MODEL BA.5-KWK
PERSEORANGAN
|
BERITA
ACARA
HASIL
PENELITIAN FAKTUAL TERHADAP DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari ini ................ tanggal .................... bulan
Desember tahun dua ribu tujuh belas bertempat di
..........................................Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah
melakukan penelitian faktual terhadap dokumen dukungan dan hasil penelitian
dugaan kegandaan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar atas nama :
1.
Bakal
Calon Walikota Makassar :
MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO
2.
Bakal
calon Wakil Walikota Makassar :
INDIRA MULYASARI PARAMASTUTI
Dalam penelitian
faktual, Panitia Pemungutan Suara telah melakukan penelitian sebagai berikut :
a.
Mendatangi
setiap tempat tinggal pengdukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat
administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta
dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
b.
Berkoordinasi
dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung bakal pasangan calon untuk
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan *) pada waktu dan
tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan,
apabila pendukung tidak dapat ditemui di alamat yang bersangkutan paling
lambaat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan
meneliti kebenaran dukungan;
c.
Mencocokkan
kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan
Calon Perseorangan, bagi pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan sebagaimana tersebut pada huruf b, dan datang lansung ke PPS
paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual.
d.
Mencocockkan
kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan
Calon Perseorangan terhadap dugaan dukungan ganda pada formulir
Model BA.4-KWK
Perseorangan.
Keterangan:
*)Pilih salah satu.
Hasil penelitian
faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar sebagai berikut :
A.
Hasil Penelitian faktual
JUMLAH
|
MS
|
TMS
|
TIDAK DAPAT DITEMUI
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
|
|
|
Selanjunya,
terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana tersebut pada kolom (3)
tabel diatas, dilakukan koordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau Tim
Penghubung Bakal Pasangan Calonuntuk dilakukan penelitian faktual lanjutan
pertama dengan menghadirkan yang bersangkutan pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan, Adapun hasil penelitian
faktual lanjutan pertama tersebut sebagai berikut:
B.
Hasil Penelitian Faktual Lanjutan Pertama
JUMLAH
|
MS
|
TMS
|
TIDAK DAPAT DITEMUI
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
|
|
|
Selanjunya,
terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana tersebut pada kolom (3)
tabel diatas, diberikan kesempatan datang ke kantor PPS untuk dilakukan
penelitian faktual lanjutan kedua. Adapun hasil penelitian faktual lanjutan
pertama tersebut sebagai berikut:
JUMLAH
|
MS
|
TMS
|
TIDAK DAPAT DITEMUI
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
|
|
|
Berdasarkan hasil penelitian faktual
sebagaimana tersebut pada huruf A, Huruf B,
Huruf
C, disimpukan hasil sebagai berikut:
KESIMPULAN HASIL PENELITIAN FAKTUAL
Uraian
|
MS
|
TMS
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
Jumlah keseluruhan hasil penelitian faktual
|
Kolom (1) Tabel A+Kolom (1) Tabel B+Kolom (1) Tabel C
|
Kolom (2) Tabel A + Kolom (2) Tabel B + Kolom (2) Tabel C + Kolom
(3) Tabel C
|
Demikian Berita Acara dibuat dalam 5
(lima) rangkap, dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota
PPS.
Berita Acara
ini disampaikan kepada:
1.
1
(satu) rangkap untuk bakal pasangan calon perseorangan;
2.
1
(satu) rangkap untuk PPK dilampiri semua dokumen dukungan setiap bakal pasangan
calon perseorangan;
3.
1
(satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
4.
1
(satu) rangkap untuk PPL; dan
5.
1
(satu) rangkap untuk arsip PPS.
PPS ......................................
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1.
|
|
Ketua
|
|
2.
|
|
Anggota
|
|
3.
|
|
Anggota
|
|
MODEL BA.5-KWK
PERSEORANGAN
|
BERITA
ACARA
HASIL
PENELITIAN FAKTUAL TERHADAP DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI SELATAN OLEH PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA
Pada hari ini ................ tanggal .................... bulan
Desember tahun dua ribu tujuh belas bertempat di
..........................................Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah
melakukan penelitian faktual terhadap dokumen dukungan dan hasil penelitian dugaan
kegandaan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Selatan atas nama :
3.
Bakal
Calon Gubernur :
IKHSAN YASIN LIMPO
4.
Bakal
calon Wakil Gubernur :
ANDI MUZAKKAR
Dalam penelitian
faktual, Panitia Pemungutan Suara telah melakukan penelitian sebagai berikut :
e.
Mendatangi
setiap tempat tinggal pengdukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat
administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta
dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
f.
Berkoordinasi
dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung bakal pasangan calon untuk
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan *) pada waktu dan
tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan,
apabila pendukung tidak dapat ditemui di alamat yang bersangkutan paling
lambaat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan
meneliti kebenaran dukungan;
g.
Mencocokkan
kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan
Calon Perseorangan, bagi pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan sebagaimana tersebut pada huruf b, dan datang lansung ke PPS
paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual.
h.
Mencocockkan
kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan
Calon Perseorangan terhadap dugaan dukungan ganda pada formulir
Model BA.4-KWK
Perseorangan.
Keterangan:
*)Pilih salah satu.
Hasil penelitian
faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan sebagai berikut :
C.
Hasil Penelitian faktual
JUMLAH
|
MS
|
TMS
|
TIDAK DAPAT DITEMUI
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
|
|
|
Selanjunya,
terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana tersebut pada kolom (3)
tabel diatas, dilakukan koordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau Tim
Penghubung Bakal Pasangan Calonuntuk dilakukan penelitian faktual lanjutan
pertama dengan menghadirkan yang bersangkutan pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan, Adapun hasil penelitian
faktual lanjutan pertama tersebut sebagai berikut:
D.
Hasil Penelitian Faktual Lanjutan Pertama
JUMLAH
|
MS
|
TMS
|
TIDAK DAPAT DITEMUI
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
|
|
|
Selanjunya,
terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana tersebut pada kolom (3)
tabel diatas, diberikan kesempatan datang ke kantor PPS untuk dilakukan
penelitian faktual lanjutan kedua. Adapun hasil penelitian faktual lanjutan
pertama tersebut sebagai berikut:
JUMLAH
|
MS
|
TMS
|
TIDAK DAPAT DITEMUI
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
|
|
|
Berdasarkan hasil penelitian faktual
sebagaimana tersebut pada huruf A, Huruf B,
Huruf
C, disimpukan hasil sebagai berikut:
KESIMPULAN HASIL PENELITIAN FAKTUAL
Uraian
|
MS
|
TMS
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
Jumlah keseluruhan hasil penelitian faktual
|
Kolom (1) Tabel A+Kolom (1) Tabel B+Kolom (1) Tabel C
|
Kolom (2) Tabel A + Kolom (2) Tabel B + Kolom (2) Tabel C + Kolom
(3) Tabel C
|
Demikian Berita Acara dibuat dalam 5
(lima) rangkap, dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota
PPS.
Berita Acara
ini disampaikan kepada:
6.
1
(satu) rangkap untuk bakal pasangan calon perseorangan;
7.
1
(satu) rangkap untuk PPK dilampiri semua dokumen dukungan setiap bakal pasangan
calon perseorangan;
8.
1
(satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
9.
1
(satu) rangkap untuk PPL; dan
10.
1
(satu) rangkap untuk arsip PPS.
PPS ......................................
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1.
|
|
Ketua
|
|
2.
|
|
Anggota
|
|
3.
|
|
Anggota
|
|