Selasa, 17 Januari 2017

PERWALI MAKASSAR NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KETUA RT DAN KETUA RW

WALIKOTA MAKASSAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN

PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
                                           NOMOR 72 TAHUN 2016

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA(RT) DAN KETUA RUKUN WARGA (RW)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA MAKASSAR,

Menimbang    :   a.   bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang mengamanahkan  Ketua RT dan Ketua RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar yang mengamanahkan bahwa Pengurus RW dan RT dipilih oleh masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya dengan suara terbanyak;

b.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).

Mengingat      :   1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);

2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomon 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);

4.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);



5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

8.     Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 84 Tahun 2001 Serie D nomor 49).

M E M U T U S K A N  :

Menetapkan   :   PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DAN KETUA RUKUN WARGA (RW).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kota Makassar;
2.     Walikota adalah Walikota Makassar;
3.     Pemerintah Daerah adalah perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kota Makassar;
4.     Kecamatan adalah wilayah kerja Camat yang ada dalam wilayah Kota Makassar yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan;
5.     Camat adalah Kepala Kecamatan dalam Kota Makassar;
6.     Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah yang ada dalam wilayah Kota Makassar yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan;
7.     Lurah adalah Kepala Kelurahan dalam wilayah Kota Makassar;
8.     LPM adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam daerah Kota Makassar, merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat; 
9.     Panitia Pemilihan adalah selanjutnya panitia yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap jalannya proses pemilihan sampai terpilihnya Ketua RT dan Ketua RW.

10. Petugas Pelaksana pemungutan dan perhitungan suara adalah petugas yang ditunjuk oleh panitia pemilihan yang bertugas untuk membantu panitia pemilihan melaksanakan proses pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang ada disetiap lingkungan RW.
11. Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan oleh pemerintah Kota Makassar;
12. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga;
13. Anggota rumah tangga adalah penduduk setempat yang bertempat tinggal menetap dan terdaftar dalam kartu keluarga pada rumah tangga yang bersangkutan.
14. Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah lembaga kemasyarakan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotong royongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat ;
15. Indikator Penilaian Kinerja Ketua RT dan Ketua RW adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 3 Tahun 2016;
16. Kinerja adalah Sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan dan kemampan kerja ;
17. Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu pekerjaan, program dan prestasi kerja.
18. Tokoh masyarakat adalah figur seseorang dalam suatu lingkungan dan wilayah yang menjadi panutan, suri tauladan serta mampu menggerakkan masyarakat dan juga memiliki pengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat. 


BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dibuat Peraturan ini adalah untuk dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam rangka pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.


Pasal 3

Tujuan Peraturan ini adalah untuk memilih Ketua RT dan Ketua RW yang berkualitas, memiliki kemampuan, kemauan serta semangat bekerja untuk membantu pemerintah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.


BAB III
WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 4

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dilaksanakan secara serentak pada hari libur, yang jadwal pelaksanaannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Walikota.



Pasal 5

(1)      Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dilaksanakan pada semua wilayah Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar;

(2)      Pemungutan suara dilaksanakan pada tempat yang refresentatif dan atau tempat tempat yang merupakan fasum/fasos serta tidak mengganggu aktivitas kegiatan pihak pihak lain;

(3)      Tempat pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan oleh panitia pemilihan berdasarkan kesepakatan rapat yang tertuang dalam Berita Acara.  


BAB IV
PANITIA PEMILIHAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW ditetapkan melalui Rapat yang dilaksanakan oleh Lurah bersama-sama dengan:
a.     pengurus LPM;
b.     BKM
c.     tokoh masyarakat;
d.     tokoh agama;
e.     tokoh perempuan;
f.      organisasi kemasyarakatan; dan/atau
g.     Pihak lain yang dianggap perlu.


Pasal 7

Panitia pemilihan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dituangkan dalam Berita Acara selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Camat atas usul Lurah setempat.


Bagian Kedua
Susunan Kepanitiaan

Pasal 8

(1)      Panitia pemilihan memiliki susunan kepengurusan sebagai berikut :
a.     Ketua merangkap anggota;
b.     Sekretaris merangkap anggota;
c.      Bendahara merangkap anggota dan;
d.     Anggota 2 (dua) orang.

(2)      Susunan kepanitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dijabat oleh :
a.     Ketua merangkap anggota dijabat oleh Lurah setempat;
b.     Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Sekretaris Lurah;
c.     Bendahara merangkap anggota dijabat oleh Kepala Seksi Pemerintahan;
d.     Anggota direkrut dari Ketua/Pengurus LPM, tokoh masyarakat dan keterwalikan perempuan (gender).

(3)      Dalam hal terjadi kekosongan jabatan dalam Susunan Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf c, maka dapat diisi oleh Kepala Seksi dan/atau pegawai  Kelurahan setempat;

(4)      Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Camat atas usul Lurah setempat.


Pasal 9

(1)      Panitia pemilihan menunjuk 3 (tiga) orang sebagai petugas pelaksana pemungutan dan perhitungan suara disetiap lingkungan RW.
(2)      Penunjukan Petugas Pelaksana Pemungutan dan perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Tata Tertib Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.


Pasal 10

Bakal Calon Ketua RT dan Ketua RW yang dinyatakan lulus sebagai calon ketua RT dan Ketua RW, tidak diperbolehkan untuk menjadi panitia pemilihan dan atau petugas pelaksana pemungutan dan perhitungan suara.


Bagian Ketiga

Tugas, Fungsi dan Wewenang Panitia Pemilihan

Pasal 11

Panitia pemilihan memiliki tugas dan fungsi, yaitu:
a.     Menyiapkan ruangan, kantor atau sekretariat panitia pemilihan guna kelancaran proses tahapan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW;
b.     Melakukan pendataan jumlah Kepala keluarga disetiap lingkungan RT dan RW pada wilayah Kelurahan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Makassar ;
c.     menerima pendaftaran Calon Ketua RT dan Ketua RW di wilayah kelurahan setempat ;
d.     Memeriksa dan meneliti kelengkapan data dan persyaratan calon yang telah mendaftar sebagai Ketua RT dan Ketua RW ;
e.     Menyelenggarakan proses pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dengan menjunjung tinggi azas demokrasi ;
f.      Melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara tertib,bebas dan rahasia serta bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi pemungutan suara ;
g.     Mengingat potensi dan kondisi wilayah yang berbeda-beda maka panitia pemilihan berwenang membuat tata tertib pemilihan apabila dianggap perlu yang mendapatkan pengesahan dari Camat setempat ;
h.    Tata tertib yang dibuat oleh panitia pemilihan sebagaimana pada huruf (g) tidak bertentangan dengan aturan yang ada ;
i.      Panitia pemilihan bertanggung jawab mulai tahap pendaftaran calon, proses pemilihan hingga tahap pengumuman hasil pemilihan, serta wajib mengisi dan melaporkan kegiatan dan mengisi kelengkapan berkas hasil pemungutan suara.



Pasal 12

Panitia Pemilihan wajib untuk menyerahkan kelengkapan administrasi berkas hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf (i) dibuat 3 (tiga) rangkap yang akan peruntukan sebagai :
a.     1 (satu) rangkap sebagai arsip di Kelurahan ;
b.     1 (satu) rangkap sebagai laporan kepada Kecamatan setempat ;
c.     1 (satu) rangkap sebagai laporan atau tembusan kepada Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar.

Bagian Keempat
Masa Bakti Panitia Pemilihan

Pasal 13

Masa bakti Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW berakhir terhitung sejak tanggal berita acara hasil pemilihan ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan disampaikan kepada Camat untuk ditetapkan menjadi Keputusan Camat.

Pasal 14

Panitia pemilihan berkewajiban membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tertulis.


BAB V
PERSYARATAN CALON KETUA RT DAN CALON KETUA RW

Bagian Kesatu
Calon Ketua RT

Pasal 15

Syarat untuk dapat dipilih menjadi Ketua RT harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     berusia paling rendah 30 tahun;
c.     penduduk setempat yang telah bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;
d.     berdomisili dan bertempat tinggal tetap pada lingkungan RW setempat ;
e.     setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pemerintah Republik Indonesia;
f.      bersedia mendukung dan membantu terlaksananya program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
g.     bersedia memenuhi, melaksanakan dan mentaati 9 (Sembilan) indikator penilaian kinerja ketua RT dan Ketua RW ;
h.    bersedia, mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk Ketua RW, Ketua/pengurus LPM, Lurah, Camat dan atau Pemerintah Kota Makassar ;
i.      dapat menjadi panutan, berkelakuan baik, jujur, adil, bertanggung jawab, dan bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta ;
j.      berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat disertai bukti foto copy ijazah dan dapat memperlihatkan ijazah asli atau surat keterangan kelulusan di sekolah/instansi berwenang;
k.     memiliki kemampuan dasar  menggunakan/mengaplikasikan media sosial ;
l.      mampu bertanggung jawab dan tidak memindah tangankan semua yang menjadi asset pemerintah ;  
m.   tidak merapkap jabatan sebagai Ketua RW, Ketua LPM dan hanya terfokus sebagai Ketua RT ;
n.    membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan, sebagai Ketua LPM, Ketua RW, serta bukan merupakan pengurus salah satu partai politik; 
o.     mendapat rekomendasi secara tertulis dari Lurah setempat ;


Bagian Kedua
Persyaratan Ketua RW

Pasal 16

Syarat untuk dapat dipilih menjadi Ketua RW harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     berusia paling rendah 30 tahun;
c.     penduduk setempat yang telah bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;
d.     berdomisili dan bertempat tinggal tetap pada lingkungan RW setempat ;
e.     setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pemerintah Republik Indonesia;
f.      bersedia mendukung dan membantu terlaksananya program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan Negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
g.     bersedia memenuhi, melaksanakan dan mentaati 9 (Sembilan) indikator penilaian kinerja ketua RT dan Ketua RW ;
h.    bersedia, mampu untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan Ketua RT, pengurus LPM, Lurah, Camat dan atau Pemerintah Kota Makassar ;
i.      dapat menjadi panutan, berkelakuan baik, jujur, adil, bertanggung jawab, dan bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ;
j.      berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat disertai bukti foto copy ijazah dan dapat memperlihatkan ijazah asli atau surat keterangan kelulusan dari sekolah atau instansi berwenang;
k.     memiliki kemampuan dasar  menggunakan/mengaplikasikan media sosial ;
l.      mampu bertanggung jawab dan tidak memindah tangankan semua yang menjadi asset pemerintah ;  
m.   tidak merapkap jabatan sebagai Ketua RT, Ketua LPM dan hanya terfokus sebagai Ketua RW ;
n.    membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan, sebagai Ketua LPM, Ketua RT, serta bukan merupakan pengurus salah satu partai politik; 
o.     mendapat rekomendasi secara tertulis dari Lurah setempat


BAB VI
MEKANISME DAN TAHAPAN PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW

Bagian Kesatu
Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW

Pasal 17

Pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW :

a.     Ketua RT dan Ketua RW dipilih secara langsung oleh para Kepala Keluarga ; 
b.     Kepala Keluarga yang berhalangan maka boleh diwakili oleh anggota Keluarga dengan membawa bukti foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto copy Kartu Keluarga, dengan ketentuan 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara ;
c.     Penentuan pemenang Ketua RT dan Ketua RW, didasarkan pada perolehan suara terbanyak ;
d.     Apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terdapat perolehan suara terbanyak yang sama, maka panitia pemilihan beserta tokoh masyarakat dan warga melaksanakan musyawarah mufakat untuk menetapkan Ketua RT dan atau Ketua RW terpilih dengan menjunjung tinggi azas dan nilai–nilai kekeluargaan ;
e.     Apabila dalam pelaksanaan forum musyawarah mufakat tidak menghasilkan suatu kesepakatan, maka panitia pemilihan melakukan penentuan pemenang melalui sistem undi/lot yang dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat ;
f.      Penetapan Ketua RT dan/atau Ketua RW terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dituangkan dalam berita acara.


Bagian Kedua
Tahapan Proses Pelaksanaan Pemilihan
Serentak Ketua RT dan Ketua RW

Pasal 18

Adapun tahapan proses pemilihan serentak Ketua RT dan Ketua RW meliputi sebagai berikut :
a.     Pelaksanaan rapat/musyawarah pembentukan panitia pemilihan Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan acara pemilihan;
b.     Panitia Pemilihan menyampaikan kepada masyarakat bahwa telah dibentuk Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditetapkan dan disahkan oleh Camat;
c.     Panitia pemilihan melakukan pendataan dan verifikasi jumlah kepala keluarga sebagai peserta pemilih dan hasilnya telah ditetapkan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW ;
d.     Mengumumkan, membuka dan menetapkan waktu/jadwal pendaftaran calon Ketua RT dan Ketua RW dan dituangkan dalam tata tertib yang dibuat oleh panitia pemilihan Ketua RT dan Ketua RW ;
e.     Apabila terjadi kekosongan pendaftaran calon Ketua RT dan Ketua RW atau hanya terdiri 1 (satu) orang pendaftar, maka panitia pemilihan menambah/memperpanjang waktu pendaftaran calon selama 2 (dua) hari dari batas waktu yang ditetapkan sebelumnya ;
f.      Setelah penambahan/perpanjangan waktu pendaftaran calon Ketua RT dan atau Ketua RW dilaksanakan, namun masih terjadi kondisi yang sama, maka Lurah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pengurus LPM, BKM, ormas dan perwakilan masyarakat dari lingkungan RT dan atau RW menetapkan figur pelaksana Ketua RT dan atau Ketua RW melalui forum musyawarah yang  ditetapkan melaui Keputusan Lurah ;
g.     Panitia pemilihan mengumumkan kepada warga masyarakat hasil verifikasi kelengkapan berkas calon dan dinyatakan berhak untuk dipilih sebagai Ketua RT dan atau Ketua RW ;
h.    Pendistribusian/penyampaian undangan pemungutan suara kepada kepala keluarga yang memiliki hak suara berdasarkan hasil pendataan jumlah kepala keluarga di lingkungan RT dan RW setempat ;
i.      Waktu pelaksanaan pemungutan suara dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat ;
j.      Penyampaian hasil pemenang pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang dibuat oleh panitia pemilihan dengan mengumumkan kepada masyarakat.


BAB VII
MASA BAKTI KETUA RT DAN KETUA RW

Pasal 19

Masa bakti Ketua RT dan Ketua RW ditetapkan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan sebagai Ketua RT dan/atau Ketua RW.


BAB VIII
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 20

(1)      Ketua RT dan Ketua RW berhenti sebelum habis masa baktinya apabila :
a.     meninggal dunia ;
b.     mengundurkan diri atas permintaan sendiri ;
c.     diberhentikan.

(2)      Dalam hal Ketua RT dan atau Ketua RW diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila :
a.     tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Ketua RT dan atau Ketua RW selama 1 (satu) tahun berturut – turut ;
b.     tidak berdomisili dan bertempat tinggal tetap lagi pada lingkungan RW setempat ;

Pasal 21

(1)      Keputusan pemberhentian dan penentuaan pengganti Ketua RT dan/atau Ketua RW sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2), dilakukan melalui forum musyawarah yang dipimpin oleh Lurah dengan melibatkan unsur terkait dalam lingkungan RT dan/atau lingkungan RW.

(2)      Forum musyawarah untuk memberhentikan dan mengangkat pengganti Ketua RT dan atau Ketua RW disampaikan oleh Lurah kepada Camat setempat.

(3)      Sebelum dilakukan pemberhentian Ketua RT dan/atau Ketua RW, Lurah melakukan pembinaan dengan cara memberikan teguran lisan maupun tertulis.
Pasal 22

(1)      Pemberhentian dan pergantian antar waktu bagi Ketua RT dan/atau Ketua RW ditetapkan dengan Keputusan Lurah;

(2)      Dalam hal pemberhentian dan penggantian antar waktu Ketua RT dan/atau Ketua RW dilakukan oleh Lurah selanjutnya melaporkan kepada Camat.

Pasal 23

Pergantian antar waktu bagi Ketua RT dan/atau Ketua RW dalam melaksanakan tugasnya, tetap mengacu pada sisa waktu kepegurusan yang sementara berjalan.


BAB IX
SUMBER DANA DAN ANGGARAN

Pasal 24

Sumber anggaran kegiatan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW bersumber dari:
a.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar;
b.     Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

Ketua RT dan/atau Ketua RW yang masih memiliki sisa masa bakti berdasarkan pergantian antar waktu dinyatakan gugur dengan sendirinya terhitung sejak ditetapkannya Ketua RT dan Ketua RW terpilih. 


BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 26

Ketentuan Mengenai bentuk dokumen administrasi pendukung pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, antara lain :

a.     undangan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua  RW;
b.     daftar hadir, susunan acara dan notulen rapat;
c.     berita acara hasil musyawarah penetapan panitia pemilihan;
d.     surat pemberitahuan pemilihan ketua RT dan Ketua RW;
e.     tata tertib pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang dibuat oleh Panitia Pemilihan;
f.      formulir pendaftaran Ketua RT dan Ketua RW;
g.     surat pernyataan kesanggupan menjalankan tugas dan fungsi Ketua RT dan Ketua RW;
h.    surat pemberitahuan pemungutan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW;
i.      format rekapitulasi perhitungan suara;
j.      Catatan kejadian khusus;
k.     berita acara hasil pemilihan;
l.      Tanda terima penyampaian berita acara  dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW;
m.   surat pengantar untuk ke Kecamatan; 
n.    Biodata Ketua RT terpilih; dan
o.     Biodata Ketua RW terpilih,
tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27


Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar yang mengatur mengenai Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 28


Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.


Ditetapkan di Makassar
pada tanggal

WALIKOTA MAKASSAR,



MOH. RAMDHAN POMANTO

Diundangkan di Makassar
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR,



IBRAHIM SALEH

BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN NOMOR

Lampiran       :   Peraturan Walikota Makassar.
Nomor            :  
Tanggal          :  
Tentang          :   Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).




Format 1            :   Undangan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua  RW.

Format 2            :   Daftar hadir, susunan acara dan notulen rapat.

Format 3            :   Berita acara hasil musyawarah penetapan panitia pemilihan.

Format 4            :   Surat pemberitahuan pemilihan ketua RT dan Ketua RW.

Format 5            :   Tata tertib pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang dibuat oleh Panitia Pemilihan.

Format 6            :   Formulir pendaftaran Ketua RT dan Ketua RW.

Format 7            :   Surat pernyataan kesanggupan menjalankan tugas dan fungsi Ketua RT dan Ketua RW.

Format 8            :   Surat pemberitahuan pemungutan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.

Format 9            :   Format rekapitulasi perhitungan suara.

Format 10          :   Catatan kejadian khusus.

Format 11          :   Berita acara hasil pemilihan.

Format 12          :   Tanda terima penyampaian berita acara  dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.

Format 13          :   Surat pengantar untuk ke Kecamatan.
                         
Format 14          :   Biodata Ketua RT terpilih.

Format 15          :   Biodata Ketua RW terpilih.

Format 16          :   Surat Rekomendasi Lurah














Format 1            :   Undangan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua  RW.


PEMERINTAH KELURAHAN..........
KECAMATAN.......... KOTA MAKASSAR




                                                                                             ..........,      ......... 2017



Nomor                        :      ///   /2017                       Kepada Yth,
Perihal           : Musyawarah Warga                              Bpk/Ibu,Sdr (i) ………………
                                                                                    Di-
                                                                                                ..........

Sehubungan telah akan berakhirnya masa bakti kepengurusan Ketua RT dan Ketua RW periode 2012-2017 maka dengan ini kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Sdr membahas hal tersebut diatas yang Insya Allah akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal             : ................................................................
Pukul                                     : .................................................................
Tempat                       : ................................................................
                                      ………………………………………………………………
Mengingat pentingnya acara tersebut sangat diharapkan kehadirannya demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

C A M A T,



( NAMA JELAS)
Pangkat :................................
Nip...........................................



Tembusan disampaikan kepada :
Yth.     1. Camat .......... (Sebagai laporan)
            2. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar
            3. Ketua LPM Kelurahan ..........
            4. Arsip.-










Format 2            :   daftar hadir, susunan acara dan notulen rapat.




DAFTAR HADIR

Hari / Tanggal           : _________________________________________________________
Tempat                       : _________________________________________________________


NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
TANDA TANGAN
1
2
3
4
5






























SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH WARGA ..............................

1.     Pembukaan;
2.     Sambutan Lurah ..........................
3.     Sambutan Camat ......................... (atau yang mewakili)
4.     Musyawarah penetapan Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
5.     Doa Penutup.









NOTULEN

            ...........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

                                                                                                                        Notulis/Pencatat,


                                                                                                                        ............................






















Format 3            :   berita acara hasil musyawarah penetapan panitia pemilihan.

BERITA ACARA
HASIL MUSYAWARAH PENETAPAN
 PANITIA PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW
PERIODE  2017 - 2022


Berdasarkan hasil musyawarah WargaKelurahan ............ Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR pada Hari ……………. Tanggal …………………… 2017 pukul ………. s/d ……… WIb, telah ditetapkan pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW…  dengan susunan sebagai berikut :
1.    Ketua              : ……………………………………..
2.    Sekretaris       : ……………………………………..
3.    Bendahara     : ……………………………………..
4.    Anggota          : ……………………………………..
5.    Anggota          : ……………………………………..
6.    Anggota          : ……………………………………..
7.    Anggota          : ……………………………………..
8.  dst

Susunan Acara, Daftar Hadir dan Notulen terlampir.---------------------------------

Demikian berita acara hasil musyawarah ini kami buat dan kami sampaikan untuk diketahui dan agar menjadi bahan selanjutnya.


C A M A T,



( NAMA JELAS)
Pangkat :................................
Nip...........................................

















Format 4            :   Contoh surat pemberitahuan pemilihan ketua RT dan Ketua RW.

PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT DAN KETUA RW…
KELURAHAN ..........
KECAMATAN .......... KOTA MAKASSAR




                                    .................,      - ............ -2017


Nomor                        :                                                                         Kepada Yth,
Perihal           : Pemberitahuan                                   Seluruh Warga RT.../RW …
              Pemilihan RT..../RW …                                    Di-
                                                                        Tempat


Sebagaimana tahapan kegiatan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW … Kelurahan .......... Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR, dengan ini kami beritahukan kepada seluruh warga masyarakat RT.... RW … bahwa telah terbentuk Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, pada tanggal …………… 2017, yang akan melakukan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW  periode tahun 2017-2022.

Untuk terlaksananya kegiatan ini diharapkan kepada warga masyarakat, apabila ada yang ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Ketua RT dan Ketua RW…, untuk segera mendaftarkan diri ke Sekretariat Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW pada Kantor/Sekretariat Jl/Gg. ………………… No … Rt … /Rw …
Atau ke Sdr   1. ………………
                        2. ………………

Mengingat pentingnya hal tersebut diatas dimohon partisipasi dan dukungannya dari seluruh warga masyarakat RT/RW …
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




PANITIA PEMILIHAN
KETUA


(………………………….)









Format 5            :   Tata tertib pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang dibuat oleh Panitia Pemilihan.

PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT DAN KETUA RW...
KELURAHAN ..........
KECAMATAN .......... KOTA MAKASSAR

TATA TERTIB
 PEMILIHAN CALON KETUA RT DAN KETUA RW…
KELURAHAN .......... KECAMATAN ..........
KOTA MAKASSAR

 BAB I
DASAR HUKUM
1.   Peraturan  Walikota MAKASSAR Nomor ... Tahun 2017 Tentang petunjuk pelaksanan pemilihan bagi Ketua RT dan Ketua RW di KOTA MAKASSAR.
2.   Surat ketua Panitia Pemili .......... Nomor : ….. //X/2017 perihal Himbauan pemilihan Ketua RT/RW se-Kelurahan ...........
3.    Hasil Musyawarah Warga RT/RW … pada tanggal …………………….. 2017.

BAB II
KETENTUAN UMUM

Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW…  dimaksud adalah :
1.    Wilayah adalah RT/RW …
2.    Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RT dan Ketua RW… adalah Kelurahan ..........
3.   Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RT dan Ketua RW… adalah Kecamatan ..........
4.    Kota adalah KOTA MAKASSAR
5.  dst

BAB III
KEPANITIAAN

1.   Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah  Warga  RT/RW … pada hari/Tanggal ………………. untuk menyelenggarakan pemilihan.
2.   dst

Catatan : mengacu pada pasal dalam peraturan Walikota ini.

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RT DAN KETUA RW

Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH

Catatan : mengacu pada pasal dalam peraturan Walikota ini.

Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RT DAN KETUA RW…

Catatan : mengacu pada pasal dalam peraturan Walikota ini.



Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
Ditentukan berdasarkan hasil musyawarah dan ketentuan lain.

 
Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
Ditentukan berdasarkan hasil musyawarah dan ketentuan lain.


Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                 : …
Tanggal         : …
Waktu             : … s/d …
Lokasi                        : …


BAB V
ANGGARAN BIAYA
Ditentukan berdasarkan hasil musyawarah dan ketentuan lain.

 
BAB VI
PENUTUP
1.   Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RT/RW … dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW …*), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Kelurahan ...........
2.    Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.

Dibuat di        : ..........
Pada Tanggal           : .... Bulan 2017


PANITIA PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW…

                                                KETUA                                               SEKRETARIS

(…………………………)                       (…………………………)


Mengetahui / menyetujui :

           KETUA LPM …                                 PERWAKILAN KETUA RW … *)


(…………………………)                       (…………………………)


camat

(…………………………)

*) Untuk pemilihan Ketua RT.


Format 6            :   Formulir pendaftaran Ketua RT dan Ketua RW.

PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT DAN KETUA RW…
KELURAHAN ..........
KECAMATAN .......... KOTA MAKASSAR
FOMULIR A
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENJADI CALON KETUA RT DAN KETUA RW…
Yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Nama                                     : …………………………………………………………
  2. Jenis Kelamin                      : …………………………………………………………
  3. Tempat, Tanggal Lahir        : …………………………………………………………
  4. Pendidikan Terakhir                        : …………………………………………………………
  5. Alamat                                    : …………………………………………………………

Sebagai bakal calon dengan ini menyatakan bahwa saya menerima dan bersedia menjadi calon KETUA RT DAN KETUA RW… Kelurahan .......... Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR, dengan Visi & Misi saya :
…………………………………………………………………………………………………………........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RT dan Ketua RW…


.........., ………………………… 2017
Yang membuat pernyataan



Matrai Rp 6.000.-
(…………………………………..)




FOMULIR B
DAFTAR RIWAYAT HIDUP BAKAL CALON KETUA RT DAN KETUA RW…
  1. Nama                                                 : …………………………………………………………
  2. Tempat & Tanggal Lahir                 : …………………………………………………………
  3. Jenis Kelamin                                  : ………………………………………………..............
  4. Agama                                               : ………………………………………………………..
  5. Pekerjaan                                          : …………………………………………………………
  6. Alamat (Sesuai KTP)                       : …………………………………………………………
  1. Status Perkawinan :
    1. Belum / sudah / pernah kawin*)
    2. Nama istri/suami*)               : …………………………………………………………
  2. Riwayat Pendidikan Formal dan Non-Formal:
a.    ….…………………………………………………………………………………………
b.    ….……………………………………………………………………………………....…
c.    ….………………………………………………………………………………………....
d.    ….………………………………………………………………………………………...
9.    Pengalaman Organisasi :
a.    ….………………………………………………………………………………………...
b.    ….…………………………………………………………………………………………
c.    ….…………………………………………………………………………………………
10.   Pengalaman Pekerjaan :
a.    ….…………………………………………………………………………………………
b.    ….…………………………………………………………………………………………
c.    ….…………………………………………………………………………………………

Daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RT...../ Ketua RW…

.........., ………………………… 2017
Yang membuat pernyataan



(…………………………………..)

*) Coret yang tidak perlu



Format 7            :   Surat pernyataan kesanggupan menjalankan tugas dan fungsi Ketua RT dan Ketua RW.

PERNYATAAN KESANGGUPAN
MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI KETUA RT DAN KETUA RW…


Berdasarkan hasil musyawarah Warga RT/RW ... pada Hari ……………. Tanggal …………….. untuk kegiatan PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW … Kelurahan .......... Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR, bahwa saya selaku Bakal Calon Ketua RT dan Ketua RW…,  dengan ini saya menyanggupi :

“Untuk melaksanakan dan menjalankan tugas maupun fungsi Kepengurusan RT/RW … sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
Antara lain    :

1.dst

(Mengacu pada pasal – pasal dalam peraturan Walikota ini hasil kesepakatan panitia dengan musyawarah warga)

Demikian Pernyataan Kesanggupan ini saya tanda tangani dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat, tidak karena paksaan atau bujukan dari pihak manapun.
Apabila terpilih nanti, dan saya lalai dalam melaksanakan tugas/kesanggupan tersebut diatas, maka saya bersedia ditegur maupun ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



.........., …………………………… 2017

Yang Membuat Pernyataan



Matrai Rp. 6.000.-


(……………………………..)














Format 8            :   Surat pemberitahuan pemungutan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.

SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW…

           
Bersama ini diberitahukan bahwa Panitia Pemilihan Ketua RT... dan Ketua RW… mengundang Bpk/Ibu,Sdr(i) : …….............................................................................. L / P *)

NIK/Identitas lain     : …………….....................…………
untuk memberikan suara pada Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang akan dilaksanakan pada :
H a r i      :
Tanggal  :
Pukul      : 08.00 s/d 14.00 Wib
Tempat : …….……………........................................
                                                           



.........., ………………… 2017
PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT DAN KETUA RW…
K E T U A


(……………………………..)







gunting disini ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diterima Tgl. …….…………20....
Nama Pemilih : ................(L/P*)


   Yang menyerahkan                                             Yang Menerima                       

                                                                                                           





(……………………………….)                         (…………………………….)                    
            Nama Jelas                                                     Nama Jelas




Format 9            :   Format rekapitulasi perhitungan suara.

REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN RT......./RW … KELURAHAN ..........


NO URUT
CALON
NAMA CALON
PEROLEHAN SUARA
JUMLAH
1
................................







2

...............................




3

………………….



4

Dst..



5

SUARAT TIDAK SAH/BATAL





PETUGAS PEMUGUTAN SUARA




(………………........)         (……………..........)       (……………..........)



 Catatan :
Dibuat dalam 2 (Dua) ukuran
a.    Ukuran Besar (Untuk dipampang dan disaksikan warga/pemilih yang hadir)
b.    Model Kecil.
c.  jumlah  lembaran berdasarkan jumlah RT 







Format 10          :   Catatan kejadian khusus.


CATATAN KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN CALON/SAKSI DALAM PELAKSANAAN
PEMILIHAN DAN PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW…


Nama Calon/Saksi                     : ………………………………
Nomor urut Calon/Saksi           : ………………………………

Kejadian khusus dan/atau pernyataan keberatan oleh calon/saksi sebagai berikut *) :

……………………………………………………………………………………………………………………………..........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

.........., …………………………. 2017
Saksi/Calon
yang mengajukan keberatan



(…………………………………..)


 
*) Coret yang tidak perlu








Format 11          :   Berita Acara Hasil Pemilihan.



BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW…
KELURAHAN .......... KECAMATAN ..........
KOTA MAKASSAR

Pada hari ini ...................... Tanggal ............................ 2017, bertempat di .......... Rt … Rw …, kami Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW… Kelurahan .......... Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR, masing-masing :

1.     ................................. Sebagai Ketua merangkap anggota.
2.     ................................. Sebagai Sekretaris merangkap anggota.
3.     ................................. Sebagai Bendahara merangkap anggota
4.     ................................. Sebagai anggota
5.     ................................. Sebagai anggota
6. dst..........................
Telah melaksanakan Pemilihan Ketua RT..... dan Ketua RW… Kelurahan .......... Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR, dengan hasil sebagai berikut :

Calon No Urut          1 ……………………………..  Memperoleh : …………  Suara
2 ……………………………..  Memperoleh : …………  Suara
3 …………………………….. Memperoleh : …………  Suara
Berdasarkan jumlah suara yang peroleh oleh masing – masing Calon tersebut, maka ditetapkan Calon No Urut … (………………………….) yang memiliki suara terbanyak menjadi Calon Terpilih untuk disyahkan sebagai Ketua RT.... dan Ketua RW… Kelurahan .......... Kecamatan .......... KOTA MAKASSAR .

Catatan :

1.    Dalam pelaksanaan Pemilihan dan penghitungan perolehan suara, ada / tidak ada*) kejadian khusus dan/atau keberatan dari Calon/Saksi yang hadir.
2.    Kejadian khusus dan/atau keberatan yang diajukan oleh Saksi
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………..…………
…………………………………………………………………………………………

3.    Terhadap keberatan saksi tersebut, Keputusan Panitia Pemilihan adalah :
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………...

Berita Acara ini dilampiri :
1.    dst




Demikian Berita Acara ini dibuat degan sebenarnya dalam rangkap ….. (………….) yang masing-masing rangkap ditanda tangani Ketua dan Anggota Pemilihan RT/RW …, saksi dari Calon Ketua RT dan Ketua RW…. Serta saksi-saksi lain yang hadir untuk diketahui dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


PETUGAS PEMUGUTAN SUARA




(………………........)    (……………..........)  (……………..........)




Saksi – saksi :

1.    Saksi Calon



(………………..........)              (……………….........)  (……………..........)



2.    Saksi Lainnya

                                         

(………………..........)              (……….……..........)  (……………...........)


























Format 12          :   Tanda terima penyampaian berita acara  dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.



TANDA TERIMA
PENYAMPAIAN BERITA ACARA
DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW… KELURAHAN ..........


No
N a m a
Jabatan
Tanda tangan
1.

Saksi Calon No Urut 1
………………………….
1 …………………
2.
Dst
Saksi Calon No Urut 2
………………………….
2 …………………
3.

Saksi Calon …….
3 …………………
4.

Ketua Panitia
4 …………………
5.

Babinsa
5 …………………
6.

Babinkamtibmas
                     6...................
7.

LPM Kelurahan ..........
7 …………………
8.

Ketua RT terpilih… *)
                    8 …………………

*) Jika pemilihan Ketua RT





..........,  .................................. 2017

Yang Menyerahkan
Ketua Panitia Pemilihan RT/RW …



(…………………………………)





Format 13          :   Surat pengantar untuk ke Kecamatan.

PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT DAN KETUA RW…
KELURAHAN ..........
KECAMATAN .......... KOTA MAKASSAR

SURAT PENGANTAR

Kepada Yth,
Pemerintah Kecamatan ..........
di-
..........


Perihal     :     Penyampaian      Berita      Acara Rekapitulasi
                        Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
                        Ketua RT dan Ketua RW…. Kelurahan ..........
                        ------------------------------------------------------

Bersama ini kami sampaikan dokumen dalam pelaksanaan pemilihan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW… oleh Panitia Panitia Pemilihan Ketua RT.... dan Ketua RW… Kelurahan ...........

Jenis dokumen dalam pelaksanaan pemilihan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan RT/RW …, terdiri dari :

1.    BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA RT.... DAN KETUA RW…
2.     REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
3.    CATATAN KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN CALON/SAKSI
4.     TANDA TERIMA PENYAMPAIAN REKAPITULASI DAN BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN
5.    DAFTAR PEMILIH TETAP
6.    UNDANGAN DAN DAFTAR HADIR PEMILIHAN
7.    SURAT SUARA
8.    FORMULIR-FORMULIR DAN DOKUMEN KELENGKAPAN PEMILIHAN




YANG MENYERAHKAN,
PANITIA PEMILIHAN RT/RW …
KELURAHAN ..........



(…………………….…………….)
..........,  ............. 2017

YANG MENERIMA,
PEMERINTAH KECAMATAN
..........



(………………………………………)

Catatan :
a. Satu Rangkap untuk Bagian Pemberdayaan Masyarakat.
b. Satu Rangkap untuk Panitia Pemilihan






Format 14          :   Biodata Ketua RT terpilih.



BIODATA KETUA RT.....

  1. Nama                                                 : ………………………………………………………
  2. Tempat & Tanggal Lahir                 : ………………………………………………………
  3. Asal Daerah                                      :............................................................................
  4. Jenis Kelamin                                  : ………………………………………………...........
  5. Agama                                               : ………………………………………………………
  6. Pekerjaan                                          : ………………………………………………………
  7. Alamat (Sesuai KTP)                       : ……………………………………………………...
  8. Status Perkawinan :
    1. Belum / sudah / pernah kawin*)
    2. Nama istri/suami*)               : ……………………………………………………..
    3. Nama Anak                           : ...........................................................................
:.............................................................................

  1. Riwayat Pendidikan Formal dan Non-Formal:
a.    ….…………………………………………………………………………………………
b.    ….…………………………………………………………………………………………
c.    ….…………………………………………………………………………………………
d.    ….…………………………………………………………………………………………
10.    Pengalaman Organisasi :
a.    ….…………………………………………………………………………………………
b.    ….…………………………………………………………………………………………
c.    ….…………………………………………………………………………………………
11.   Pengalaman Pekerjaan :
a.    ….…………………………………………………………………………………………
b.    ….…………………………………………………………………………………………
c.    ….…………………………………………………………………………………………
Biodata ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RT.
 
.........., ………………………… 2017
Yang membuat pernyataan



(…………………………………..)

No Tlp/Hp :
Catatan : dibuat 3 lembar
















Format 15          :   Biodata Ketua RW terpilih.


BIODATA KETUA RW.....

  1. Nama                                                 : ………………………………………………………
  2. Tempat & Tanggal Lahir                 : ………………………………………………………
  3. Asal Daerah                                      :............................................................................
  4. Jenis Kelamin                                  : ……………………………………………………...
  5. Agama                                               : ………………………………………………………
  6. Pekerjaan                                          : ………………………………………………………
  7. Alamat (Sesuai KTP)                       : ………………………………………………………
  8. Status Perkawinan :
    1. Belum / sudah / pernah kawin*)
    2. Nama istri/suami*)               : ………………………………………………………
    3. Nama Anak                           : ............................................................................
:............................................................................

  1. Riwayat Pendidikan Formal dan Non-Formal:
a.    ….…………………………………………………………………………………………
b.    ….………………………………………………………………………………………...
c.    ….…………………………………………………………………………………………
d.    ….…………………………………………………………………………………………
9.    Pengalaman Organisasi :
a.    ….…………………………………………………………………………………………
b.    ….…………………………………………………………………………………………
c.    ….…………………………………………………………………………………………
10.   Pengalaman Pekerjaan :
a.    ….…………………………………………………………………………………………
b.    ….…………………………………………………………………………………………
c.    ….…………………………………………………………………………………………
Biodata ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RW.
Foto 3 x 4
 
.........., ………………………… 2017
Yang membuat pernyataan
   


(…………………………………..)
No Tlp/HP :

Catatan : dibuat 3 lembar









Format 16 : Contoh Format Rekomendasi dari Lurah

Pemerintah Kecamatan
Pemerintah Kelurahan........
KOTA MAKASSAR

Yang bertanda tangan dibawah ini :
            Nama                                     :
            Nip                              :
            Jabatan                      : Lurah........
Dengan ini memberikan rekomendasi secara tertulis yang namanya tersebut dibawah ini untuk menjadi Calon Ketua RT/RW ........... di Kelurahan...................... Kecamatan ........... adalah sebagai berikut :
            Nama                                     :
            Tempat/Tanggal Lahir         :
            Alamat                                    :
            Pekerjaan                              :
            Agama                                   :
            Nama Ibu Kandung             :
            Nama Istri                              :
Demikian rekomendasi ini dibuat untuk digunakan sebagai persyaratan untuk menjadi Calon Ketua RT............./RW............ di Kelurahan ..................... Kecamatan................. Kota.............

                                                                                                            Ditetapkan di :
                                                                                                            Pada tangggal :

                                                                                                            L U R A H .............   

                                                                                                            ----------------------------

WALIKOTA MAKASSAR,



MOH. RAMDHAN POMANTO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar