARA
(………………........)
(……………..........)
(……………..........)
Saksi – saksi :
1. Saksi Calon
(………………..........)
(……………….........)
(……………..........)
2. Saksi Lainnya
(………………..........)
(……….……..........)
(……………...........)
Format 12 : Tanda
terima penyampaian berita acara dan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
TANDA TERIMA
PENYAMPAIAN BERITA ACARA
DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW… KELURAHAN ..........
No
|
N a m a
|
Jabatan
|
Tanda tangan
|
1.
|
Saksi Calon No Urut 1
………………………….
|
1 …………………
|
|
2.
|
Dst
|
Saksi Calon No Urut 2
………………………….
|
2 …………………
|
3.
|
Saksi Calon …….
|
3 …………………
|
|
4.
|
Ketua Panitia
|
4 …………………
|
|
5.
|
Babinsa
|
5 …………………
|
|
6.
|
Babinkamtibmas
|
6...................
|
|
7.
|
LPM Kelurahan ..........
|
7 …………………
|
|
8.
|
Ketua RT terpilih… *)
|
8 …………………
|
*) Jika pemilihan Ketua RT
.........., .................................. 2017
Yang Menyerahkan
Ketua Panitia Pemilihan RT/RW …
(…………………………………)
Format 13 : Surat pengantar untuk ke Kecamatan.
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
RT DAN KETUA RW…
KELURAHAN
..........
KECAMATAN
.......... KOTA MAKASSAR
SURAT PENGANTAR
Kepada Yth,
Pemerintah Kecamatan ..........
di-
..........
Perihal : Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan
Ketua RT dan Ketua RW….
Kelurahan ..........
------------------------------------------------------
Bersama ini kami sampaikan dokumen dalam pelaksanaan
pemilihan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Ketua
RT dan Ketua RW… oleh Panitia Panitia Pemilihan Ketua RT.... dan Ketua RW… Kelurahan
...........
Jenis dokumen dalam pelaksanaan
pemilihan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan RT/RW
…, terdiri dari :
1. BERITA
ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA RT.... DAN KETUA RW…
2. REKAPITULASI
PENGHITUNGAN SUARA
3. CATATAN
KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN CALON/SAKSI
4. TANDA
TERIMA PENYAMPAIAN REKAPITULASI DAN BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN
5. DAFTAR PEMILIH TETAP
6. UNDANGAN DAN DAFTAR HADIR PEMILIHAN
7. SURAT SUARA
8. FORMULIR-FORMULIR DAN DOKUMEN KELENGKAPAN PEMILIHAN
YANG MENYERAHKAN,
PANITIA PEMILIHAN RT/RW …
KELURAHAN ..........
(…………………….…………….)
|
..........,
............. 2017
YANG MENERIMA,
PEMERINTAH KECAMATAN
..........
(………………………………………)
|
Catatan :
a. Satu Rangkap untuk Bagian
Pemberdayaan Masyarakat.
b. Satu Rangkap untuk Panitia
Pemilihan
Format 14 : Biodata
Ketua RT terpilih.
BIODATA KETUA RT.....
- Nama : ………………………………………………………
- Tempat & Tanggal Lahir : ………………………………………………………
- Asal Daerah :............................................................................
- Jenis Kelamin : ………………………………………………...........
- Agama : ………………………………………………………
- Pekerjaan : ………………………………………………………
- Alamat (Sesuai KTP) : ……………………………………………………...
- Status Perkawinan :
- Belum / sudah / pernah kawin*)
- Nama istri/suami*) : ……………………………………………………..
- Nama Anak : ...........................................................................
:.............................................................................
- Riwayat Pendidikan Formal dan Non-Formal:
a. ….…………………………………………………………………………………………
b. ….…………………………………………………………………………………………
c. ….…………………………………………………………………………………………
d. ….…………………………………………………………………………………………
10. Pengalaman
Organisasi :
a. ….…………………………………………………………………………………………
b. ….…………………………………………………………………………………………
c. ….…………………………………………………………………………………………
11. Pengalaman Pekerjaan :
a.
….…………………………………………………………………………………………
b.
….…………………………………………………………………………………………
c.
….…………………………………………………………………………………………
Biodata
ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan
persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RT.
..........,
………………………… 2017
Yang membuat
pernyataan
(…………………………………..)
No Tlp/Hp :
Catatan : dibuat 3
lembar
Format 15 : Biodata
Ketua RW terpilih.
BIODATA KETUA RW.....
- Nama : ………………………………………………………
- Tempat & Tanggal Lahir : ………………………………………………………
- Asal Daerah :............................................................................
- Jenis Kelamin : ……………………………………………………...
- Agama : ………………………………………………………
- Pekerjaan : ………………………………………………………
- Alamat (Sesuai KTP) : ………………………………………………………
- Status Perkawinan :
- Belum / sudah / pernah kawin*)
- Nama istri/suami*) : ………………………………………………………
- Nama Anak : ............................................................................
:............................................................................
- Riwayat Pendidikan Formal dan Non-Formal:
a. ….…………………………………………………………………………………………
b. ….………………………………………………………………………………………...
c. ….…………………………………………………………………………………………
d. ….…………………………………………………………………………………………
9. Pengalaman
Organisasi :
a. ….…………………………………………………………………………………………
b. ….…………………………………………………………………………………………
c. ….…………………………………………………………………………………………
10. Pengalaman Pekerjaan :
a.
….…………………………………………………………………………………………
b.
….…………………………………………………………………………………………
c.
….…………………………………………………………………………………………
Biodata
ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan
persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RW.
Foto 3 x 4
|
..........,
………………………… 2017
Yang membuat
pernyataan
(…………………………………..)
No Tlp/HP :
Catatan : dibuat 3
lembar
Format 16 : Contoh Format Rekomendasi dari Lurah
Pemerintah Kecamatan
Pemerintah Kelurahan........…
KOTA
MAKASSAR
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama :
Nip :
Jabatan : Lurah........
Dengan ini memberikan
rekomendasi secara tertulis yang namanya tersebut dibawah ini untuk menjadi
Calon Ketua RT/RW ........... di Kelurahan...................... Kecamatan
........... adalah sebagai berikut :
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Agama :
Nama Ibu Kandung :
Nama Istri :
Demikian rekomendasi
ini dibuat untuk digunakan sebagai persyaratan untuk menjadi Calon Ketua
RT............./RW............ di Kelurahan .....................
Kecamatan................. Kota.............
Ditetapkan
di :
Pada
tangggal :
L U R A H .............
----------------------------
WALIKOTA MAKASSAR,
MOH. RAMDHAN POMANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar