BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Otonomi Daerah
mempunyai konsekuensi bahwa peran pemerintah pusat akan semakin kecil,
sebaliknya peran pemerintah daerah semakin besar dalam pembangunan
daerah/wilayahnya. Pemerintah daerah dituntut memiliki kemandirian dalam
membiayai sebagian besar anggaran pembangunannya. Oleh karena itu pemerintah
daerah harus dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerahnya.
Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi pendapatan
daerah terutama di perkotaan adalah melalui sektor properti. Potensi sektor
properti di daerah tidak hanya dalam pembangunan properti saja, namun juga
menyangkut pengelolaan properti yang sudah termanfaatkan ataupun yang belum
termanfaatkan secara optimal. Banyak sumber yang dapat ditarik dari sektor
properti, baik yang termasuk dalam kategori sumber penerimaan konvensional
(seperti: PBB, PP1, BPHTB dan lain-lain) maupun sumber penerimaan baru atau non
konvensional (seperti: Development Impact Fees, penerimaan
akibat perubahan harga dasar tanah dan lain-lain).
Namun dalam perkembangannya untuk menghadapi otonomi daerah,
pemerintah daerah tidak hanya mengoptimalkan pada potensi pajak dari sektor
properti saja, tetapi juga harus mengetahui jumlah dan sejauh mana pemanfaatan
aset daerah
yang dimiliki pemerintah daerah saat ini. Manajemen aset daerah ini sangat penting diketahui karena
di samping sebagai penentuan aktiva tetap dalam faktor penambah dalam total
aset daerah juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan yang
menopang pendapatan asli daerah.
Pengelolaan aset daerah bukan merupakan pekerjaan yang
mudah. Hal ini terbukti dari masih banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai
aset pemerintah daerah dalam opini BPK-RI atas laporan
keuangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa
pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam pengelolaan aset sehingga
menyajikan aset daerah dengan kurang atau tidak wajar. Untuk itu
manajemen aset daerah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya dalam rangka
optimalisasi pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendanaan operasional
pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat
luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan
berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan
dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan
lainnya, tak terkecuali mengenai dokumen kependudukan.
Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami
negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan
masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan
oleh pemerintah. Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga
telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, dan yang paling terbaru adalah
mengenai Standard Pelayanan Minimal yang harus masuk kedalam RPJMD di
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah kabupaten/ Kota.
Menurut bahasa sehari-hari, istilah Birokrasi adalah sebagai pelayanan
umum yang semestinya mencerminkan kepentingan-kepentingan umum, lebih banyak
tidak mengindahkan muatan moralitas kemanusiaan, daripada mengaplikasikan
kedalam realitas pelayanan yang sesungguhnya.
Pelayanan publik dikembangkan berdasarkan client yaitu mendudukan diri bahwa warga negaralah yang membutuhkan
pelayanan, membutuhkan bantuan birokrasi. Sehingga pelayanan yang dikembangkan
adalah pelayanan yang independen dan menciptakan dependensi bagi warga negara
dalam urusannya sebagai warga negara.
Masalah timbul dari masyarakat sebagai konsumer tidak merasa puas
dengan pelayanan yang diberikan, dan beberapa faktor internal pada kinerja
pelayan publik instansi yang berwenang baik dalam masalah pelayanannya seperti
berapa lama pembuatan, kinerja pelayannya ataupun mengenai biaya.
1.2. Identifikasi
Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka
permasalahan yang ingin dilihat
dalam penulisan ini adalah :
1.
Apa pengertian
aset daerah ?
2.
Bagaimana kualitas
pelayanan publik di Makassar?
3.
Bagaimana
pelayanan publik yang demokratis itu ?
4.
Bagaimana pemanfaatan
aset daerah dalam pelayanan publik ?
1.3. Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan makalah
ini adalah:
1.
Mengetahui pengertian
aset daerah.
2.
Mengetahui kualitas
pelayanan publik di Kota Makassar.
3.
Mengetahui pengertian pelayanan publik
yang demokratis.
4. Mengetahui pemanfaatan aset daerah dalam pelayanan publik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Aset Daerah
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Barang milik daerah adalah semua
kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah . Baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang
merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang
termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga
lainnya.
2.2. Kualitas Pelayanan Publik di Kota Makassar
Pelayanan
publik di Kota Makassar, tidak jauh berbeda dengan pelayanan yang dilakukan
oleh pemerintah daerah lain yang cenderung menganggap bahwa sebaik apapun dalam
memberikan pelayanan pada masyarakat, toh tidak akan merubah gaji dan
pendapatan mereka. Profesionalisme bukan menjadi tujuan utama mereka. Mereka mau
melayani hanya karena tugas dari pimpinan instansi atau karena sebagai pegawai pemerintah, bukan
karena tuntutan profesionalisme kerja. Ini yang membuat keberpihakannya kepada
masyarakat menjadi sangat rendah.
Pelayan publik akan bersikap ramah kepada mesyarakat
pengguna layanan kalau ada “sesuatu” yang memberikan keuntungan atau melatar
belakanginya, seperti hubungan pertemanan, status sosial ekonomi warga dan
lain-lain. Bagi masyarakat pengguna layanan yang kebetulan mempunyai kenalan,
sebagai kerabat, saudara, orang kaya yang dapat memberikan “ucapan terima
kasih”, serta mereka yang mempunyai status sosial terpandang di masyarakat,
biasanya akan memperoleh “perlakuan khusus” dari para pelayan publik.
Dambaan
atau bahkan tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan
publik yang berkualitas akan semakin menguat. Dengan dicanangkannya Menuju Makassar
Dua Kali Tambah Baik, seharusnya sudah bukan hal yang patut disepelekan oleh
Pemerintah Kota Makassar dalam hal pelayanan publik Kota Makassar. Oleh karena
itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi
berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang
memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Dalam
rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemkot Makassar akan
memberikan reward bagi SKPD yang dinyatakan terbaik
dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan punishment bagi SKPD yang mendapat
kategori kurang memuaskan dalam pelayanan publiknya. Pelayanan
dalam suatu proses pemerintahan bermakna penyediaan kemudahan dan kemanfaatan
kepada masyarakat dalam upaya mencapai hidup yang sejahtera dan bermartabat.
Dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah daerah Makassar selalu
diharapkan untuk dapat melakukan secara maksimal. Mengingat begitu
pentingnya fungsi pelayanan publik ini, maka diperlukan sebuah evaluasi kinerja
penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Permenpan-RD No:1/2015.
Evaluasi Kinerja
merupakan instrument sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan.
Sehingga, kedepan dengan adanya evaluasi ini kualitas pelayanan publik di Kota Makassar
semakin meningkat. Yang
tak kalah penting selain dari kegiatan evaluasi kinerja adalah bagaimana
menciptakan mindset para penyelenggara pelayanan untuk berani dalam berkreasi
dan berinovasi. Seorang aparatur pelayanan, harus memiliki pandangan out of the
box dan mampu memproyeksikan dinamika perkembangan kondisi, teknologi, dan pola
pikir serta perilaku masyarakat kedepan.
2.3. Pelayanan PubliK yang
Demokratis
Menurut Djajenra Pelayanan Publik
Berkualitas Akan Muncul, Saat Nilai-Nilai Etika Ditegakkan Melalui Integritas,
Untuk Memberikan Pelayanan Berkualitas Buat Keragaman Warga Negara Dalam Mendapatkan
Kepuasan Dan Keadilan.
Negara demokrasi
yang sukses adalah negara yang cerdas meletakkan
pondasi pelayanan publik dengan nilai-nilai demokrasi yang memuaskan kebutuhan
semua golongan dari warga negara. Semua instansi dan organisasi dalam negara
demokrasi harus memfokuskan hidupnya untuk memberikan kualitas layanan publik
yang menciptakan rasa bangga warga negara terhadap bangsa dan negara. Termasuk,
mampu memfungsikan mindset pelayanan publik dari setiap sumber daya manusia
untuk melayani kebutuhan warga negara dengan standar perilaku, etika, dan
integritas yang profesional.
Pelayanan publik dalam negara demokrasi berarti
menghormati hak-hak individu dan golongan, menghormati hukum dan peraturan
untuk keadilan, menghormati keragaman dan perbedaan, serta menghormati hak
mendapatkan layanan berkualitas secara adil di semua sektor dan aspek kehidupan
untuk semua warga negara tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada aturan, kebijakan,
dan peraturan; baik yang formal maupun yang informal untuk menciptakan kerugian
buat satu pihak dan keuntungan buat pihak lain. Semua pelayanan publik dalam
negara demokrasi haruslah memiliki nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam
kesetaraan.
Semangat utama dari negara demokrasi adalah menghargai
Keanekaragaman. Oleh karena itu, instansi dan organisasi dalam negara demokrasi
harus menciptakan budaya pelayanan yang mengakui, menghormati dan mendorong
perbedaan individu. Dan, dalam memberikan pelayanan publik tidak boleh
membeda-bedakan warga negara atas dasar gender, umur, ras, etnisitas, budaya,
agama, bahasa, cacat fisik dan mental, tinggi dan berat badan, tinggi rendah
pendidikan, jabatan, profesi, status sosial, tinggi atau rendah kekayaan,
pengangguran atau bukan pengangguran, keyakinan politik, dan lain sebagainya.
Artinya, dalam pelayanan publik, setiap orang, siapa
pun dia, berhak mendapatkan keadilan dalam pelayanan, berhak diperlakukan
secara etis dan terhormat. Tidak boleh ada pihak yang mengukur pelayanan publik
dari ukuran besaran uang yang dimiliki seseorang, tapi harus diukur dari
besaran keadilan dan kesetaraan dalam sopan santun pelayanan publik yang
berkualitas tinggi.
Nilai – nilai demokrasi biasanya hanya dapat dirasakan
dan dinikmati oleh warga negara melalui pelayanan publik yang mereka terima
dari instansi pemerintah, organisasi pemerintah atau swasta, perusahaan
pemerintah atau swasta. Oleh karena itu, setiap pihak yang memberikan pelayanan
publik dalam negara demokrasi, baik itu pemerintah atau pun swasta, haruslah
memiliki budaya pelayanan yang bersikap netral dari semua kepentingan. Termasuk,
menghormati keragaman melalui pelayanan dengan akuntabilitas, keterbukaan,
legalitas, kesopanan, moralitas, ketegasan, tata krama, toleransi, serta
pengendalian demi keadilan dan keharmonisan.
2.5. Pemanfaatan Aset Daerah dalam Pelayanan Publik
Salah satu siklus dalam pengelolaan
aset daerah adalah pemanfaatan aset daerah. Apakah pemanfaatan ini sudah sesuai
dengan tupoksi SKPD atau belum. Ada banyak sekali aset daerah yang dimiliki
kota Makassar dalam dalam makalah hanya akan diambil contoh pemanfaatan aset
daerah untuk pelayanan publik dalam bidang kesehatan.
Setelah
Dicanankan dan diberlakukan Program pemerintah kota yakni Makassar Home
Care dan di laksanakan oleh dinas Kota
Makassar diharapkan kedepannya pelayanan kesehatan di kota makassar dapat terkendali
dengan baik, seperti misalnya apabila ada masyarakat yang sakit di rumahnya,
tidak harus repot repot ke rumah sakit untuk berobat akan tetapi hanya dengan
menghubungi call center yang ada maka dokter dengan program home care akan
datang di rumah pasien sehingga kedepannya keluhan masyarakat tentang pelayanan
kesehatan dapat teratasi dengan baik, selain itu juga ada beberapa contoh di
bidang Penanggulangan kebakaran di kota makassar untuk meningkatkan pelayanan
dan sikap tanggap bencana kebakaran, pemerintah kota makassar menyediakan mobil
pemadam kebakaran beberapa unit dan personil lengkap yang mampu dengan sigap
bekerja dengan baik mengatasi kebakaran.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Aset merupakan
sumberdaya yang penting bagi pemerintah daerah. dengan mengelola aset daerah
secara benar dan memadai, pemerintah daerah akan mendapatkan sumber dana untuk
pembiyaan pembangunan di daerah. Dalam mengelola aset daerah, pemerintah daerah
harus memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
Keseluruhan kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang terdapat dalam
manajemen aset daerah. Dengan melakukan perencanaan kebutuhan aset, pemerintah
daerah akan memperoleh gambaran dan pedoman terkait kebutuhan aset bagi
pemerintah daerah.
Dengan perencanaan kebutuhan aset tersebut, pemerintah
daerah dapat terhindarkan dari kepemilikan aset yang sesuai dengan kebutuhan
sehingga dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan pada
masyarakat. Selain faktor perencanaan kebutuhan aset, faktor pengamanan dan
pemeliharaan aset juga harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah. Dengan
pengamanan dan pemeliharaan aset, pemerintah daerah dapat menjaga kepemilikan
dan dapat menerima manfaat ekonomis aset dalam rangka usaha pemerintah daerah
memberikan pelayanan pada masyarakat. Faktor yang tidak kalah penting dalam
pengelolaan aset pemerintah daerah adalah sistem informasi data. Dengan sistem
informasi data aset pemerintah daerah yang memadai, pemerintah daerah dapat
lebih mudah dan cepat untuk memperoleh data terkait aset ketika dibutuhkan
sewaktu-waktu. Dengan sistem informasi data, pemerintah daerah juga dapat
menyusun laporan aset secara lebih handal sehingga dapat memberi informasi yang
lebih handal pada pemakai informasi dalam laporan keuangan.
Selain faktor-faktor pengelolaan aset daerah yang
didasarkan pada teori atau undang-undang, pemerintah daerah penting juga untuk
mempertimbangkan aspek lain seperti aspek kebijakan pimpinan dan strategi.
Aspek ini merupakan faktor yang perlu diperhatikan dalam
pengelolaan aset tanah dan bangunan karena dengan kebijakan dan strategi
pengelolaan aset oleh pimpinan pemerintah daerah dapat memberi arahan bagi
pelaksanaan pengelolaan aset pemerintah. Dengan adanya kebijakan dan strategi
pengelolaan aset yang tepat oleh pimpinan pemerintah daerah akan dapat
mengoptimalkan manfaat aset bagi pemerintah daerah.
Semangat utama dari
negara demokrasi adalah menghargai Keanekaragaman. Oleh karena itu, instansi
dan organisasi dalam negara demokrasi harus menciptakan budaya pelayanan yang
mengakui, menghormati dan mendorong perbedaan individu. Dan, dalam memberikan
pelayanan publik tidak boleh membeda-bedakan warga negara atas dasar gender,
umur, ras, etnisitas, budaya, agama, bahasa, cacat fisik dan mental,
tinggi dan berat badan, tinggi rendah pendidikan, jabatan, profesi, status
sosial, tinggi atau rendah kekayaan, pengangguran atau bukan pengangguran,
keyakinan politik, dan lain sebagainya.
3.2.
SARAN
Untuk meningkatkan penerimaan retribusi pemanfaatan kekayaan
daerah, maka pemerintah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk
melakukan pengelolaan/manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel,
efisen, dan efektif, mulai dari perencanaan, pendistribusian, pemanfaatan,
serta pengawasan pemanfaatan aset daerah tersebut.
Kemudian, dalam menunjang peningkatan penerimaan dari
retribusi pemanfaatan kekayaan daerah, alangkah baiknya jika Kepala
Daerah yaitu Walikota, begitu dilantik langsung
mengetahui dan memahami secara persis kondisi aset daerah lalu melaporkannya
kepada rakyat secara berkala.
Dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah
daerah Makassar selalu diharapkan untuk dapat melakukan
secara maksimal. Mengingat begitu pentingnya fungsi pelayanan publik ini,
maka diperlukan sebuah evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik sesuai
amanat Permenpan-RD No:1/2015.
Indonesia
sebagai Negara yang berdemokrasi haruslah menjunjung tinggi hak – hak
masyarakat dalam menerima setiap pelayanan publik. Oleh karena itu,
setiap pihak yang memberikan pelayanan publik dalam negara demokrasi, baik itu
pemerintah atau pun swasta, haruslah memiliki budaya pelayanan yang bersikap
netral dari semua kepentingan. Termasuk, menghormati keragaman melalui
pelayanan dengan akuntabilitas, keterbukaan, legalitas, kesopanan, moralitas,
ketegasan, tata krama, toleransi, serta pengendalian demi keadilan dan
keharmonisan.
DAFTAR
PUSTAKA