PENJELASAN TEHNIS PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA KETUA RT & RW BAGI KETUA
LPM
I. LONGGAR ( Lorong Garden)
A. Kriteria
1. Setiap Ketua RT wajib membina 1 (satu) LONGGAR
di lingkup wilayah kerjanya.
2. RT Setiap Ketua RW wajib membina 4 (empat)
LONGGAR dan atau berdasarkan jumlah RT di lingkup wilayah kerjanya.
3. Khusus Ketua RW apabila di wilayah lingkup
kerjanya tidak terdapat/memiliki lorong, tetap diwajibkan untuk melakukan pola
pembinaan LONGGAR (Lorong Garden) pada area jalan penghubung dan atau area
perumahan.
4. Ketua RT wajib memiliki bukti dokumentasi
berupa foto kondisi lorong mulai kondisi 0 persen, 50 persen dan 100 persen.
5. Ketua RW wajib memiliki bukti dokumentasi
berupa foto kondisi lorong mulai kondisi 0 persen, 50 persen dan 100 persen
secara terperinci dan jelas dari 4 (empat) LONGGAR yang dibina.
6. Kegiatan pembentukan dan pembinaan LONGGAR
pembiayaannya bersumber atau berasal dari swadaya masyarakat dan atau bantuan
pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
B.
Standar Skor
Tabel 1 :
Standar Skor Indikator LONGGAR untuk Ketua RW
NO
|
STANDAR PENCAPAIAN KRITERIA
|
SKOR
|
1
|
1 (satu) LONGGAR
|
25
|
2
|
2 (dua) LONGGAR
|
50
|
3
|
3 (tiga) LONGGAR
|
75
|
4
|
4 (empat) LONGGAR
|
100
|
Tabel 2 : Standar Skor Indikator LONGGAR untuk
Ketua RT
NO
|
STANDAR PENCAPAIAN KRITERIA
|
SKOR
|
1
|
10 – 25 meter
|
25
|
2
|
26 – 50 meter
|
50
|
3
|
51 – 75 meter
|
75
|
4
|
76 – 100 meter
|
100
|
Tabel 3 : Standar
Skor kelengkapan bukti dokumentasi untuk
Ketua RT & RW
NO
|
PENCAPAIAN
KRITERIA
|
Keterangan
|
SKOR
|
1
|
Dokumentasi (Foto Kondisi)
|
Tidak Ada
|
0
|
2
|
Dokumentasi (Foto Kondisi)
|
Kondisi 0 %
|
25
|
3
|
Dokumentasi (Foto Kondisi)
|
Kondisi 0% dan 50 %
|
50
|
4
|
Dokumentasi (Foto Kondisi)
|
Lengkap (0,50 & 100%)
|
100
|
II.
MTR (Makassarta”
Tidak Rantasa)
A. Kriteria
1.
Ketua RT dan RW
menyampaikan/mensosialisasikan kepada warga masyarakat untuk taat/patuh melakukan
pembuangan sampah berdasarkan jadwal yang dibuat oleh Lurah, Camat dan jadwal
yang disepakati bersama dan adanya papan bicara.
2.
Ketua RT dan RW melakukan penataan pedangang
kaki lima agar tidak menggunakan sarana umum seperti trotoar, bahu jalan,
drainase, badan jalan dan sebagainya.
3.
Ketua RT dan RW menata dengan baik pedagang
kaki lima yang keberadaannya telah lama, dan menekan tumbuhnya/adanya pedagang
kaki lima yang baru.
4.
Ketua RT dan RW melakukan penataan,
pembersihan dan atau pemeliharaan
drainase sehingga mengurangi genangan air baik didalam drainase maupun
dijalan, serta ketua RT dan Ketua RW memantau agar pemanfaatan drainase sesuai
fungsinya (tidak ada bangunan diatas drainase), serta adanya jadwal/papan info
kegiatan kerja bakti.
III.
BANK SAMPAH
A. Kriteria
1.
Ketua RT memiliki data jumlah warga/kepala
rumah tangga yang melakukan proses pemilahan sampah.
2.
Ketua RT menganjurkan kepada warganya
terdaftar sebagai anggota/nasabah Bank Sampah yang berada lingkungan RW yang
bersangkutan.
3.
Ketua RW membentuk 1 (satu) Unit Bank Sampah
disetiap wilayah kerjanya.
4.
Ketua RW membentuk pengurus/pengelola Bank
Sampah serta memperhatikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap
keaktifan pengurus/pengelola Bank Sampah.
5.
Ketua RW yang lingkungan kerjanya berada pada kawasan perumahan membentuk 1 (satu) unit pengelolaan sampah sehingga sampah dapat bernilai ekonomis dengan
menempatkan petugas untuk melakukan pemilahan sampah.
B. Standar Skor
Pemberian skor bagi
Ketua RT untuk indikator Bank sampah dapat dilihat pada tabel berikut ini
:
Tabel 4 : Standar Skor Data jumlah rumah tangga melakukan
proses pemilahan sampah
NO
|
Warga/Rumah
Tangga Melakukan Pemilahan Sampah
|
SKOR
|
1
|
10 <
|
25
|
2
|
20 <
|
50
|
3
|
30 <
|
75
|
4
|
50 >
|
100
|
Tabel 5 : Standar Skor jumlah rumah tangga menjadi
anggota/nasabah Bank Sampah
NO
|
JUMLAH
NASABAH BANK SAMPAH
|
SKOR
|
1
|
10 <
|
25
|
2
|
20 <
|
50
|
3
|
30 <
|
75
|
4
|
50 >
|
100
|
Pemberian skor bagi Ketua
RW untuk indikator Bank sampah dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 6 : Standar Skor indikator Bank Sampah untuk Ketua
RW
NO
|
STANDAR
PENCAPAIAN KRITERIA
|
SKOR
|
1
|
Memiliki/terdapat
1 (satu) unit Bank Sampah
|
25
|
2
|
Memiliki/terdapat 1 (satu) unit Bank Sampah
beserta pengurus/pengelola Bank Sampah
|
50
|
3
|
Memiliki/terdapat 1 (satu) unit Bank Sampah
beserta pengurus/pengelola Bank Sampah yang aktif
|
75
|
4
|
Memiliki/terdapat 1 (satu) unit Bank Sampah
beserta pengurus/pengelola Bank Sampah yang aktif serta dilengkapi
administrasi pencatatan nasabah Bank Sampah.
|
100
|
IV.
SOMBERE
A. Kriteria Untuk Ketua RT
Penilaian kinerja Ketua RT untuk indikator SOMBERE,
maka ketua RT perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Melakukan/melaksanakan rapat,pertemuan,
tudang sipulung dan atau istilah lain diwilayahnya bersama tokoh masyarakat,
tokoh agama, tokoh perempuan, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan masyarakat dalam
rangka membina kebersamaan, persatuan dan menumbuhkembangkan jiwa kekeluargaan.
2.
Melaksanakan kegiatan kerja bakti dengan
melibatkan seluruh masyarakat dalam lingkup wilayah kerjanya.
3.
Setiap Ketua RT membentuk dan membina
minimal 1 (satu) kelompok pengajian masyarakat seperti majelis taklim dan atau
kelompok pengajian masyarakat.
4.
Mengalakkan pertemuan keagamaan setiap
minggunya.
5.
Membuat laporan kegiatan, berita acara rapat
dan bukti dokumentasi setiap kegiatan yang mendapatkan legalitas dari Ketua RW.
6.
Menghidupkan kegiatan KAMTIBMAS, dan
mengatur jadwal ronda.
B.
Kriteria Untuk Ketua
RW
Penilaian kinerja Ketua RW untuk indikator SOMBERE,
maka Ketua RW perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Melakukan/melaksanakan rapat,pertemuan,
tudang sipulung dan atau istilah lain di lingkungannya bersama tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan
masyarakat dalam rangka membina kebersamaan, persatuan dan menumbuhkembangkan
jiwa kekeluargaan.
2.
Melaksanakan kegiatan kerja bakti setiap
minggu dengan melibatkan seluruh masyarakat dalam lingkup wilayah kerjanya.
3.
Setiap Ketua RW membentuk dan membina
minimal 4 (Empat) kelompok pengajian masyarakat seperti majelis taklim dan atau
kelompok pengajian masyarakat.
4.
Mengalakkan pertemuan keagamaan setiap
minggunya.
5.
Membuat laporan kegiatan, berita acara rapat
dan bukti dokumentasi setiap kegiatan yang mendapatkan legalitas Pemerintah
Kelurahan.
6.
Mengadakan/membuat 1 (satu) Pos ronda/pos kamling.
C. Standar Skor
Pemberian skor bagi Ketua RT untuk indikator SOMBERE dapat
dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 15 : Standar Skor pelaksanaan Rapat/pertemuan
kegiatan Kemasyarakatan
NO
|
PELAKSANAAN
RAPAT/PERTEMUAN
|
SKOR
|
1
|
1 Kali
|
25
|
2
|
2 Kali
|
50
|
3
|
3 Kali
|
75
|
4
|
4 Kali
|
100
|
Tabel 16 : Standar Skor pelaksanaan kerja bhakti
NO
|
PELAKSANAAN
KERJA BHAKTI
|
SKOR
|
1
|
1 Kali
|
25
|
2
|
2 Kali
|
50
|
3
|
3 Kali
|
75
|
4
|
4 Kali
|
100
|
Tabel 17 : Standar Skor pelaksanaan rapat/pertemuan
kegiatan keagamaan
NO
|
PELAKSANAAN
RAPAT/PERTEMUAN
|
SKOR
|
1
|
1 Kali
|
25
|
2
|
2 Kali
|
50
|
3
|
3 Kali
|
75
|
4
|
4 Kali
|
100
|
Tabel 18 : Standar Skor pembentukan regu jadwal ronda
NO
|
JUMLAH
REGU JAGA
|
SKOR
|
1
|
1 Regu
|
25
|
2
|
2 Regu
|
50
|
3
|
3 Regu
|
75
|
4
|
4 Regu
|
100
|
Pemberian skor bagi Ketua RW untuk indikator SOMBERE dapat
dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 19 :Standar Skor pelaksanaan Rapat/pertemuan kegiatan
kemasyarakatan
NO
|
PELAKSANAAN
RAPAT/PERTEMUAN
|
SKOR
|
1
|
1 Kali
|
25
|
2
|
2 Kali
|
50
|
3
|
3 Kali
|
75
|
4
|
4 Kali
|
100
|
Tabel 20 : Standar Skor pelaksanaan kerja bhakti
NO
|
PELAKSANAAN
KERJA BHAKTI
|
SKOR
|
1
|
1 Kali
|
25
|
2
|
2 Kali
|
50
|
3
|
3 Kali
|
75
|
4
|
4 Kali
|
100
|
Tabel 21 : Standar Skor Jumlah Kelompok/organisasi
Keagamaan
NO
|
JUMLAH ORGANISASI
KEAGAMAAN
|
SKOR
|
1
|
1
|
25
|
2
|
2
|
50
|
3
|
3
|
75
|
4
|
4
|
100
|
Tabel 22 : Standar Skor pelaksanaan rapat/pertemuan
kegiatan keagamaan
NO
|
PELAKSANAAN
RAPAT/PERTEMUAN
|
SKOR
|
1
|
1 Kali
|
25
|
2
|
2 Kali
|
50
|
3
|
3 Kali
|
75
|
4
|
4 Kali
|
100
|
BAB IV
TIM PENILAI
Dalam
rangka pelaksanaan penilaian indikator kinerja para Ketua RT dan Ketua RW maka
berikut ini yang bertindak selaku Tim penilai adalah :
A. CAMAT
Komposisi
dan kedudukan Camat dalam rangka penilaian indikator Ketua RT dan Ketua RW
bertindak selaku Penanggung jawab dan memiliki fungsi antara lain :
1.
Memantau pelaksanaan penilaian kinerja Ketua
RT dan Ketua RW mengenai transparansi penilaian.
2.
Bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat memfasilitasi
pertemuan dan bertindak selaku mediator apabila muncul permasalahan/pengaduan
yang berkaitan dengan proses penilaian.
B. LURAH
Kedudukan
Lurah dalam rangka penilaian indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW bertindak
selaku fasilitator, motivator dan pengendali proses penilaian yang memiliki
fungsi sebagai berikut :
1.
Melakukan penilaian terhadap pencapaian
indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW
2.
Melakukan koordinasi dengan semua tim
penilai kinerja indikator Ketua RT dan Ketua RW.
3.
Merampungkan dan mengevaluasi seluruh hasil
penilaian selanjutnya melaporkan kepada Camat selaku penanggung jawab.
4.
Lurah melakukan penilaian indikator sebagai
berikut :
a)RETRIBUSI SAMPAH
b)
PBB
c)SMART CARD
d)
BUKU ADMINISTRASI RT & RW
C. L P M
Kedudukan
LPM dalam rangka penilaian indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW bertindak
selaku motivator dan penampung aspirasi masyarakat, dalam proses penilaian yang
memiliki fungsi sebagai berikut :
1.
Melakukan penilaian terhadap pencapaian
indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW
2.
Melakukan koordinasi dengan semua tim
penilai kinerja indikator Ketua RT dan Ketua RW.
3.
Bersama Lurah merampungkan dan mengevaluasi
seluruh hasil penilaian selanjutnya melaporkan kepada Camat selaku penanggung
jawab.
4.
LPM melakukan penilaian indikator sebagai
berikut :
a)LONGGAR
b)
M T R
c)BANK SAMPAH
d)
SOMBERE
D. BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Komposisi
dan kedudukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penilaian indikator
Ketua RT dan Ketua RW bertindak selaku Pengarah dan memiliki fungsi antara lain
:
1.
Memantau pelaksanaan penilaian kinerja Ketua
RT dan Ketua RW mengenai transparansi penilaian.
2.
Bersama Camat memfasilitasi pertemuan
apabila muncul permasalahan/pengaduan yang berkaitan dengan proses penilaian.
3.
Melakukan penilaian, khusus terhadap
Indikator Control Sosial Activity
(Pantauan Aktivitas Warga).
4.
Mengumpulkan secara keseluruhan hasil
penilaian yang dilakukan oleh Camat, Lurah dan Ketua LPM selanjutnya dirangkum
untuk menjadi Data Base.
E. WALIKOTA
Dalam
rangka penilaian indikator Ketua RT dan Ketua RW Walikota memiliki kewenangan,
yaitu :
1.
Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
berjalannya proses penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW.
2.
Memberikan masukan, saran, petunjuk, teguran
serta kebijakan kepada para Tim Penilai apabila dalam proses penilaian tidak
bersikap objektif.
3.
Melakukan verifikasi dan atau evaluasi
kepada para Ketua RT dan Ketua RW yang dianggap tidak memiliki kinerja baik,
selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk dievaluasi dalam bentuk musyawarah dengan
para elemen yang terkait.
BAB V
WAKTU PENILAI DAN
STANDAR NILAI
A.
Waktu Penilaian
Proses
penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW di Kota Makassar dimulai pada
bulan April sampai bulan Desember tahun 2016, dan akan berlanjut secara
berkesinambungan sampai menunggu terbitnya aturan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW.
B.
Standar Nilai
Dalam rangka
penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW adapun standar nilai yang
telah ditetapkan sebagai berikut :
1.
60 – 70 : Cukup
2.
71 – 80
: Baik
3.
81 – 90
:
Sangat Baik
4.
91 – 100 :
Memuaskan
Ketua RT dan Ketua
RW yang mencapai standar nilai tersebut diatas maka akan mendapatkan besaran
Biaya Insentif Operasional Kenerja dengan perincian sebagai berikut :
1.
Pencapaian standar nilai 60 –
70 (Cukup) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja sebesar Rp. 250,000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah).
2.
Pencapaian standar nilai 71 –
80 (Baik) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja sebesar Rp. 500,000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah).
3. Pencapaian standar
nilai 81 – 90 (Sangat Baik) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja
sebesar Rp. 750,000,- (Tujuh Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah).
4. Pencapaian standar
nilai 91 – 100 (Memuaskan) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja
sebesar
Rp. 1.000,000,-
(Satu Juta Rupiah).